Bar salah satu jasa hiburan yang memiliki tarif khusus pajak barang dan jasa tertentu (Sumber gambar: pexels/ Mike Yakaites)

Menko Luhut Menilai Kenaikan Pajak Hiburan Perlu Ditunda

18 January 2024   |   07:46 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kenaikan tarif pajak untuk jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa membuat gaduh beberapa waktu belakangan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun akhirnya berkomentar agar pelaksanaan kenaikan pajak hiburan ditunda.

Penyataan Luhut itu disampaikan melalui akun media sosial instagramnya, yakni @luhut.pandjaitan. ”Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dahulu pelaksanaannya,” katanya dalam unggahan video di akun tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penundaan perlu dilakukan untuk bersama-sama melakukan evaluasi terkait dampak kenaikan pajak hiburan atas jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa terhadap rakyat – terutama para pengusaha kecil.

Baca Juga: Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Sejumlah Negara Asean 2024, Indonesia Paling Tinggi

Menurutnya, industri hiburan seperti karaoke dan diskotek memiliki banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung kepada para penyedia jasanya – dari skala kecil sampai menengah. ”Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” katanya.

Dia mengungkapkan telah mendengar tentang kenaikan pajak atas jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa sejak beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengeluarkan Undang Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam beleid ini, jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa memiliki tarif khusus pajak barang dan jasa tertentu.

Undang-undang menetapkan lima jenis jasa hiburan itu memiliki tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan beleid tersebut, menetapkan tarif minimal sebesar 40 persen bagi karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.

Berdasarkan UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak disebutkan batas minimum itu, melainkan hanya maksimal 75 persen.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Pajak Minimal Tempat Hiburan
 

Protes Inul Daratista

Kondisi itu membuat banyak pihak, khususnya pelaku usaha terkait, berteriak memprotesnya. Pengusaha karaoke Inul Vizta yang juga penyanyi Ainur Rokhimah atau yang biasa dipanggil dengan Inul Daratista adalah salah satunya.

Pengusaha yang juga sebagai pembina Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) itu menuliskan dalam akun Instagramnya bahwa rentang besaran pajak antara 40 persen – 75 persen tidak wajar. Tidak hanya itu, tarif tersebut juga dapat mematikan para pelaku usaha hiburan karaoke. ”40 persen–75 persen penghitungannya bagaimana,” tulisnya.

Selain itu, Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, Spa, dan Kecantikan Indonesia (Pilar Wellskin) menilai kebijakan itu kian memperburuk dan mematikan industri, sehingga berpotensi menambah jumlah pengangguran.

Annie Savitri, Ketua Umum Pilar Wellskin, menilai bahwa pemerintah perlu memperhatikan multiplier effect yang ada terhadap industri pendukung dan yang berkolaborasi dengan kegiatan spa seperti perhotelan, industri kecil yang berkaitan dengan alat dan perlengkapan, manufaktur, lembaga pelatihan dan kursus, serta instruktur dan pelatih.

Tidak hanya itu, langkah pemerintah dan DPR memasukkan memasukkan spa sebagai salah satu jasa hiburan tidak tepat lantaran UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa spa tidak termasuk dalam kategori kegiatan hiburan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan dan Implikasinya Terhadap Konsumen serta Kelangsungan Usaha

Editor: M. Taufikul Basari
 

SEBELUMNYA

Resensi Loversation, Cerita Balada Cinta Penuh Kata

BERIKUTNYA

Spesifikasi & Harga Samsung Galaxy S24, S24+, & S24 Ultra

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: