Ilustrasi pengisian SPT Tahunan (Sumber gambar: Unsplash/ Scott Graham)

Hati-hati, Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana

06 March 2024   |   14:06 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap wajib pajak (WP). Saat ini, periode pengisian SPT Tahunan orang pribadi masih dibuka sampai 31 Maret 2024, sedangkan SPT badan sampai 30 April 2024.

Mumpung masih ada waktu, lebih baik Genhype segera melaporkan SPT Tahunan. Sebab, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, ada konsekuensinya yang cukup serius. Hal ini tentu sebaiknya dihindari. 

Baca juga: Cek Tahapan & Tata Cara Pengisian SPT Pajak, Jangan Sampai Salah

Misalnya, ancaman denda yang ditetapkan bukanlah isapan jempol belaka, karena tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Adapun jumlah denda yang akan dikenakan sangat bergantung dengan syarat dan ketentuan yang dilanggar.

Adapun perincian denda yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT ditetapkan dalam Pasal 7 UU KUP dengan besaran denda sebagai berikut:
  • Telat atau tidak melapor untuk SPT Masa PPN                       : Rp500.000
  • Telat atau tidak melapor untuk SPT masa lainnya                   : Rp100.000
  • Telat atau tidak melapor untuk SPT Tahunan Pph WP Badan : Rp1.000.000 
  • Telat atau tidak melapor untuk SPT Tahunan Pph WP OP       : Rp100.000

Seseorang yang telat melaporkan pajak tahunan akan diberi pemberitahuan melalui email maupun surat resmi. Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut bakal dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP di alamat yang dicantumkan dalam aplikasi pajak.

Untuk membayar denda tersebut, WP pun harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, sanksi tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dibagi 12 bulan.

Sanksi Pidana
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, sanksi pidana pun bisa menanti.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39. Pasal ini menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Yakni, pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Jadi, sebelum batas pelaporan pajak untuk WP orang pribadi berakhir 31 Maret 2024 dan WP perusahaan berakhir 30 April 2024, sebaiknya segera melakukan pelaporan. Lapor pajak ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.

Sebelum melaporkan pajak, ada dua jenis SPT Tahunan yang perlu Genhype tahu. Pertama adalah SPT Tahunan 1770 SS, jenis ini berlaku bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja di satu perusahaan.

Baca juga: Pengusaha Pariwisata Resmi Ajukan Judicial Review Terkait Pajak Hiburan

Kedua adalah SPT Tahunan 1770 S, jenis ini berlaku bagi wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.

Kemudian, demi kelancaran saat mengisi laporan SPT Tahunan, sebaiknya Genhype telah menyiapkan dokumen pendukung seperti: Bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, dokumen terkait lainnya. 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Begini Kiat Endah N Rhesa Tetap Kreatif & Bertahan 2 Dekade di Industri Musik

BERIKUTNYA

Mau Modifikasi Mobil? Pahami Tren & Alurnya Biar Enggak Zonk

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: