Uni Eropa menyepakai aturan pertamanya soal Artificial Intelligence Act (Sumber gambar: Unsplash/Igor Omilaev)

Pertama di Dunia, Cek Hal-hal Penting yang Bakal Diatur Regulasi AI Uni Eropa 

11 December 2023   |   16:06 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Setelah perjalanan panjang selama bertahun-tahun, Uni Eropa akhirnya menyepakati regulasi yang mengatur tentang teknologi mutakhir yang tengah naik daun belakangan, kecerdasan buatan. Dinamai Undang-Undang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence Act), ini disebut-sebut sebagai aturan paling komplet pertama di dunia tentang AI. 

President European Commission Ursula von der Leyen mengatakan kecerdasan buatan telah mengubah kehidupan masyarakat sehari-hari. Menurutnya, jika dipakai secara bijak, AI bisa memberikan banyak manfaat bagi aktivitas manusia sampai perekonomian. Oleh karena itu, kehadiran regulasi terkait perlu disambut baik. 

“Undang-Undang Kecerdasan Buatan [AI Act] Uni Eropa adalah kerangka hukum komprehensif pertama mengenai kecerdasan buatan di seluruh dunia. Jadi, ini adalah momen bersejarah,” katanya dalam keterangan resmi

Baca juga: Bos ChatGPT Minta AI Diregulasi, Cek Perkembangan Aturannya di Berbagai Negara 

Der Leyen menyatakan bahwa dengan memfokuskan pada risiko yang bisa diidentifikasi, regulasi itu bakal mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Selain itu, aturan juga akan menjamin keselamatan sampai hak-hak dasar masyarakat dan dunia usaha sehingga menciptakan lebih banyak dampak positif dari pemanfaatannya. 

Ujungnya, AI Act diharapkan bisa memberi kontribusi besar terhadap pengembangan aturan dan prinsip global untuk topik kecerdasan buatan yang berfokus pada manusia. 
 

Ilustrasi artificial intelligence (Sumber gambar: Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi artificial intelligence (Sumber gambar: Freepik/Rawpixel)

Meski telah disepakati oleh Komisi Eropa, Parlemen, dan Dewan Menteri, aturan ini masih harus mendapat persetujuan resmi dari Parlemen dan Dewan Eropa serta badan perwakilan dari 27 negara anggota, yang dijadwalkan berlangsung pada April 2024. Setelahnya, negara-negara anggota akan memiliki waktu 2 tahun untuk mengubah AI Act menjadi undang-undang nasional. 

Sembari menanti masa transisi aturan sepenuhnya diimplementasi, Komisi Eropa bakal meluncurkan AI Pact. Ini akan mempertemukan pengembang AI dari Eropa dan seluruh dunia yang berkomitmen secara sukarela untuk menerapkan kewajiban utama AI Act sebelum tenggat waktu hukumnya. 

Lantas apa saja hal-hal penting yang tercantum dalam regulasi AI Uni Eropa? Dirangkum Hypeabis.id dari laman resmi European Commission, berikut rinciannya. 
 

1. Pendekatan AI Berbasis Risiko 

Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa akan diterapkan secara langsung dengan cara yang sama di seluruh negara anggota berdasarkan definisi AI yang bisa diimplementasikan pada masa mendatang. Ini mengikuti pendekatan berbasis risiko, dari risiko minimal sampai yang tidak bisa diterima dan transparansi spesifik. 
 

Risiko minimal 

Disebutkan bahwa sebagian besar sistem AI masuk dalam kategori ini. Aplikasi dengan risiko minimal mencakup sistem pemberi rekomendasi yang didukung AI atau filter spam. Jenis-jenis layanan seperti ini bakal bisa bebas masuk dan tidak memiliki kewajiban khusus tertentu, karena hanya menimbulkan sedikit risiko terhadap hak atau keselamatan warga negara. 
 

Risiko tinggi 

Nantinya, sistem AI yang diidentifikasi berisiko tinggi harus mematuhi persyaratan ketat meliputi sistem mitigasi risiko, kumpulan data berkualitas tinggi, pencatatan aktivitas, dokumen terperinci, informasi pengguna yang jelas, sampai pengawasan manusia. 

Contoh sistem yang termasuk punya risiko tinggi mencakup infrastruktur penting tertentu semisal bidang air, gas, dan listrik; alat kesehatan; sistem untuk menentukan akses terhadap lembaga pendidikan atau perekrutan orang; bidang penegakan hukum; serta sistem identifikasi biometrik, kategorisasi, dan pengenalan emosi. 
 

Risiko yang tidak bisa diterima 

AI Act punya kategori risiko yang tidak bisa diterima, yakni ketika sistem AI dianggap sebagai ancaman nyata terhadap hak-hak dasar manusia. Hal tersebut akan sepenuhnya dilarang. 

Ini mencakup sistem atau aplikasi AI yang memanipulasi perilaku manusia untuk menghindari keinginan bebas pengguna. Misalnya mainan dengan bantuan suara yang mendorong perilaku berbahaya anak di bawah umur atau sistem penilaian sosial oleh pemerintah maupun perusahaan. 

Selain itu, beberapa kasus pemanfaatan sistem biometrik juga akan dilarang, misalnya sistem pengenalan emosi di tempat kerja atau sistem kategorisasi orang dan identifikasi biometrik jarak jauh secara real time untuk tujuan penegakan hukum di ruang publik. 
 

Risiko transparansi spesifik 

Penyedia layanan berbasis AI seperti chatbot dan generator harus merancang sistem sedemikian rupa sehingga konten yang dihasilkan baik itu teks, gambar, audio, dan video bisa ditandai dalam format yang dapat dibaca mesin. Tanda itu juga harus bisa dideteksi yang menunjukkan bahwa konten merupakan hasil buatan kecerdasan artifisial. 

Pengembang juga harus menyediakan label konten palsu dan buatan AI serta memberitahu mereka saat layanan memakai kategorisasi biometrik atau sistem pengenalan emosi. Sementara itu, pengguna juga harus menyadari bahwa mereka tengah berinteraksi dengan mesin saat memakai sistem seperti chatbot
 

2. General Purpose AI 

AI Act Uni Eropa juga akan memperkenalkan aturan khusus untuk model General Purpose AI atau kecerdasan buatan tujuan umum, guna memastikan transparansi di sepanjang rantai nilai yang dilalui. 

Nantinya, untuk model yang sangat penting - yang bisa menimbulkan risiko sistemik - bakal ada kewajiban tambahan yang mengikat terkait pengelolaan dan mitigasi risiko, pemantauan insiden serius, sampai model evaluasi. Untuk menaungi hal ini, bakal ada kode praktik yang dikembangkan bersama antara industri, komunitas ilmiah, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan. 

Aturan juga menyatakan bakal ada otoritas pengawas pasar nasional yang akan memeriksa penerapan aturan baru di tiap negara. Akan dibentuk pula Kantor AI Eropa (European AI Office) yang baru di dalam Komisi Eropa untuk memantau operasional di tingkat wilayah. 

European AI Office diklaim akan menjadi badan pertama di dunia yang menegakkan aturan mengikat mengenai AI, sehingga diharapkan bisa jadi titik referensi internasional bagi negara-negara lain di seluruh dunia. 
 

3. Denda 

Regulasi AI Uni Eropa juga berisi denda bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan operasional layanannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Di undang-undang itu disebutkan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda sekitar 35 juta euro atau 7 persen dari omzet tahunan global untuk pelanggaran terhadap aplikasi AI yang dilarang. Denda sebesar 15 juta euro atau 3 persen untuk pelanggaran kewajiban lainnya dan denda 7,5 juta euro atau 1,5 persen untuk denda memberikan informasi yang salah. 

Kendati begitu, batasan yang lebih proporsional diperkirakan bakal diterapkan pada denda administratif bagi pelaku usaha kecil dan menengan (UKM) dan perusahaan rintisan (startup) jika mereka melanggar aturan UU AI Uni Eropa. 

Baca juga: Daftar Istilah Artificial Intelligence yang Sering Disebut, AGI sampai LLM 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

M5 World Championship 2023: Geek Farm Kirim Burmese Ghouls ke Lower Bracket

BERIKUTNYA

Menggali Peluang Bisnis Jasa Cuci Sepatu

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: