Ilustrasi ruangan dengan jendela besar. (Sumber foto: Pexels/Ksenia Chernaya)

Kemenkes Ingatkan Polusi di Dalam Ruangan Sama Bahayanya dengan di Luar Ruangan

28 November 2023   |   15:12 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Masih segar di ingatan saat September 2023 lalu Jakarta masuk dalam tiga besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Hingga kini pun, sebagian besar wilayah Indonesia masih bergulat dengan tantangan kualitas udara perkotaan yang tetap mencekik.

Indeks kualitas udara yang naik turun masih menjadi masalah serius, meski kini sebagian wilayah Indonesia memasuki musim penghujan. Per Selasa (28/11/2023), Jakarta masih terpantau dalam kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan skor 137 dari jenis polutan utama PM2.5. Dampak polusi luar ruangan yang berbahaya tersebut membuat banyak masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Polusi dalam Ruangan yang Berbahaya untuk Pernapasan

Namun sayangnya, Indonesia juga masih berkutat dengan masalah polusi dalam ruangan. Ruangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung dari buruknya polusi udara di luar rupanya masih menghadapi beberapa problematika.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kementerian Kesehatan RI Agus Dwi Susanto menjelaskan, polusi dalam ruangan kerap kali terlupakan. Beberapa masyarakat merasa sudah aman saat berada dalam ruangan. Namun rupanya, ruangan yang tertutup juga bisa menjadi sumber polutan yang berbahaya.
 
“Polusi indoor (dalam ruangan) masih jarang dibahas. Polutan dalam ruangan ini juga bisa sifatnya biologic, bisa dari jamur misalnya,” kata Agus dalam agenda Forum Menuju Indonesia Emas 2045: Dampak Kualitas Udara terhadap Masalah Stunting dan Manusia Indonesia pada Jumat (24/11/2023).

Hal lainnya yang jarang diketahui misalnya berasal dari debu karpet atau material bangunan dalam rumah yang bisa menghasilkan senyawa organik volatil (VOCs). VOCs merupakan bahan kimia gas berbasis karbon yang mudah menguap pada suhu kamar.
 
Meski bisa dihasilkan dari zat biologis, penyebab utama polusi dalam ruangan masih berasal dari asap rokok. Agus mengatakan, sekitar 80 persen polusi dalam ruangan saat ini berasal dari asap rokok. Dari 100 pasien kanker paru, sekitar 82 persen di antaranya memang disebabkan oleh faktor merokok.

Namun bagi Agus, dunia kesehatan harus mulai membuka mata lebar terkait dampak asap rokok di dalam ruangan seperti rumah.

“Faktor lainnya dari non perokok dan terkena kanker karena polusi yang dihasilkan dari keluarganya yang merokok, termasuk pajanan asap rokok ke ibu hamil yang bisa berdampak pada kelahiran bayi dengan berat yang lebih ringan dan panjang tubuh yang lebih pendek,” katanya.
 
Saat ini, Agus mengatakan polusi udara masuk dalam penyebab kematian kelima di Indonesia. Penyakit yang berasal dari buruknya kualitas udara ini biasanya hanya akan terdeteksi saat masyarakat sudah berada pada tahap kunjungan ke fasilitas unit gawat darurat (UGD) dan rawat inap.

Padahal, kata Agus, polusi mulai mempengaruhi tubuh manusia dari tingkatan yang tampak tidak terlihat gejalanya. Misalnya dimulai dari inflamasi, penurunan fungsi paru secara perlahan, gejala pernapasan, hingga sampai pada tingkat penyakit dikatakan berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

“Banyak gejala yang baru ditemukan saat masyarakat medical check up, karena banyak yang memang tanpa gejala,” tegas Agus.
 
Agus menambahkan, polusi dalam ruangan ini bukan hanya berkaitan dengan rumah, tetapi juga kantor atau ruangan kerja tenaga kerja. Misalnya karyawan yang bekerja di area pabrik juga turut berpotensi terdampak jenis polusi berbahaya di dalam ruangan.

Polusi dalam ruangan bisa menyebabkan efek jangka pendek seperti sakit kepala, batuk, pneumonia, bronkitis, hingga iritasi kulit. Namun dalam jangka panjang, kualitas udara dalam ruangan yang buruk bisa mendorong masalah serius pada sistem saraf pusat, penyakit kardiovaskular, gangguan liver, dan sistem reproduksi.
 

Mempengaruhi Usia Harapan Hidup

 

Ilustrasi asap rokok, salah satu penyebab polusi indoor (Sumber gambar: Dad Grass/Unsplash)

Ilustrasi asap rokok, salah satu penyebab polusi indoor (Sumber gambar: Dad Grass/Unsplash)

Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan manfaat lingkungan sehat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 1.

Anas menyebut, manfaat lingkungan tersebut juga meliputi udara membawa pengaruh besar bagi kehidupan manusia. Baginya, Indonesia masih perlu belajar banyak dari negara maju yang berkonsentrasi penuh dengan kualitas udara dan dampak jangka panjangnya.

“Salah satu dampak kualitas udara yang baik adalah usia harapan hidup yang lebih panjang,” kata Anas. Dia meneruskan, polusi buruk yang tidak dicegah akan mempengaruhi hingga menurunkan usia harapan hidup sekitar 3-5 tahun dari usia semestinya.

“Termasuk juga makanan yang tercemar ditambah polusi udara yang makin buruk akan mempengaruhi tingkat kematian yang tinggi dan usia harapan hidup menjadi tidak panjang,” katanya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Segera Tayang di Bioskop, Joaquin Phoenix Sebut Film Napoleon Bukan Sekadar Biopik

BERIKUTNYA

Big Bad Wolf Books Perdana Digelar di Pusat Perbelanjaan, Bakal Hadirkan 2 Juta Buku

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: