Diskusi media dampak larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan (Sumber gambar: Hypeabis.id/ Yudi Supriyanto)

Asosiasi Periklanan & Media Tolak Poin Larangan Iklan Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan

21 November 2023   |   16:05 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan sejumlah asosiasi di sektor jasa periklanan dan industri kreatif menentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berasal dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini dianggap memiliki potensi untuk merugikan berbagai sektor industri.

RPP Kesehatan menjadi perdebatan karena adanya ketentuan-ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau, yang dipicu oleh penilaian tembakau sebagai zat adiktif. Sekretariat bersama asosiasi di bidang jasa periklanan, media penerbitan, dan penyiaran juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam RPP itu juga mempersempit waktu siaran iklan televisi untuk rokok.

Baca juga: Kata Asosiasi Promotor Musik Indonesia Soal Larangan Rokok dalam Kegiatan Kreatif

Awalnya iklan produk rokok hanya diperbolehkan tayang pada pada pukul 21.30 WIB - 05.00 WIB, kini menjadi 23.00 WIB - 03.00 WIB. Kemudian, larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruangan; larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir; dan larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

Larangan total iklan terhadap berbagai media diklaim akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Berikut pertimbangan penolakan poin larangan total iklan produk tembakau:


1. Mengancam tenaga kerja dan keberlangsungan usaha

Iklan produk tembakau disebut bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia. Sementara itu, kontribusi produk tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Di media luar ruang, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50 dari pendapatan penyelenggara media luar ruang dan hampir setengah dari total jumlah Penyelenggara Media Luar Griya akan kehilangan pendapatan tersebut. Sementara sebanyak 22 persen anggota akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75 persen.

Secara umum, industri kreatif dalam sekretariat bersama itu juga menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja. Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini,data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan produk tembakau telah menunjukkan penurunan 9 persen – 10 persen.


2. Iklan sudah diproduksi mengikuti regulasi

Sekretariat bersama asosiasi bidang jasa periklanan dan media penerbitan serta penyiaran menilai senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku. Iklan rokok diatur melalui sejumlah regulasi untuk memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa.

Iklan produk tembakau di berbagai jenis media pada saat ini juga telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 (PP 109), serta ketentuan tentang iklan produk tembakau juga diatur detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keduanya dipatuhi secara disiplin oleh pelaku ekonomi kreatif.


3. Tidak dilibatkan dalam pembahasan

Sekretariat bersama asosiasi bidang jasa periklanan dan media penerbitan serta penyiaran tidak mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

Padahal, para pelaku usaha terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah. Para asosiasi berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Resep Risoles Ragout Ayam ala Chef Devina Hermawan, Bisa Jadi Ide Usaha

BERIKUTNYA

Dinamika Warna dan Ruang dalam Lukisan Handrio di Pameran Dawai Art Agenda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: