Ramai Masalah Perizinan, APMI Bakal Buat Standar Penyelenggaraan Konser
04 November 2022 |
11:00 WIB
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) saat ini tengah menggodok panduan standarisasi penyelenggaraan konser musik di Indonesia. Hal ini merupakan upaya asosiasi untuk meminimalisir masalah dalam penyelenggaraan konser di Tanah Air, sehingga ekosistem industri konser bisa berjalan dengan baik.
Pasalnya, saat ini promotor musik tengah dihadapkan pada isu perizinan penyelenggaraan konser akibat insiden yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang pekan lalu. Festival yang sejatinya berlangsung tiga hari itu, dicabut izinnya pada hari ketiga oleh kepolisian karena dugaan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara.
Ketua Bidang Program dan Investasi APMI, Dewi Gontha, mengatakan bahwa saat ini asosiasi bekerja sama dengan beberapa pihak terkait tengah mengupayakan sebuah standar penyelenggaraan konser musik di Indonesia, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara.
"Jadi ke depannya kita membuat standar itu untuk bisa dipergunakan oleh semua promotor ataupun penyelenggara acara," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Over Kapasitas hingga dibubarkan Polisi, Ini Cerita Penonton Berdendang Bergoyang Festival 2022
Dewi menyebut nantinya standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat akan berbeda-beda berdasarkan skala acara. Dia memaparkan, untuk skala acara minimal dengan 500 pengunjung harus mengikuti SOP tersebut guna memastikan acara musik berjalan dengan aman dan lancar.
"Standar ini mau disiapkan bukan untuk mempersulit orang mengadakan acara. Fungsinya itu checklist supaya [acara] menjadi aman," imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam alur pengajuan izin penyelenggaraan acara musik, promotor biasanya diminta untuk menunjukkan tata letak panggung dan area tempat agar bisa menghitung kapasitas kerumunan orang, disertai dengan kunjungan ke tempat bersama pemberi izin.
Setelah izin diterima, promotor harus menentukan jumlah tiket yang akan dijual sesuai kapasitas tempat, yang dilanjutkan dengan proses penempatan panggung dan pembuatan program yang berpengaruh pada mobilitas pengunjung. "Pengadaan medis yang proporsional juga menjadi penting," imbuhnya.
Ke depannya, Dewi mengatakan para promotor juga tengah membahas adanya kemungkinan untuk membuat persyaratan asuransi bagi para penonton konser. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi keamanan dan keselamatan mereka. "Jadi ini beberapa hal yang harus ada di semua acara, itu basic," tegasnya.
Baca juga: APMI Berharap Tidak Ada Efek Domino dari Kisruh Konser Berdendang Bergoyang
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Pasalnya, saat ini promotor musik tengah dihadapkan pada isu perizinan penyelenggaraan konser akibat insiden yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang pekan lalu. Festival yang sejatinya berlangsung tiga hari itu, dicabut izinnya pada hari ketiga oleh kepolisian karena dugaan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara.
Ketua Bidang Program dan Investasi APMI, Dewi Gontha, mengatakan bahwa saat ini asosiasi bekerja sama dengan beberapa pihak terkait tengah mengupayakan sebuah standar penyelenggaraan konser musik di Indonesia, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara.
"Jadi ke depannya kita membuat standar itu untuk bisa dipergunakan oleh semua promotor ataupun penyelenggara acara," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Over Kapasitas hingga dibubarkan Polisi, Ini Cerita Penonton Berdendang Bergoyang Festival 2022
Para promotor yang tergabung dalam APMI saat menghadiri acara konferensi pers di M Bloc Space, Jakarta, Kamis (3/11/2022) (Sumber gambar: Hypeabis.id/Luke Andaresta)
"Standar ini mau disiapkan bukan untuk mempersulit orang mengadakan acara. Fungsinya itu checklist supaya [acara] menjadi aman," imbuhnya.
Standar
Pembuatan standar tersebut dilatarbelakangi oleh masalah perizinan yang menjadi isu utama dalam penyelenggaraan konser saat ini. Dewi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa masih ada beberapa promotor yang tidak melengkapi dokumen perizinan dalam menyelenggarakan konser.Dia menjelaskan dalam alur pengajuan izin penyelenggaraan acara musik, promotor biasanya diminta untuk menunjukkan tata letak panggung dan area tempat agar bisa menghitung kapasitas kerumunan orang, disertai dengan kunjungan ke tempat bersama pemberi izin.
Setelah izin diterima, promotor harus menentukan jumlah tiket yang akan dijual sesuai kapasitas tempat, yang dilanjutkan dengan proses penempatan panggung dan pembuatan program yang berpengaruh pada mobilitas pengunjung. "Pengadaan medis yang proporsional juga menjadi penting," imbuhnya.
Ke depannya, Dewi mengatakan para promotor juga tengah membahas adanya kemungkinan untuk membuat persyaratan asuransi bagi para penonton konser. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi keamanan dan keselamatan mereka. "Jadi ini beberapa hal yang harus ada di semua acara, itu basic," tegasnya.
Baca juga: APMI Berharap Tidak Ada Efek Domino dari Kisruh Konser Berdendang Bergoyang
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.