34 Lokasi Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Disinsentif, Berlaku untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
06 October 2023 |
14:23 WIB
Per 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir termahal yang ditujukan bagi kendaraan pribadi yang belum lolos uji emisi pada 34 lokasi tambahan. Sebelumnya, Pemprov DKI berencana untuk menerapkan kebijakan tarif termahal pada sekitar 131 lokasi untuk kendaraan tidak lolos uji emisi.
Langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak melakukan uji emisi bukan tanpa alasan. Dalam laman jakarta.go.id, pemerintah melakukannya guna memperbaiki kualitas udara dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
"Pemilik kendaraan yang akan menerima tarif parkir termahal adalah mereka yang tidak melakukan atau tidak lolos uji gas buang. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai tindak lanjut pengendalian angka polusi di Jakarta,” demikian tulis Pemprov.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam beleid tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Secara keseluruhan, terdapat 10 lokasi parkir di bawah Pemprov DKI Jakarta dan 24 tempat parkir yang dikelola oleh PD Pasar Jaya yang menerapkan kebijakan tersebut pada saat ini. Sehingga total ada 34 kantong parkir baru di ibukota yang memberlakukan tarif disinsentif.
Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan tersebut di seluruh lokasi parkir di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Nantinya, sebanyak 119 sartus sembilan belas lokasi parkir di bawah PD Pasar Jaya akan mengimplementasikan kebijakan parkir disinsentif secara bertahap.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan tarif disinsentif kepada pemilik kendaraan roda dua pada masa yang akan datang. Saat ini, kebijakan itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Adapun, tarif parkir disinsentif dimulai ketika kendaraan masuk gerbang parkir, di mana mesin IPR yang memiliki kamera akan merekam pelat nomor tiap kendaraan yang masuk. Data pelat nomor yang sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta ini nantinya akan diproses apakah sudah lolos uji emisi atau belum.
Bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000 dari tarif parkir normal, sehingga biaya parkir per jam dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per jam. Sementara untuk kendaraan baru atau yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan tarif normal, Rp3.000 atau Rp5.000 per jam.
Berikut tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak melakukan uji emisi bukan tanpa alasan. Dalam laman jakarta.go.id, pemerintah melakukannya guna memperbaiki kualitas udara dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
"Pemilik kendaraan yang akan menerima tarif parkir termahal adalah mereka yang tidak melakukan atau tidak lolos uji gas buang. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai tindak lanjut pengendalian angka polusi di Jakarta,” demikian tulis Pemprov.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam beleid tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Secara keseluruhan, terdapat 10 lokasi parkir di bawah Pemprov DKI Jakarta dan 24 tempat parkir yang dikelola oleh PD Pasar Jaya yang menerapkan kebijakan tersebut pada saat ini. Sehingga total ada 34 kantong parkir baru di ibukota yang memberlakukan tarif disinsentif.
Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan tersebut di seluruh lokasi parkir di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Nantinya, sebanyak 119 sartus sembilan belas lokasi parkir di bawah PD Pasar Jaya akan mengimplementasikan kebijakan parkir disinsentif secara bertahap.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan tarif disinsentif kepada pemilik kendaraan roda dua pada masa yang akan datang. Saat ini, kebijakan itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Adapun, tarif parkir disinsentif dimulai ketika kendaraan masuk gerbang parkir, di mana mesin IPR yang memiliki kamera akan merekam pelat nomor tiap kendaraan yang masuk. Data pelat nomor yang sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta ini nantinya akan diproses apakah sudah lolos uji emisi atau belum.
Bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000 dari tarif parkir normal, sehingga biaya parkir per jam dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per jam. Sementara untuk kendaraan baru atau yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan tarif normal, Rp3.000 atau Rp5.000 per jam.
Berikut tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Dikelola Pemprov DKI Jakarta
- IRTI Monas
- Kawasan parkir Blok M Square
- Pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung parkir Taman Menteng
- Gedung parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Taman Ismail Marzuki (TIM)
Dikelola PD Pasar Jaya
- Pasar Baru – Jakarta Pusat
- Johar Baru – Jakarta Pusat
- UPB Tanah Abang Blok B – Jakarta Pusat
- Pasar Senen Blok III – Jakarta Pusat
- Pasar Sunter Podomoro – Jakarta Utara
- Pasar Asem Reges – Jakarta Barat
- Pasar Tomang Barat – Jakarta Barat
- Pasar Grogol – Jakarta Barat
- Pasar Cengkareng – Jakarta Barat
- Pasar Glodok – Jakarta Barat
- Pasar Tebet Barat – Jakarta Selatan
- Pasar Pondok Labu – Jakarta Selatan
- Pasar Santa – Jakarta Selatan
- Pasar Ciplak – Jakarta Timur
- Pasar Klender SS – Jakarta Timur
- Pasar Pondok Bambu – Jakarta Timur
- Pasar UPB Jatinegara – Jakarta Timur
- Pasar Kramat Jati – Jakarta Timur
- Pasar Rawabening – Jakarta Timur
- Pasar Enjo – Jakarta Timur
- Pasar Ciracas – Jakarta Timur
- Pasar Cibubur – Jakarta Timur
- Pasar Pramuka/Burung – Jakarta Timur
- Pasar Perumnas Klender – Jakarta Timur
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.