Lagi Ramai Uji Emisi, Ini Tip Agar Aman dari Razia dan Denda
04 September 2023 |
20:09 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan pihak terkait tengah melakukan razia emisi di sejumlah tempat di wilayah DKI Jakarta. Puluhan pengendara pun sudah terkena tilang dalam razia yang dilakukan sejak 1 September 2023 lalu.
Bagi pengendara yang terkena razia dipastikan bakal dikenakan denda tilang. Kondisi tersebut tentu membuat para pengendara perlu memperhatikan beberapa langkah antisipasi pada kendaraan yang dikendarainya agar tidak terkena tilang dan denda saat razia. Dan penggunaan bahan bakar yang tepat serta perawatan kendaraan,yang rutin menjadi dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Tiga Hari Mulai Operasi, 81 Kendaraan Terjaring Razia Emisi
Automotive Instructure Lead Otoklix Edi Wisono mengatakan bahwa pengguna kendaraan perlu menggunakan bahan bakar dengan research octane number (RON) tinggi. Menurutnya, bahan bakar yang memiliki RON tinggi membuat pembakaran terjadi dengan sempurna.
Kondisi tersebut membuat zat karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, dan sebagainya yang terdapat dalam gas buang bisa menjadi lebih kecil.
Kemudian, pengguna kendaraan juga perlu melakukan perawatan kendaraan yang dimilikinya secara teratur, baik sepeda motor atau mobil. Perawatan itu meliputi pemeriksaan dan pembersihan sistem pengapian, bahan bakar, air induction system, aki, sistem pendingin, drive belt, dan sebagainya sehingga kerja mesin dapat terjaga sempurna.
Menurutnya, dengan begitu, pembakaran di dalam ruang pembakaran akan sempurna. Pada akhirnya, kadar zat yang ada dalam gas buang sebagai sisa pembakaran menjadi lebih kecil.
Dia mengingatkan, pemilik kendaraan perlu melakukan perawatan teratur setiap 6 bulan sekali jika memiliki kendaraan mobil. Sementara itu, Genhype harus melakukan servis setiap 3 bulan apabila kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor.
Menurutnya, perawatan rutin mobil bisa lebih lama jika dibandingkan dengan sepeda motor lantaran sesuai durasi penggantian oli mesin. Pengantian oli perlu dilakukan setiap 10.000 kilometer untuk mobil dan sepeda motor per 3.000 kilometer.
“Cara bawa motor/ mobil enggak pengaruh karena uji emisi dilakukan saat mesin idling tanpa beban,” ujarnya.
Untuk diketahui, data yang diterima Hypeabis.id menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang terkena tilang akibat memiliki emisi yang melebihi batas mencapai 81 sampai dengan Minggu, 3 September 2023.
Pada 1 September 2023, tercatat total 66 kendaraan terkena tilang dengan perincian 33 unit kendaraan roda empat dan 33 unit lainnya adalah sepeda motor. Sementara pada Minggu, 3 September terdapat 15 kendaraan.
Dari 15 unit itu, 10 di antaranya adalah kendaraan bermotor mobil dan 5 unit lainnya berupa sepeda motor. Jika pada 1 September 2023 razia dilakukan di enam titik, yakni Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Pola Metro Jaya.
Kemudian, Jl. Industri (depan PPK Kemayoran), Jakarta Pusat; Blok M, Kota Administrasi Jakarta Selatan; Jl. R.E Martadinata, Jakarta Utara; Jl. Pemuda, Jakarta Timur; dan depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sementara pada Minggu, 3 September 2023, uji emisi dilakukan di Kp. Rambutan, Jakarta Timur.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Razia Emisi di DKI Jakarta
Editor: Puput Ady Sukarno
Bagi pengendara yang terkena razia dipastikan bakal dikenakan denda tilang. Kondisi tersebut tentu membuat para pengendara perlu memperhatikan beberapa langkah antisipasi pada kendaraan yang dikendarainya agar tidak terkena tilang dan denda saat razia. Dan penggunaan bahan bakar yang tepat serta perawatan kendaraan,yang rutin menjadi dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Tiga Hari Mulai Operasi, 81 Kendaraan Terjaring Razia Emisi
Automotive Instructure Lead Otoklix Edi Wisono mengatakan bahwa pengguna kendaraan perlu menggunakan bahan bakar dengan research octane number (RON) tinggi. Menurutnya, bahan bakar yang memiliki RON tinggi membuat pembakaran terjadi dengan sempurna.
Kondisi tersebut membuat zat karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, dan sebagainya yang terdapat dalam gas buang bisa menjadi lebih kecil.
Kemudian, pengguna kendaraan juga perlu melakukan perawatan kendaraan yang dimilikinya secara teratur, baik sepeda motor atau mobil. Perawatan itu meliputi pemeriksaan dan pembersihan sistem pengapian, bahan bakar, air induction system, aki, sistem pendingin, drive belt, dan sebagainya sehingga kerja mesin dapat terjaga sempurna.
Menurutnya, dengan begitu, pembakaran di dalam ruang pembakaran akan sempurna. Pada akhirnya, kadar zat yang ada dalam gas buang sebagai sisa pembakaran menjadi lebih kecil.
Dia mengingatkan, pemilik kendaraan perlu melakukan perawatan teratur setiap 6 bulan sekali jika memiliki kendaraan mobil. Sementara itu, Genhype harus melakukan servis setiap 3 bulan apabila kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor.
Menurutnya, perawatan rutin mobil bisa lebih lama jika dibandingkan dengan sepeda motor lantaran sesuai durasi penggantian oli mesin. Pengantian oli perlu dilakukan setiap 10.000 kilometer untuk mobil dan sepeda motor per 3.000 kilometer.
“Cara bawa motor/ mobil enggak pengaruh karena uji emisi dilakukan saat mesin idling tanpa beban,” ujarnya.
Untuk diketahui, data yang diterima Hypeabis.id menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang terkena tilang akibat memiliki emisi yang melebihi batas mencapai 81 sampai dengan Minggu, 3 September 2023.
Pada 1 September 2023, tercatat total 66 kendaraan terkena tilang dengan perincian 33 unit kendaraan roda empat dan 33 unit lainnya adalah sepeda motor. Sementara pada Minggu, 3 September terdapat 15 kendaraan.
Dari 15 unit itu, 10 di antaranya adalah kendaraan bermotor mobil dan 5 unit lainnya berupa sepeda motor. Jika pada 1 September 2023 razia dilakukan di enam titik, yakni Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Pola Metro Jaya.
Kemudian, Jl. Industri (depan PPK Kemayoran), Jakarta Pusat; Blok M, Kota Administrasi Jakarta Selatan; Jl. R.E Martadinata, Jakarta Utara; Jl. Pemuda, Jakarta Timur; dan depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sementara pada Minggu, 3 September 2023, uji emisi dilakukan di Kp. Rambutan, Jakarta Timur.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Razia Emisi di DKI Jakarta
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.