Ilustrasi paspor Indonesia (Sumber foto: https://kanimgorontalo.kemenkumham.go.id/)

Kabar Gembira, WNI di Luar Negeri Sekarang Bisa Urus E-Paspor Tanpa Pulang Kampung

27 October 2023   |   17:30 WIB
Image
Dika Irawan Asisten Konten Manajer Hypeabis.id

Buat kalian yang doyan traveling atau tinggal di negeri orang, enggak perlu pusing lagi mudik ke Indonesia untuk mengurus paspor. Sebab, sekarang pengajuan permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di berbagai negara, yang memiliki perwakilan RI. 

Untuk saat ini, program tersebut hanya bisa dilakukan pada perwakilan yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Baru-baru ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim telah mengesahkan kebijakan tersebut, usai berkoordinasi dengan atase imigrasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di 22 negara, pada Selasa (24/10/2023). 

Baca juga: Berniat Liburan ke Luar Negeri? Cek Dulu Cara & Syarat Pembuatan Paspor 2023

"Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam hal paspor, ada kebutuhan yang tumbuh dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk dapat dengan mudah mengakses layanan paspor elektronik. Terutama bagi para profesional dan pelancong yang sering bepergian," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/10/2023).

Perlu diingat Genhype, kebijakan ini hanya berlaku untuk paspor elektronik. Terkait hal ini, Silmy punya alasan tersendiri. Menurutnya, akses terhadap paspor elektronik diperlukan. Soalnya, paspor jenis ini mempunyai  fitur yang lebih mutakhir daripada paspor biasa. Hal ini pun berdampak pada proses permohonan visa ke negara-negara, yang cenderung memberikan persetujuan visa lebih mudah kepada pemegang paspor elektronik.

Untuk kalian ketahui bahwa paspor elektronik mengandung data yang lebih lengkap, termasuk data biometrik. Misalnya, wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam cip dan dapat dipindai. Beberapa keuntungan bagi pemilik paspor elektronik termasuk fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan proses pendaftaran terlebih dahulu. 

Di samping itu, warga negara Indonesia yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa, bisa mendapatkan masa berlaku visa lebih panjang, apabila memegang paspor elektronik. Perlakuan ini berbeda jika dibandingkan dengan paspor biasa.

"Saya selalu mendorong seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkenalkan produk/kebijakan baru dalam keimigrasian, serta menjadikannya lebih mudah diakses. Semoga upaya ini akan semakin terlihat dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. 

Pada peresmian layanan tersebut di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Selain itu, Silmy juga memberikan paspor elektronik pertama kepada dua warga negara Indonesia di Belanda. Harapannya bahwa program ini memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.


Cara Pengajuan Paspor untuk Masyarakat Umum (Update 2023)

Nah, bagi kalian yang ingin mengajukan paspor, Hypeabis.id pun sudah menghimpun panduannya untuk kalian, mengacu pada sumber resmi imigrasi.go.id. 


Informasi Umum

Pastikan kalian memahami terlebih dahulu informasi umum pengajuan paspor:
 
  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik itu di dalam maupun luar negeri.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan kalian memiliki dokumen-dokumen berikut:
 
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kalian dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.


Prosedur

Kalian sekarang dapat mengajukan permohonan paspor secara digital lewat aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play. Adapun permohonan secara manual dapa dilakukan dengan:
 
  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
 

Mekanisme Penerbitan

Setelah permohonan diterima, berikut adalah mekanisme penerbitan paspor:
 
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  2. Pembayaran biaya paspor.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara.
  5. Verifikasi.
  6. Adjudikasi.


Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pengurusan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan layanan yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya:
 
  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
  3. Layanan percepatan paspor, selesai pada hari yang sama. Biaya Rp1 juta. Catatan Biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

SEBELUMNYA

DJI Osmo Pocket 3 Resmi Dijual di Indonesia, Harganya Mulai Rp8 Jutaan 

BERIKUTNYA

3 Resep Mango Sago, Minuman Buah Menyegarkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: