Berniat Liburan ke Luar Negeri? Cek Dulu Cara & Syarat Pembuatan Paspor 2023
26 July 2023 |
20:36 WIB
Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen yang umumnya berbentuk buku kecil itu menjadi identitas diri ketika berada di negara asing. Paspor tidak hanya membuka pintu ke negara lain, tetapi juga berfungsi sebagai buku harian perjalanan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/ 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 8/ 2018, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh seseorang ketika hendak membuat paspor.
Baca juga: Bebas Visa ke 192 Negara, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia
Persyaratan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri memiliki sedikit perbedaan. Selain itu, dalam pengajuan pembuatan paspor, Genhype juga perlu memperhatikan jenis paspor yang diajukan, yakni paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik.
Dalam laman imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor non-elektronik dengan elektronik juga berbeda. Jika paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350.000, biaya paspor elektronik dengan jumlah halaman yang sama mencapai Rp650.000.
Sementara itu, layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama bisa mencapa Rp1 juta. Biaya tersebut berada di luar penerbitan paspor. Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, berikut syarat pembuatan paspor biasa dan elektronik.
1. Pembuatan Paspor Biasa di Wilayah Indonesia
Genhype yang hendak membuat paspor biasa dan berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen persyaratan membawa:
2. Pembuatan paspor biasa bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia
Sementara itu, bagi anak warga negara indonesia yang berada di wilayah atau berdomisili Indonesia perlu melampirkan syarat sebagai berikut.
Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/ 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 8/ 2018, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh seseorang ketika hendak membuat paspor.
Baca juga: Bebas Visa ke 192 Negara, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia
Persyaratan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri memiliki sedikit perbedaan. Selain itu, dalam pengajuan pembuatan paspor, Genhype juga perlu memperhatikan jenis paspor yang diajukan, yakni paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik.
Dalam laman imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor non-elektronik dengan elektronik juga berbeda. Jika paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350.000, biaya paspor elektronik dengan jumlah halaman yang sama mencapai Rp650.000.
Sementara itu, layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama bisa mencapa Rp1 juta. Biaya tersebut berada di luar penerbitan paspor. Dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, berikut syarat pembuatan paspor biasa dan elektronik.
1. Pembuatan Paspor Biasa di Wilayah Indonesia
Genhype yang hendak membuat paspor biasa dan berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen persyaratan membawa:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyamapain pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
2. Pembuatan paspor biasa bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia
Sementara itu, bagi anak warga negara indonesia yang berada di wilayah atau berdomisili Indonesia perlu melampirkan syarat sebagai berikut.
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran.
- Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.