Kaca bening memungkinkan pandangan tidak terganggu (Sumber gambar ilustrasi: pexels/Arnie Watkins)

Mau Pasang Kaca Film Mobil? Pakar Safety Ingatkan Masalah Krusial Ini

10 October 2023   |   14:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu aksesori yang patut dipertimbangkan bagi pemilik kendaraan roda empat adalah kaca film mobil. Di samping membuat mobil kita tampak keren, bagian ini dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penggunanya. Namun, ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan sebelum memasangnya. 

Buat kalian yang masih awam, kaca film mobil merupakan lapisan tipis. Bagian ini ditempelkan ke bagian dalam dari kaca mobil. Lapisan ini umumnya berwarna lebih gelap. Hal ini dimaksudkan agar kaca film ini bisa mengurangi intensitas sinar matahari yang masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Cara Mudah Merawat Karet Wiper Mobil Agar Tetap Elastis

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan bahwa banyak pemilik mobil memasang kaca film yang sangat gelap untuk kendaraannya, lantaran mereka gagal paham. “Bahwa menolak panas matahari itu bukan gelap-gelapan,” katanya kepada Hypeabis.id, Selasa (10/10/2023). 

Menurut Sony, agar tidak merasakan panas, para pengguna kendaraan harus menghalau sinar ultra violet yang ada. Namun, untuk itu, tidak ada hubungannya dengan gelap.

Kaca mobil yang terpasang di kendaraan dibuat dengan ukuran yang sesuai kebutuhan terhadap visibilitas dan memperhatikan faktor blindspot. Langkah membuat kaca menjadi lebih gelap hanya akan menambah titik buta meskipun ukuran kacanya lebar.

“Apalagi saat malam hari, pengemudi akan kesulitan untuk melihat keluar kabin,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa tidak ada yang salah dengan berpikir ruang kabin di dalam mobil menjadi tempat privasi. Namun, kaca yang berada di wilayah pengemudi seperti depan dan samping depan tetap harus diperhatikan.

Saat ini, kegelapan maksimal film yang terpasang di kaca sebuah kendaraan idealnya adalah 25 persen. Dia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur tentang kegelapan film kaca demi keselamatan.

Dikutip dari laman dishub.banjarkab.go.id, landasan hukum terkait film kaca mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang kegelapan film yang dipasan di kaca mobil. Pertama adalah kaca yang terpasang di bagian depan, belakang, dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dari dua arah.

Kemudian, kaca tersebut juga tidak boleh mengubah dan mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca.

Kedua, pengguna kendaraan boleh memasang kaca berwarna atau kaca yang memiliki lapisan bahan berwarna atau film coating. Namun, pemasangannya harus memperhatikan agar cahaya dapat tembus dengan penembusan tidak kurang dari 70 persen.

Ketiga, kaca depan dan belakang boleh menggunakan kaca berwarna atau kaca yang dilapisi oleh film  dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepretiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, bahan untuk lapisan berwarna terhadap kaca juga tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terdapat dalam kaca bening.

Adapun, yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Baca juga: Simak 3 Penyebab Alarm Mobil Tidak Bunyi Saat Dikunci

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Melihat Alur Distribusi Film Dokumenter di Tengah Gempuran Film Fiksi

BERIKUTNYA

Cerita Sutradara Arfan Sabran Garap Dokumenter Ininnawa: An Island Calling, Belasan Tahun hanya untuk 1 Judul

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: