Ilustrasi penjual melakukan Live Selling di Social Commerce (sumber gambar Unsplash/Libby Penner)

Tren Berjualan di Social Commerce Resmi Dilarang, Apa Dampaknya?

03 October 2023   |   18:40 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Tren berjualan online di social commerce sepertinya harus berhenti dilakukan masyarakat untuk kembali mendulang pundi-pundi uang. Pasalnya, pemerintah akhirnya resmi melakukan pemangkasan fungsi perniagaan dalam platform media sosial sebagai saluran untuk berdagang.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Yaitu menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial yang berujung pada pelarangan TikTok cs untuk menyelenggarakan transaksi jual-beli.

Baca juga: Platform Social Commerce Bakal Dilarang, Jadi Angin Segar Bagi UMKM?

Aturan itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini merupakan revisi  dari Permendag  50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Menyikapi regulasi terbaru itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan TikTok Shop cs belum menyelesaikan masalah. Pasalnya para pelaku UMKM dipastikan berpindah ke platform e-commerce lainnya, artinya  kasusnya akan tetap sama karena mereka akan kalah saing dengan produsen besar dan impor.

"Pembatasan impor penting pengawasan e-commerce yang lebih ketat penting, tapi juga tidak langsung menyelesaikan kasus pedagang UMKM dalam waktu singkat," ujarnya kepada Hypeabis.id.
 

Ilustrasi live selling sumber gambar (Unsplash/bruce mars)

Ilustrasi live selling sumber gambar (Unsplash/bruce mars)

Menurutnya salah satu upaya untuk meningkatkan kembali gairah agar masyarakat berbelanja tidak cukup dengan melarang social commerce. Namun juga bagaimana dari sisi permintaan masyarakatnya harus didorong lagi oleh pemerintah, artinya harus ada pengendalian harga kebutuhan pokok di pasaran.

Tak hanya itu, masyarakat yang selama ini mendapatkan bantuan sosial selama pandemi juga harus terus dijalankan. Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh terburu-buru menarik bantuan tersebut, bahkan bila perlu diperbesar karena dengan hal itu daya beli masyarakat bisa terjaga.

"Saya juga berharap pengelola Pasar Tanah Abang dalam hal ini Pemda DKI Jakarta juga turut membantu uang sewa gedung, retribusi, bagi para pedagang yang selama ini terdampak gelombang social commerce itu," katanya.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, Permendag Nomor 31/2023 jauh lebih baik dibandingkan dengan Permendag 50/2020. Beberapa poin yang menurutnya patut diapresiasi adalah termasuk adanya perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi merchant dalam dan luar negeri.

Kemudian ada pula regulasi merchant dari luar negeri yang diberikan syarat ketat mulai dari sertifikasi dan labelisasi untuk dapat masuk ke pasar Indonesia. Selain itu ada pula pengaturan cross border ecommerce dengan ada batasan harga serta penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk dalam negeri.

Kendati begitu menurutnya masih ada sejumlah pokok catatan yang bisa menjadi masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah model bisnis yang dibangun kemungkinan bakal jadi area abu-abu, misalnya Facebook sebagai media sosial dan sebagai iklan baris online di Forum Jual Beli.

Selain itu pelarangan social commerce untuk menjadi tempat transaksi jual-beli barang atau jasa juga tidak mengedepankan asas bebas berinteraksi dengan orang lain. Sebab, tidak ada jaminan transaksi di media sosial bukan transaksi jual-beli.

"Daerah singgungan ini berpotensi menjadi sumber masalah baru. Begitu juga dengan model bisnis yang ada di WA Business," katanya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Daftar Lengkap Film & Sineas Indonesia yang Berpartisipasi di Busan International Film Festival 2023

BERIKUTNYA

Relasi Makin Banyak & Uang pun Bertambah berkat Voli

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: