Ilustrasi social commerce (Sumber gambar : Freepik)

Reaksi Tegas TikTok Indonesia saat Pemerintah Melarang Social Commerce

25 September 2023   |   21:39 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Keputusan pemerintah untuk memisahkan social commerce dan e-commerce yang tidak boleh berada dalam satu platform, membuat resah TikTok. Anak perusahaan langsung dari ByteDance yang berkantor berpusat di Beijing ini langsung angkat suara. 

TikTok diketahui menjadi salah satu aplikasi yang menerapkan social commerce. Melalui fitur TikTok Shop, penggunanya dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui platform tersebut.

Baca juga: Platform Social Commerce Bakal Dilarang, Jadi Angin Segar Bagi UMKM?

Dalam pernyataan resmi TikTok Indonesia kepada Hypeabis.id, sejak diumumkan adanya pemisahan social commerce dan e-commerce hari ini, TikTok menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," demikian pernyataan TikTok, Senin (25/9/2023).

Perwakilan TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan lagi keputusan pemisahan tersebut dengan lebih bijaksana.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tegas pernyataan TikTok Indonesia.

Sementara itu, TikTok turut menjawab sejumlah rumor yang berkembang di masyarakat selama ini. Salah satunya terkait Project S. Proyek tersebut membantah ada di Indonesia. "Kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia," sebut TikTok.

Disampaikan bahwa TikTok tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor. TikTok juga tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platform. Mereka mengklaim tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.

Soal tidak ada izin operasional e-commerce di Indonesia, TikTok mengaku telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan. Sebagai platform, TikTok menyebut tidak dapat menentukan harga produk. 

Penjual di TikTok dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis masing-masing. Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

Mereka juga membantah melakukan monopoli bisnis. Saat ini, TikTok katanya tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional. 

"Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai," tulis TikTok.

TikTok katanya tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. Dengan demikian, mereka tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

Pemerintah pada hari ini menyepakati bahwa social commerce dan e-commerce harus terpisah alias tidak boleh berada dalam satu platform. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, tujuan dipisahkannya social commerce dan e-commerce ini adalah mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Pemisahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini tidak ada kaitannya jadi dia [social commerce] harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semuanya dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menuturkan, aturan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang segera ditandatangani. Selain mengharuskan social commerce dan e-commerce untuk terpisah, revisi Permendag ini juga mengatur social commerce sebagai sarana promosi barang atau jasa. Artinya, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk bertransaksi secara langsung.

Baca juga: Social Commerce Lagi Hype, Tapi Belum Ada Aturan Mainnya

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut, arus perdagangan ini harus diatur sedemikian rupa agar tercipta perdagangan yang adil di Tanah Air. Selain itu, dengan dipisahnya social commerce dan e-commerce bertujuan untuk mencegah adanya monopoli alamiah dalam sebuah platform.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Indonesia International Book Fair 2023 Pindah ke ICE BSD, Lebih Luas & Banyak Atraksi

BERIKUTNYA

6 Strategi Sukses Co-Branding Bisnis Kuliner

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: