Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Tua Butuh Pemeliharaan & Pengawasan
17 September 2023 |
20:02 WIB
Sebuah kebakaran terjadi di Museum Nasional di Jalan Merdeka Barat pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 20.08 WIB. Ada enam ruangan di Gedung A yang terkena dampak. Adapun 16 ruangan lainnya di gedung A serta ruang pamer gedung B dan C diketahui aman terkendali.
Insiden kebakaran di Museum Nasional atau juga disebut Museum Gajah ini membuka perbincangan hangat tentang pentingnya proteksi kebakaran di sebuah bangunan, terlebih jika umur konstruksinya sudah tua. Sebagai informasi, penyebab kebakaran hingga hari ini masih dalam proses investigasi.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Doti Windajani mengatakan bahwa bangunan tua memang membutuhkan perawatan khusus untuk pemeliharaan maupun proteksi kebakaran. Terlebih, jika di dalamnya berisi benda-benda penting, tentu proteksinya mesti lebih ketat.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Turunkan Tim Investigasi Internal Usut Kebakaran di Museum Nasional
Di Indonesia, ada aturan yang mengikat tentang proteksi kebakaran sebuah bangunan. Dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu syarat pengajuan sertifikat laik fungsi ialah wajib dipenuhinya sistem proteksi kebakaran.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, disebutkan terdapat dua sistem proteksi bahaya kebakaran yang wajib tersedia di dalam gedung, yakni sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.
“Sudah ada aturan tentang proteksi bahaya kebakaran. Cuma harus ada pemeliharan, terutama untuk bangunan tua, seperti cabling (kabel) pasti itu berumur,” jelas Doti saat ditemui Hypeabis.id di The Jakarta Architecture Festival 2023 di Jakarta, Minggu (17/09/2023).
Masalah perkabelan ini memang perlu jadi isu penting. Sebab, tak sedikit insiden kebakaran yang terjadi akibat korsleting hubungan arus pendek. Sistem ini mesti dicek secara berkala dan secara periodik ditingkatkan, terlebih jika sebuah bangunan sedang direnovasi.
Kemudian, unsur workmanship juga jadi hal yang penting dalam penerapan sistem proteksi kebakaran sebuah bangunan. Kemampuan pelaksana, pekerja, hingga pemilihan material mesti berpedoman dengan spesifikasi yang baik.
Sebab, jika sistem proteksi bekerja dengan baik, ketika terjadi kebakaran efeknya tidak akan terlalu parah. Dengan demikian, sistem keamanan pun akan menjadi lebih baik.
Segendang sepenarian, arsitek ternama Indonesia Cosmas D. Gozali mengatakan bahwa sebuah bangunan mesti memiliki sistem elektrik yang tepat. Kemudian, sebagai langkah antisipasi, penggunaan material yang ada di sekitar juga mesti yang tidak mudah merembetkan api.
Menurutnya, semua pekerjaan di dalam suatu bangunan harus punya standar keamanan yang baik, termasuk dalam hal penanganan kebakaran. Saat sebuah proyek sedang berjalan, pengawasan juga mesti dilakukan berkala. “Semua itu harus tersertifikasi,” ucapnya.
Kemudian, saat sebuah bangunan telah jadi, hal yang tak kalah penting ialah perawatan. Sebuah bangunan mungkin akan punya sistem sprinkler. Namun, itu juga mesti dirawat secara berkala agar jika keadaan darurat, fungsinya bisa maksimal.
Baca juga : Begini Proses Pengamanan Benda Bersejarah Museum Nasional Usai Kebakaran
Editor: Puput Ady Sukarno
Insiden kebakaran di Museum Nasional atau juga disebut Museum Gajah ini membuka perbincangan hangat tentang pentingnya proteksi kebakaran di sebuah bangunan, terlebih jika umur konstruksinya sudah tua. Sebagai informasi, penyebab kebakaran hingga hari ini masih dalam proses investigasi.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Doti Windajani mengatakan bahwa bangunan tua memang membutuhkan perawatan khusus untuk pemeliharaan maupun proteksi kebakaran. Terlebih, jika di dalamnya berisi benda-benda penting, tentu proteksinya mesti lebih ketat.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Turunkan Tim Investigasi Internal Usut Kebakaran di Museum Nasional
Di Indonesia, ada aturan yang mengikat tentang proteksi kebakaran sebuah bangunan. Dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu syarat pengajuan sertifikat laik fungsi ialah wajib dipenuhinya sistem proteksi kebakaran.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, disebutkan terdapat dua sistem proteksi bahaya kebakaran yang wajib tersedia di dalam gedung, yakni sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.
“Sudah ada aturan tentang proteksi bahaya kebakaran. Cuma harus ada pemeliharan, terutama untuk bangunan tua, seperti cabling (kabel) pasti itu berumur,” jelas Doti saat ditemui Hypeabis.id di The Jakarta Architecture Festival 2023 di Jakarta, Minggu (17/09/2023).
Masalah perkabelan ini memang perlu jadi isu penting. Sebab, tak sedikit insiden kebakaran yang terjadi akibat korsleting hubungan arus pendek. Sistem ini mesti dicek secara berkala dan secara periodik ditingkatkan, terlebih jika sebuah bangunan sedang direnovasi.
Kemudian, unsur workmanship juga jadi hal yang penting dalam penerapan sistem proteksi kebakaran sebuah bangunan. Kemampuan pelaksana, pekerja, hingga pemilihan material mesti berpedoman dengan spesifikasi yang baik.
Sebab, jika sistem proteksi bekerja dengan baik, ketika terjadi kebakaran efeknya tidak akan terlalu parah. Dengan demikian, sistem keamanan pun akan menjadi lebih baik.
Segendang sepenarian, arsitek ternama Indonesia Cosmas D. Gozali mengatakan bahwa sebuah bangunan mesti memiliki sistem elektrik yang tepat. Kemudian, sebagai langkah antisipasi, penggunaan material yang ada di sekitar juga mesti yang tidak mudah merembetkan api.
Menurutnya, semua pekerjaan di dalam suatu bangunan harus punya standar keamanan yang baik, termasuk dalam hal penanganan kebakaran. Saat sebuah proyek sedang berjalan, pengawasan juga mesti dilakukan berkala. “Semua itu harus tersertifikasi,” ucapnya.
Kemudian, saat sebuah bangunan telah jadi, hal yang tak kalah penting ialah perawatan. Sebuah bangunan mungkin akan punya sistem sprinkler. Namun, itu juga mesti dirawat secara berkala agar jika keadaan darurat, fungsinya bisa maksimal.
Baca juga : Begini Proses Pengamanan Benda Bersejarah Museum Nasional Usai Kebakaran
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.