Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis/Eusebio Chrysnamurti)

Tiga Hari Mulai Operasi, 81 Kendaraan Terjaring Razia Emisi

04 September 2023   |   19:33 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan pihak berwenang melakukan razia emisi terhadap kendaraan-kendaraan yang ada di Ibu Kota Jakarta. Sejak dilaksanakan mulai 1 September hingga 3 September 2023, tercatat sudah 81 kendaraan terkena tilang.

Razia emisi merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi polusi udara yang terjadi di dalam negeri. Saat ini, kondisi polusi udara di ibu kota, tepatnya Jakarta termasuk dalam kategori tidak sehat.

Baca juga:   Nilai Kerugian Ekonomi yang Ditanggung Jakarta Akibat Masalah Polusi Udara

Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, menuturkan bahwa kendaraan-kendaraan yang terkena tilang saat razia emisi memiliki gas buang yang lebih tinggi dari standar yang ada dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan data yang ditunjukkannya, jumlah kendaraan roda empat yang menjalani uji emisi pada 1 September 2023 mencapai 248 unit. Dari total itu, sebanyak 33 kendaran atau sekitar 15 persen tidak lulus uji dan terkena tilang. Sedangkan kendaraan roda dua yang menjalani uji emisi pada hari yang sama mencapai 223 unit, 33 di antaranya atau sekitar 15 persen tidak lulus uji.

Sementara itu, data rekapitulasi razia emisi pada Minggu, 3 September 2023 menunjukkan jumlah total kendaraan roda dua dan empat yang terkena tilang sebanyak 15 unit. Dari total itu, 10 di antaranya adalah kendaraan mobil dan 5 lainnya berupa sepeda motor. “Itu menyasar bus-bus [Minggu]. Kemarin skala prioritas saja dan minggu juga,” katanya kepada Hypeabis.id.

Dia menuturkan razia emisi yang dilakukan di DKI Jakarta pada Senin, 4 September 2023 dilakukan serentak di semua lokasi. Mengenai titik pelaksanaan razia, dia enggan memberitahukannya. Sementara jumlah kendaraan yang terkena tilang, Yogi menuturkan belum mendapatkan rekapitulasi datanya.

Untuk diketahui, kendaraan roda dua dan empat akan dikenakan tilang ketika melakukan uji emisi jika kedapatan tidak sesuai dengan standar yang berlaku di dalam negeri.

Saat ini, ambang batas emisi atau gas buang kendaraan di dalam negeri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8/2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Dalam beleid tersebut, kendaraan roda empat angkutan orang dengan tahun pembuatan kurang dari 2007 memiliki kadar karbon monoksida sebesar 4 persen. Sementara itu, kadar hidrokarbonnya adalah 1000 part per million (ppm).

Kendaraan roda empat angkutan orang tahun pembuatan 2007 – 2018 memiliki ambang batas 1 persen untuk zat karbon monoksida dan 150 ppm untuk zat hidrokarbon. Adapun, kendaraan di atas 2018 harus memiliki kadar karbon monoksida dan hidrokarbon masing-masing 0,5 persen dan 100 ppm.

Sementara itu, ambang batas karbon monoksida dan hidrokarbon untuk sepeda motor 2 langkah masing-masing 4,5 persen dan 6.000 ppm. Adapun kendaraan sepeda motor 4 langkah harus memiliki kadar karbon monoksida sebesar 5,5 persen dan 2.200 ppm. Ambang batas kendaraan sepeda motor 2 langkah dan 4 langkah itu adalah untuk tahun pembuatan di bawah 2010.

Sementara itu, sepeda motor tahun pembuatan 2010 – 2016 memiliki ambang batas karbon monoksida dan hidrokarbon masing-masing sebesar 4 persen dan 1.800 ppm. Adapun, pembuatan lebih dari 2016 ambang batasnya adalah 3 persen untuk karbon monoksida dan 1000 ppm untuk hidrokarbon.

Baca juga:  Tangani Dampak Polusi Udara, 674 Puskesmas Disiapkan Untuk Deteksi ISPA

Editor: Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

Get A Guitar Jadi Single Pembuka, Album Debut RIIZE Capai 1 Juta Stok Pre-Order

BERIKUTNYA

3 Fakta Menarik Fan Meeting Kim Bum di Jakarta, Bawakan Soundtrack Boys Before Flower

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: