Gambaran polusi udara di Jakarta. (Sumber gambar : JIBI/Hypeabis/Fanny Kusumawardhani)

Tangani Dampak Polusi Udara, 674 Puskesmas Disiapkan Untuk Deteksi ISPA

30 August 2023   |   11:24 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Puskesmas menjadi garda terdepan dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan dari polusi udara. Kementerian Kesehatan pun meningkatkan fasilitas pemeriksaan terutama dalam mendeteksi infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat terhirupnya polutan.  

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengatakan sebanyak 674 puskesmas disiapkan untuk deteksi ISPA dengan melakukan pemeriksaan aspirator. “Kita berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien. Kalau penyakit pernafasan seperti apa, kalau masuk kategori ISPA bisa ditangani di puskesmas,” ujarnya dikutip Hypeabisi.id dari keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).

Baca juga :   Daftar Jenis Pohon Ini Efektif Mereduksi Polusi Udara, Bisa Serap Debu & Karbon

Dalam upaya melakukan surveilans, Kemmenkes katanya juga menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement atau pengukuran udara dalam ruang. Sanitarian kit adalah alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan langsung di lapangan, dilengkapi alat pemeriksaan udara dan deteksi cemaran makanan, serta pelaporan hasil uji untuk seluruh parameter secara online.

Selain itu, Budi menyebut sebanyak 66 rumah sakit di Jabodetabek disiapkan untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen. Pneumonia merupakan dampak lanjutan dari ISPA. Pneumonia adalah peradangan pada paru-paru yang bisa berakibat fatal. 

Budi menambahkan, RSUP Persahabatan menjadi koordinator respiratory disease Kemenkes untuk mendeteksi atau mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.

Pemerintah katanya tengah memonitor 5 komponen di udara. Sebanyak 3 diantaranya bersifat gas yakni SO2, CO, NO2. Sementara 2 lainnya bersifat particulate matters yakni PM 10 mikro dan PM 2.5.

Menurut Budi, PM 2.5 sangat berbahaya karena bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru, itu yang sebabkan pneumonia terjadi. Dia menyarankan masyarakat menggunakan masker dengan standar KF 94 atau KN 95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matter 2.5.

Ya, polusi udara berdampak serius terhadap kesehatan dan menjadi penyebab utama penyakit gangguan pernafasan di Indonesia. Budi menyebut polusi udara juga menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.

“Salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara, antara 28-37 persen dari 3 penyakit utama tadi pneumonia, ISPA, dan asma disebabkan polusi udara,” tuturnya.

Budi menjelaskan secara lebih detail, polusi udara menyebabkan 37 persen kejadian Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), 32 persen kejadian pneumonia, 28 persen kejadian asma, 13 persen  kejadian kanker paru, dan 12 persen kasus tuberkulosis.

Sebanyak 3 besar penyakit tersebut memakan pembiayaan yang cukup tinggi di sektor kesehatan. “Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari total Rp10 triliun pembiayaan JKN,” ungkap Budi.

Oleh karena itu, Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S. Berikut diantaranya :
  1.  Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
  2.  Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Baca juga:   Nilai Kerugian Ekonomi yang Ditanggung Jakarta Akibat Masalah Polusi Udara

Editor:  Puput Ady Sukarno
 

SEBELUMNYA

Menyimak Keindahan Masa Lalu Lewat Pameran Book Paper and Discovery Lithography

BERIKUTNYA

Sejarah Singkat Hari Hiu Paus Internasional, Raksasa Laut yang Lembut

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: