Ilustrasi Kota Jakarta. (Sumber gambar: Arga Aditya/Unsplash)

Aturan WFH Dinilai Tidak Efektif Atasi Polusi Udara di Jakarta, Harus Ada Solusi Sistematis

26 August 2023   |   14:37 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Polusi udara belakangan menjadi persoalan yang membuat masyarakat resah. Pasalnya, sejumlah daerah di Indonesia memiliki tingkat polusi udara yang tinggi, tak terkecuali di Jakarta. Menurut catatan dari situs pemantau kualitas udara IQAir, per 26 Agustus 2023, kualitas udara di Jakarta berada di angka 157 atau tergolong tidak sehat.

Namun, alih-alih fokus dalam mengatasi sumber-sumber utama polusi udara di Jakarta, pemerintah justru memilih mengeluarkan kebijakan yang lebih menyasar kepada individu seperti aturan work from home (WFH).

Baca juga:  5 Tip Berkompetisi dalam Lomba Lari di Tengah Kepungan Polusi Udara

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan yakni pada  21 Agustus-21 Oktober 2023. Sementara 50 persen ASN lainnya tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). Dengan kata lain, sistem kerja berjalan hybrid dengan persentase 50:50.

Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah terutama dalam menggunakan kendaraan. Dengan begitu, tingkat emisi dari kendaraan bermotor yang berkontribusi dalam peningkatan polusi udara diharapkan dapat berkurang.

Menanggapi kebijakan ini, Analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) Katherine Hasan mengatakan akar permasalahan polusi udara di Jakarta tidak bisa direduksi hanya pada satu sumber saja, seperti perjalanan pulang-pergi. Pasalnya, kata Katherine, tidak ada penurunan polusi yang terukur selama aturan WFH diberlakukan.

Dia menilai langkah-langkah terkait penanganan pandemi Covid-19 seperti WFH dan pengurangan volume lalu lintas lainnya tidak menghasilkan penurunan tingkat PM2.5 secara nyata. Berdasarkan hasil analisis dari CREA ditemukan bahwa wilayah DKI Jakarta dilanda polusi udara tinggi secara terus-menerus, dengan rata-rata tingkat polutan PM2.5 melebihi pedoman WHO yaitu sekitar 7 kali lipat.

"Hal ini menunjukkan bahwa pengurangan perjalanan dan mengemudi secara lokal tidak akan menyelesaikan masalah," katanya dalam keterangan resminya.
 

g

Ilustrasi Kota Jakarta. (Sumber gambar: Azka Rayhansyah/Unsplash)

Sumber Polusi Udara
Hasil analisis dari CREA juga menyebutkan bahwa tingkat polusi udara di Jakarta sangat berkaitan dengan model semburan emisi buang berbagai PLTU batu bara yang mencapai Jakarta, dan secara jelas menunjukkan kontribusi sektor ketenagalistrikan serta sumber-sumber lintas batas secara umum.

Selain itu, hasil analisis yang dirilis pada 25 Agustus 2023 tersebut juga menemukan bahwa polusi udara di Jakarta merupakan campuran dari emisi lokal yang terjadi di dalam kota, serta polutan jarak jauh yang terbawa angin dari provinsi-provinsi terdekat. 

Lead Analyst CREA Lauri Myllyvirta memaparkan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pembangkit listrik tenaga batubara di sekitar Jakarta, yang berlokasi di Banten dan Jawa Barat. Hasilnya ditemukan bahwa tingkat polusi udara meningkat ketika angin bertiup dari lokasi yang memiliki pembangkit listrik tenaga batubara.

Lauri menjelaskan hal tersebut menunjukkan bahwa pembangkit listrik tenaga batubara adalah bagian dari masalah dan membantu memvalidasi hasil pemodelan pihaknya, yang menemukan bahwa pembangkit listrik tenaga batubara adalah penyebab untuk sekitar 2.000 kematian akibat polusi udara setiap tahunnya di Jakarta saja. "Diperlukan rencana aksi regional untuk mengatasi semua sektor utama penyumbang emisi," katanya.
 

"Diperlukan rencana aksi regional untuk mengatasi semua sektor utama penyumbang emisi," katanya.


Menurut Lauri, meremehkan kontribusi pembangkit listrik tenaga batubara terhadap polusi udara yang terjadi belakangan ini tidak akan membantu mengatasi masalah genting saat ini. Dia menilai daripada terlalu berfokus pada penggunaan kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua di Jakarta, pemerintah seharusnya mengatasi sumber utama polusi secara sistematis di tingkat daerah.

Sebab, polusi udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber dan harus ditangani lintas provinsi, mulai dari penegakan standar emisi untuk pembangkit listrik tenaga batubara, industri dan transportasi, dan pada akhirnya koordinasi antar provinsi dan nasional untuk mengatasi semua pencemar utama. 

Baca juga:  WHO: Polusi Udara Berpotensi Picu Berbagai Penyakit Dari Jantung Hingga Kanker

Editor : Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

Mengenang Arist Merdeka Sirait, Sosok Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

BERIKUTNYA

Resep Kudapan Manis Eclair khas Prancis yang Mirip Kue Sus

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: