Mahasiswa sedang belajar (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Charlotte May)

Kemendikbudristek Jamin Kawal Proses Pemindahan Mahasiswa dari 23 PTS yang Ditutup

09 June 2023   |   20:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah kampus dan mendapatkan hak-haknya meskipun peraturan menyebut bahwa itu semua tanggung jawab kampus. Saat ini, pemerintah telah menutup 23 perguruan tinggi swasta yang ada di dalam negeri karena dinilai bermasalah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Diktiristek Nizam mengatakan bahwa mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat agar mendapatkan bantuan proses pengalihan angka kredit yang dimiliki.

“Atau mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah,” katanya dalam siaran pers dalam laman Kemendikbudristek.

Baca juga: Mau Kuliah? Yuk Perhatikan Hal-Hal Ini Sebelum Memilih Perguruan Tinggi

Dia menuturkan, nilai dan satuan kredit semestar (SKS) yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke perguruan tinggi swasta (PTS) baru selama proses perolehan SKS melalui pembelajaran yang telah sesuai standar. Tidak hanya itu, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya terkait dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang kerap disingkat dengan KIP-K.

Sementara itu, dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik juga akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Mereka yang terbukti terlibat dalam pelanggaran akan mendapatkan sanksi dan masuk dalam daftar hitam.

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta  yang bermasalah untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa.

“Dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah telah menurunkan berbagai tim sebelum menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta. Tim itu mulai dari LLDikti, direktorat kelembagaan, tim evaluasi kinerja akademik, dan tim inspektorat jenderal.

Dari proses evaluasi, pemerintah telah melakukan pembinaan sampai dengan pencabutan izin berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi yang diterima. Kemendikbudristek mencabut izin perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hasil evaluasi menunjukkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi beragam, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi; melaksanakan pembelajaran fiktif; melakukan praktik jual beli ijazah; melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

“Serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin mahasiswa mendapatkan ijazah yang tidak sah dan bermasalah pada kemudian hari yang dapat membuat masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah menjadi redup akibat praktik nakal perguruan tinggi.

Ke depan, pemerintah berharap calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming beasiswa. Tidak hanya itu, individu juga perlu memastikan bahwa perguruan tinggi dan program studi yang akan dimasuki memiliki akreditasi.

Mahasiswa juga perlu memastikan proses belajar dan mengajar di dalam kampus benar-benar terjadi ketika sudah masuk. Selain itu, dosen yang mengajar juga harus kompeten dan sesuai dengan prospektus. Nizam juga meminta mahasiswa untuk melaporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Kemendikbudristek jika terdapat ketidaksesuaian.

Sebagai catatan, berikut sebaran 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya:
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bali: 1 perguruan tinggi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

ASEAN Para Games 2023: Atlet Para Bulutangkis Ini Tunjukkan Kekurangan Bukan Hambatan untuk Berprestasi

BERIKUTNYA

Pengguna Cashless Makin Banyak, Pembayaran dari Aplikasi Paling Melesat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: