Inilah Tip Aman Berkendara Sepeda di Jakarta
25 May 2023 |
18:44 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan fasilitas terhadap masyarakat yang ingin menggunakan transportasi sepeda di kawasan Jakarta, fasilitas yang telah disediakan seperti jalur sepeda dan fasilitas parkir sepeda, jika ingin melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Fasilitas jalur sepeda merupakan jalur yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dan dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.
Dengan jalur ini, para pengguna sepeda diharapkan dapat lebih nyaman mengayuh di Jakarta dan meningkatkan jumlah mereka dibandingkan dengan pengguna kendaraan bermotor. Aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur No.128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya.
Rute jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov DKI telah melakukan tiga fase uji coba. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu:
Fasilitas parkir sepeda juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat yang menggunakan transportasi sepeda. Fasilitas parkir sepeda tidak hanya berada di trotoar kantor pemerintahan saja namun di tempat lain yang berdekatan dengan stasiun juga sudah banyak fasilitas parkir sepeda. Masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum dapat memarkirkan sepedanya di tempat yang sudah ditentukan.
Baca juga: Jadi Olahraga Populer, Cek Kiat & Manfaat Bersepeda
Untuk itu, terdapat persyaratan yang aman untuk berkendara sepeda di Jakarta.
Editor: M R Purboyo
Fasilitas Jalur Sepeda
Fasilitas jalur sepeda merupakan jalur yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dan dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.Dengan jalur ini, para pengguna sepeda diharapkan dapat lebih nyaman mengayuh di Jakarta dan meningkatkan jumlah mereka dibandingkan dengan pengguna kendaraan bermotor. Aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur No.128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya.
Rute jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov DKI telah melakukan tiga fase uji coba. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu:
- Garis putih solid digunakan sebagai penanda jalur sepeda
- Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda
- Garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic boleh dilintasi semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
Fasilitas Parkir Sepeda
Fasilitas parkir sepeda juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat yang menggunakan transportasi sepeda. Fasilitas parkir sepeda tidak hanya berada di trotoar kantor pemerintahan saja namun di tempat lain yang berdekatan dengan stasiun juga sudah banyak fasilitas parkir sepeda. Masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum dapat memarkirkan sepedanya di tempat yang sudah ditentukan.Ilustrasi sepeda (Sumber foto: Freepik)
Fasilitas Transportasi Publik Membawa Sepeda
Selain itu, transportasi sekarang juga memperbolehkan penumpang untuk membawa sepeda. Transportasi yang memperbolehkan membawa sepeda yaitu Transjakarta, KRL, dan MRT. Namun terdapat ketentuan yang dapat diperhatikan yaitu hanya jenis sepeda lipat saja yang dapat memasuki transportasi publik.Baca juga: Jadi Olahraga Populer, Cek Kiat & Manfaat Bersepeda
Untuk itu, terdapat persyaratan yang aman untuk berkendara sepeda di Jakarta.
- Pedal
- Lampu
- Rem
- Bel
- Spakbor
- Pemantul Cahaya
Editor: M R Purboyo
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.