Korsel Sahkan UU Perlindungan Bintang K-Pop di Bawah Umur
01 May 2023 |
15:27 WIB
1
Like
Like
Like
Korea Selatan meningkatkan upaya menekan eksploitasi di industri K-pop. Undang-undang baru yang disahkan oleh komite tetap Majelis Nasional memperkuat perlindungan tenaga kerja untuk idola K-pop di bawah umur dan mengamanatkan lebih banyak transparansi keuangan dari agensi hiburan.
Pada 20 April 2023 Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Seni dan Budaya Populer. Salah satu isu yang ditangani amandemen baru ini adalah kurangnya transparansi dalam kontrak bintang muda, yang secara historis menyebabkan mereka terjebak dalam perjanjian kerja yang eksploitatif dan mengikat.
Baca juga: Aktor Lee Seung-gi Tak Dapat Honor selama 18 Tahun Jadi Penyanyi, Kok Bisa
Aturan baru ini juga menggarisbawahi kewajiban agensi terkait dengan keuangan seperti kompensasi atau pengeluaran. Di samping itu, agensi akan diminta untuk mengungkapkan laporan keuangan setiap tahun kepada artis yang mereka kelola, padahal sebelumnya, pernyataan semacam itu biasanya hanya diberikan kepada artis berdasarkan permintaan.
“Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten K-pop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka,” kata Park Bo-gyoon, Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan, seperti dikutip melalui Maeil Business.
Undang-undang yang juga disebut sebagai Lee Seung-gi Crisis Prevention Act itu disahkan beberapa bulan setelah skandal eksploitasi yang melibatkan bintang pop Korea, Lee Seung-gi. Pada Desember 2022, penyanyi tersebut menggugat agensinya, Hook Entertainment, atas penggelapan dana dan penipuan.
Lee mengungkapkan bahwa dia belum menerima keuntungan dari musik digital selama 18 tahun bekerja dengan perusahaan tersebut, meskipun dia dikenal memiliki sejumlah album hit dan kesuksesan di dunia hiburan negeri ginseng.
Outlet media Korea, Dispatch, bahkan mengatakan bahwa Lee Seunggi bekerja di bawah 'kontrak budak', sebuah istilah yang digunakan dalam industri K-pop merujuk pada pengaturan kerja jangka panjang yang tidak adil antara artis dan label.
Selain mendorong transparansi kontrak, undang-undang tersebut juga mendesak agensi untuk mengurangi jam kerja para artis. Sebelumnya, artis berusia 15 tahun ke atas diizinkan bekerja 40 jam seminggu, dan mereka yang berusia di bawah 15 tahun dapat bekerja 35 jam seminggu.
Sekarang, mereka yang berusia di bawah 12 tahun dapat bekerja maksimal 25 jam per minggu, mereka yang berusia 12-15 tahun dapat bekerja 30 tahun, dan mereka yang berusia 15+ tahun dapat bekerja 35 jam. Undang-undang tersebut juga melarang campur tangan terhadap pendidikan artis di bawah umur, misalnya menekan atau meminta mereka untuk bolos sekolah.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan bintang K-pop muda dengan melarang tindakan yang dapat mengancam keselamatan artis, seperti pengawasan berlebihan terhadap penampilan mereka atau pelecehan verbal.
“Rookie atau selebritas yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin akan kesulitan untuk meminta penyelesaian. Saya berharap bahwa dengan kewajiban pengungkapan perincian akuntansi, akan ada lebih sedikit konflik yang timbul dari perlakuan tidak adil,” kata Lim Jong-seong, anggota Partai Demokrat Korea Selatan yang mengusulkan undang-undang tersebut, dalam sebuah pernyataan kepada Dispatch.
Meski idola K-Pop yang memulai debutnya di bawah usia 18 tahun bukanlah hal baru, masuknya girl grup baru-baru ini yang memulai debutnya dengan anggota semuda 14 tahun telah menjadi kontroversi bagi banyak orang. Di antara para idola muda ini adalah NewJeans, IVE, Le Sserafim, CLASS: y, dan girl group yang tengah menyiapkan debut di bawah naungan YG Entertainment, Baby Monster.
Baca juga: 9 Member LOONA Tunda Kontrak dengan Agensi, Protes Pemecatan Chuu?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Pada 20 April 2023 Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Seni dan Budaya Populer. Salah satu isu yang ditangani amandemen baru ini adalah kurangnya transparansi dalam kontrak bintang muda, yang secara historis menyebabkan mereka terjebak dalam perjanjian kerja yang eksploitatif dan mengikat.
Baca juga: Aktor Lee Seung-gi Tak Dapat Honor selama 18 Tahun Jadi Penyanyi, Kok Bisa
Aturan baru ini juga menggarisbawahi kewajiban agensi terkait dengan keuangan seperti kompensasi atau pengeluaran. Di samping itu, agensi akan diminta untuk mengungkapkan laporan keuangan setiap tahun kepada artis yang mereka kelola, padahal sebelumnya, pernyataan semacam itu biasanya hanya diberikan kepada artis berdasarkan permintaan.
“Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten K-pop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka,” kata Park Bo-gyoon, Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan, seperti dikutip melalui Maeil Business.
Undang-undang yang juga disebut sebagai Lee Seung-gi Crisis Prevention Act itu disahkan beberapa bulan setelah skandal eksploitasi yang melibatkan bintang pop Korea, Lee Seung-gi. Pada Desember 2022, penyanyi tersebut menggugat agensinya, Hook Entertainment, atas penggelapan dana dan penipuan.
Lee mengungkapkan bahwa dia belum menerima keuntungan dari musik digital selama 18 tahun bekerja dengan perusahaan tersebut, meskipun dia dikenal memiliki sejumlah album hit dan kesuksesan di dunia hiburan negeri ginseng.
Outlet media Korea, Dispatch, bahkan mengatakan bahwa Lee Seunggi bekerja di bawah 'kontrak budak', sebuah istilah yang digunakan dalam industri K-pop merujuk pada pengaturan kerja jangka panjang yang tidak adil antara artis dan label.
Selain mendorong transparansi kontrak, undang-undang tersebut juga mendesak agensi untuk mengurangi jam kerja para artis. Sebelumnya, artis berusia 15 tahun ke atas diizinkan bekerja 40 jam seminggu, dan mereka yang berusia di bawah 15 tahun dapat bekerja 35 jam seminggu.
Sekarang, mereka yang berusia di bawah 12 tahun dapat bekerja maksimal 25 jam per minggu, mereka yang berusia 12-15 tahun dapat bekerja 30 tahun, dan mereka yang berusia 15+ tahun dapat bekerja 35 jam. Undang-undang tersebut juga melarang campur tangan terhadap pendidikan artis di bawah umur, misalnya menekan atau meminta mereka untuk bolos sekolah.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan bintang K-pop muda dengan melarang tindakan yang dapat mengancam keselamatan artis, seperti pengawasan berlebihan terhadap penampilan mereka atau pelecehan verbal.
“Rookie atau selebritas yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin akan kesulitan untuk meminta penyelesaian. Saya berharap bahwa dengan kewajiban pengungkapan perincian akuntansi, akan ada lebih sedikit konflik yang timbul dari perlakuan tidak adil,” kata Lim Jong-seong, anggota Partai Demokrat Korea Selatan yang mengusulkan undang-undang tersebut, dalam sebuah pernyataan kepada Dispatch.
Meski idola K-Pop yang memulai debutnya di bawah usia 18 tahun bukanlah hal baru, masuknya girl grup baru-baru ini yang memulai debutnya dengan anggota semuda 14 tahun telah menjadi kontroversi bagi banyak orang. Di antara para idola muda ini adalah NewJeans, IVE, Le Sserafim, CLASS: y, dan girl group yang tengah menyiapkan debut di bawah naungan YG Entertainment, Baby Monster.
Baca juga: 9 Member LOONA Tunda Kontrak dengan Agensi, Protes Pemecatan Chuu?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.