Ari Wibowo (Sumber gambar: Instagram/Ari Wibowo)

Ramai Kasus Perceraian Ari Wibowo, Begini Saran Perencana Keuangan Terkait Perjanjian Pranikah

19 April 2023   |   00:50 WIB
Image
Gita Carla Hypeabis.id

Like
Beberapa waktu ini, kasus perceraian aktor Ari Wibowo dengan Inge Anugrah ramai diperbincangkan. Meski rumah tangganya bisa dibilang jauh dari gosip miring, ternyata alasan gugatan cerai itu lantaran sudah tidak adanya kecocokan lagi. Dalam proses perceraian, beberapa hal mengejutkan terbuka dalam rumah tangga pasangan ini.

Tidak ada harta gono-gini yang dipertaruhkan lantaran pernikahan yang sudah berjalan hampir 17 tahun ini memiliki perjanjian pranikah, di mana seluruh harta yang ada tercantum atas nama Ari Wibowo.

Dengan mencuatnya kasus ini, rasanya wajar bila publik terkejut dan bertanya-tanya, apakah dengan adanya perjanjian pranikah maka perempuan bakal dirugikan? Padahal perjanjian ini sedianya berguna agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses berumah tangga. 

Baca juga: Kenapa Perjanjian Pranikah Perlu Dipertimbangkan Sebelum Janur Kuning Melengkung?

Mike Rini, Financial Planner dan CEO MRE Financial & Business Advisory mengatakan bahwa dalam perlindungan harta pasutri, perjanjian pranikah justru menjadi sebuah langkah antisipasi dan solusi terbaik yang telah disepakati oleh pasangan jika hal terburuk benar-benar terjadi, seperti perceraian atau kematian.

Apalagi sering kita dengar, tidak sedikit sosok ayah yang tidak menafkahi putra-putrinya dengan layak setelah bercerai. Jadi, dalam perjanjian pranikah sejatinya ada perlindungan pula terhadap anak, selain pasangannya itu sendiri. 

“Orang yang menerima warisan, aset miliaran atau memiliki usaha yang sukses cenderung rentan pada kriminalisasi, maka salah satu tamengnya adalah perjanjian pranikah,” ujar Mike.

Dari hasil penelusuran tentang pasangan yang memberlakukan perjanjian pranikah, beberapa selebritas Tanah Air memasukkan item penegasan hak dan kewajiban suami dan istri dalam berumah tangga sebagai bentuk komitmen pertanggungjawaban.

Bagi pasangan berbeda kewarganegaraan, seperti  Melaney Ricardo dan Tyson Lynch misalnya, salah satu tujuan perjanjian pranikah mereka terkait perlindungan sejumlah aset keduanya di masa depan.Pasangan Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie merancang perjanjian pranikah dengan tujuan guna mengetahui porsi hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami istri untuk saling menghormati.

Sementara itu, seperti disampaikan di YouTube channel Trans TV Official, pasangan Astrid Tiar dan Gerhard Reinaldi Situmorang memasukkan beberapa kesepakatan bersama terkait istri bekerja, masalah keuangan, dan sebagainya. Astrid berani menyebut perjanjian pranikahnya sebagai kunci keharmonisan pernikahan dan bahkan dilaksanakan tanpa kompromi. Semua harus dijalankan sesuai perjanjian.

Baca juga: Pencegahan KDRT, Mulai dari Terapi hingga Pentingnya Perjanjian Pranikah


Perjanjian Pranikah di Mata Hukum

Dari sudut pandang hukum, perjanjian pranikah dinilai penting sebagai wujud perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul, baik ketika terjadi perceraian hidup maupun perpisahan karena kematian, dan sebagai salah satu upaya untuk menghindari perselisihan atas harta pascaperpisahan.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama. Namun berkat adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri pada Bab V Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban masing-masing, hingga aturan-aturan kecil sekalipun tapi penting bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah.

Mike menambahkan kesepakatan-kesepakatan tersebut tentu dibahas sebelum pernikahan berlangsung, sehingga tidak mengebiri hak dan kewajiban salah satu pihak. Misal bila terjadi kematian dan pasangan memiliki perjanjian pranikah atau pisah harta, maka bisa saja terjadi huru-hara. Karena yang berhak atas warisan tidak hanya pada pasangan yang ditinggalkan tapi keluarga besar.

Mengintip kasus Ari Wibowo, ternyata dalam perjanjian pranikah yang disepakati menekankan harta yang diperoleh selama menikah menjadi milik lelaki berusia 52 tahun ini.

Dalam konferensi persnya, kuasa hukum Inge, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa kliennya sebagai istri tidak bisa mendapat apa-apa. Bahkan selama menikah, Inge hanya diberi kartu kredit dengan limit yang dibatasi oleh Ari.

Seperti yang telah dibahas di atas, perjanjian pranikah berfungsi untuk sama-sama menguntungkan kedua pihak. Lalu bagaimana jika salah satu pihak tidak memiliki kapasitas ekonomi? Apakah sah-sah saja jika seluruh harta tertulis atas nama satu pihak?

“Sah-sah saja bila tidak ada yang keberatan meski salah satu pihak pasti merasakan ganjelan, tapi ini tidak bijaksana meski hanya salah satu pihak yang bekerja. Pasangannya juga berkontribusi dalam rumah tangga seperti mengurus segala urusan rumah tangga termasuk pengasuhan anak dan lainnya,” tambah Mike.

Apalagi bila hanya salah satu pihak yang memiliki pemahaman yang benar mengenai perjanjian pranikah. Sementara itu, pihak lainnya hanya digambarkan secara umum saja, tapi tidak membahas konsekuensi yang jelas mengenai perjanjian ini. Oleh karena itu, sebelum proses penandatangan terjadi, pasangan harus lebih dulu konsultasi dengan ahli hukum.

Selain itu, tambah Mike, pihak yang tidak bekerja juga harus menyiasati dengan tetap memiliki tabungan, pembelian asuransi, pembelian aset dengan nama pribadi, memperjelas pembagian hak keuangan, hingga memperjelas ahli waris.

Baca juga: Cek Deretan Film dan Sinetron Populer Ari Wibowo

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah

SEBELUMNYA

Jadi Kuliner Legendaris, Cek Sejarah & Fakta Unik Ayam Goreng Suharti

BERIKUTNYA

Cek 5 Rekomendasi Dash Cam Mobil, Cocok untuk Mudik Jalur Darat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: