Tumpang Tindih Pengelolaan TIM, DKJ Hentikan Kurasi Seni yang Dikelola Jakpro
14 April 2023 |
23:26 WIB
Dewan Kesenian Jakarta menghentikan sementara kurasi kegiatan Seni Budaya terkait dengan ruang-ruang seni di Taman Ismail Marzuki yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Keputusan tersebut muncul setelah program Bulan Film Nasional yang sejatinya berlangsung pada 20-29 Maret 2023 batal terlaksana.
Adapun diketahui, acara yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersama dengan Kineforum ini urung diadakan lantaran penyelenggara tak menemukan titik temu terkait penggunaan ruang untuk pemutaran film.
Diketahui, Kineforum merupakan bagian dari 38 kegiatan citra kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang sudah ditetapkan dalam Kepgub No. 1007 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Baca juga: Melihat Wajah Baru Taman Ismail Marzuki, Berubah Hampir 100 Persen & Lebih Modern
Tugas DKJ menurut Kepgub tersebut sejatinya adalah untuk melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran pertunjukan seni budaya di PKJ TIM. Tak hanya itu, DKJ pun telah menyusun Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKJ pada 17 Mei 2022.
Namun, di bawah pengelolaan Jakpro, DKJ tidak bisa lagi leluasa untuk penggunaan ruangan di TIM karena harus membayar sewa. Bahkan, jika ada yang ingin menggunakan ruang tersebut harus ada bagi hasil atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Aalah satu solusi yang diperjuangkan DKJ adalah menggunakan Pergub subsidi sebagai legalitas penggunaan ruang di TIM. Kendati begitu hingga saat ini pembahasan terhadap Pergub tersebut masih mandek dan belum ada kejelasan.
"Mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan untuk sementara tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro, tulis DKJ dalam pernyataan yang diterima Hypeabis.id, Jumat, (14/4/23).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi anggota DKJ bersama tim kerja pengolah kegiatan DKJ, pada Senin, (10/4/23) di kantor sekretariat DKJ lantai 3, Teater Jakarta, PKJ TIM.
Berdasarkan tinjauan dan alasan tersebut DKJ juga bermaksud menjaga kepentingan publik. Salah satunya adalah mengenai penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM di bawah pengelolaan Jakpro agar dapat memperoleh kemanfaatan yang optimal.
DKJ Memandang, jika masalah tersebut tidak kunjung ditangani maka akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya berkualitas internasional. Hal ini pun turut mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM.
Menurut mereka, penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017. Adapun, tujuan dari UU tersebut adalah negara wajib memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
"Selain itu juga menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar DKJ.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Adapun diketahui, acara yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersama dengan Kineforum ini urung diadakan lantaran penyelenggara tak menemukan titik temu terkait penggunaan ruang untuk pemutaran film.
Diketahui, Kineforum merupakan bagian dari 38 kegiatan citra kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang sudah ditetapkan dalam Kepgub No. 1007 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Baca juga: Melihat Wajah Baru Taman Ismail Marzuki, Berubah Hampir 100 Persen & Lebih Modern
Tugas DKJ menurut Kepgub tersebut sejatinya adalah untuk melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran pertunjukan seni budaya di PKJ TIM. Tak hanya itu, DKJ pun telah menyusun Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKJ pada 17 Mei 2022.
Namun, di bawah pengelolaan Jakpro, DKJ tidak bisa lagi leluasa untuk penggunaan ruangan di TIM karena harus membayar sewa. Bahkan, jika ada yang ingin menggunakan ruang tersebut harus ada bagi hasil atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Dewan Kesenian Jakarta menghentikan sementara kurasi kegiatan seni budaya di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki untuk ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro (PT. Jakarta Propertindo)
— Dewan Kesenian JKT (@JakArtsCouncil) April 14, 2023
Baca lebih lengkap di https://t.co/jOqYXcP7hX pic.twitter.com/2HyCqzfkIe
Aalah satu solusi yang diperjuangkan DKJ adalah menggunakan Pergub subsidi sebagai legalitas penggunaan ruang di TIM. Kendati begitu hingga saat ini pembahasan terhadap Pergub tersebut masih mandek dan belum ada kejelasan.
"Mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan untuk sementara tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro, tulis DKJ dalam pernyataan yang diterima Hypeabis.id, Jumat, (14/4/23).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi anggota DKJ bersama tim kerja pengolah kegiatan DKJ, pada Senin, (10/4/23) di kantor sekretariat DKJ lantai 3, Teater Jakarta, PKJ TIM.
Berdasarkan tinjauan dan alasan tersebut DKJ juga bermaksud menjaga kepentingan publik. Salah satunya adalah mengenai penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM di bawah pengelolaan Jakpro agar dapat memperoleh kemanfaatan yang optimal.
DKJ Memandang, jika masalah tersebut tidak kunjung ditangani maka akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya berkualitas internasional. Hal ini pun turut mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM.
Menurut mereka, penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017. Adapun, tujuan dari UU tersebut adalah negara wajib memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
"Selain itu juga menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar DKJ.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.