Maraknya fenomena thrifting di Indonesia (sumber Foto: Pexels)

Bisnis Thrift Shop Makin Menjamur, Bagaimana Nasib Produk Fesyen UMKM Lokal?

13 March 2023   |   21:14 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Ada banyak peluang untuk tampil modis meski dompet tipis. Salah satunya dengan berburu pakaian impor bekas atau thrifting. Namun baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. 

Sebelumnya, kementerian Perdagangan juga telah melarang impor pakaian bekas. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Namun, sampai saat ini bisnis thrifting masih menggeliat di sejumlah pusat perbelanjaan Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia. Salah satu alasannya, karena untuk memulai bisnis ini hanya butuh modal sedikit saja, dan sudah bisa mendulang banyak pundi-pundi rupiah. 

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM Indonesia menjelaskan bahwa sebetulnya ada dua jenis thrifting. Pertama pakaian bekas impor dari negara lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Kedua thrifting pakain bekas dari dalam negeri, untuk yang satu ini legal.

"Ada beberapa pedagang juga yang sudah tahu kalau [thifting] tidak boleh, mereka membeli pakaian bekasnya dari pihak ketiga, inilah yang menyebabkan masalah thrifting ini berlarut-larut," katanya dalam acara diskusi bersama Menkop UKM, Senin (13/3/2023). 

Baca juga: Hobi Jadi Cuan, Yuk Intip Keuntungan Bisnis Thrift Shop Online (4)

Apabila terus berlanjut, kegiatan thrifting dapat membahayakan pelaku usaha kecil dalam negeri. Pasalnya, harga pakaian bekas impor bersaing dengan produk UMKM fesyen. Banyak konsumen menengah ke bawah yang merupakan target pasar mereka, justru memilih beli pakaian thrifting karena harganya murah dan berasal dari brand terkemuka. 

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk memakai produk lokal guna mendorong Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia pada 2045. "Kalau ekonomi kuat, daya beli masyarakat kuat tidak akan ada lagi beli produk barang bekas," ujar Teten. 

Dijelaskan olehnya, konsep thrifting adalah daur ulang pakaian dan hal ini baik untuk keberlanjutan Bumi. Namun, kegiatan daur ulang tetap bisa dijalankan dengan tidak melakukan hal tersebut. Misalnya dengan memanfaatkan sisa-sisa bahan dari proses produksi pakaian. 

Apabila diolah kembali menjadi produk baru tentu nilainya tinggi di dunia fesyen. Menanggapi fenomena thrifting yang semakin marak, Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM, memaparkan bahwa perlu diselidiki asal usul impor pakaian bekas ilegal tersebut. 

Dia menyebut bahwa pakaian impor itu masuk dari 'jalur-jalur tikus'. Dia menyebut bahwa pihak otoritas akan meningkatkan pengawasan barang-barang yang masuk melalui bea cukai. Selain itu, akan ditelusuri sumber barang dari para pedagang dan pelaku thriftyang diketahui paling besar saat ini ada di Pasar Baru, Gedebage, dan lainnya. 

"Mungkin nanti kami akan menghimbau juga kepada e-commerce untuk menutup (thrift shop) yang sifatnya ilegal itu," imbuh Teten. 

Baca juga: Tren Pakaian Seken Populer, Bisnis Thrift Shop Masih Menjanjikan

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah

SEBELUMNYA

Potret dan Maliq & D'Essentials Bakal Menghibur Pengunjung Jakarta Auto Week

BERIKUTNYA

Sering Berulah dan Langgar Lalu Lintas, Bule di Bali Kini Dilarang Sewa Motor

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: