Ilustrasi pengendara motor di Bali. (Sumber foto: Unsplash/Sergey Chuprin)

Sering Berulah dan Langgar Lalu Lintas, Bule di Bali Kini Dilarang Sewa Motor

13 March 2023   |   21:17 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Wisatawan asing atau bule di Bali bakal gigit jari setelah tidak diperkenankan lagi menyewa motor di sana. Ini buntut perbuatan segelintir dari mereka yang berulah dan sering melanggar peraturan lalu lintas di Pulau Dewata. Belakangan ini ulah para bule di Bali memang ramai dibicarakan netizen di media sosial.

Banyak di antara mereka yang melakukan aksi nyeleneh saat berkendara di jalanan Bali, salah satunya dengan duduk berpangkuan di atas sepeda motor. Adapun, aksi tak senonoh itu terjadi pada Februari 2023 dan tak sengaja terekam oleh kamera seorang driver ojek online (ojol).

Rekaman itu lalu viral setelah dibagikan oleh desainer ternama Bali Niluh Djelantik di akun instagram pribadinya. Di dalam video berdurasi 13 detik itu tampak kedua bule tersebut duduk berpangkuan di atas motor tanpa mengenakan helm. Sang pria terlihat mengendarai motor, sedangkan pasangannya duduk di pangkuan sambil merangkul si pria.

Baca juga: Tren Slow Travel, Cek Definisi & Manfaatnya Yuk!

Sontak aksi pasangan bule itu tidak hanya membuat desainer Bali Niluh Djelantik murka, tapi juga mengundang hujatan dari netizen. Di media sosial, mereka banyak menghujat kelakuan tidak senonoh itu yang tidak sesuai dengan adat ketimuran.

"Yang kayak gini nih salah satunya yang bikin Mbok Niluh gak akan pernah berhenti mendisiplinkan WNA ndableg merasa negara ini nenek moyangnya," tulis Niluh Djelantik dalam keterangan videonya itu.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan memang harus dilakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar norma hukum di Indonesia. Adapun, aturan bule dilarang sewa motor kini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola pariwisata Tahun 2023.

“Ini merupakan peringatan kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster dikutip dari laman Kemenkumham, Senin (13/3/23).
 
 


Wayan Koster menjelaskan dari berbagai kasus juga tak sedikit oknum wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas. Beberapa dari mereka bahkan sering berkendara ugal-ugalan, tak memakai helm berstandar SNI, hingga menggunakan pelat nomor palsu.

Dengan Perda tersebut  Koster berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali nantinya dapat menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. Pasalnya, Bali juga memiliki peraturan dan norma yang harus mereka taati. 

Gubernur mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19. Salah satunya  untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi  juga mempertahankan pariwisata yang berbudaya di Indonesia.

“Saat ini bahkan banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster.


Overstay & Penyalahgunaan Izin Tinggal

Selain ulah tidak senonoh yag dilakukan segeintir oknum,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali baru-baru ini juga berhasil melakukan tindakan tegas kepada WNA yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. Kelima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda.  

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Setelah ditelusuri akhirnya mereka mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Sementara itu, untuk kasus kedua, Anggiat mengatakan badan keimigrasian berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
  
“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi," papar Anggiat.

Ke depannya dia menyampaikan jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tambah Anggiat.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Bisnis Thrift Shop Makin Menjamur, Bagaimana Nasib Produk Fesyen UMKM Lokal?

BERIKUTNYA

Jadi Program Diplomasi Budaya, Cek Kegiatan Menarik di  Year of Culture Indonesia-Doha 2023

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: