Waspada Modus Penipuan Online, Ini Cara Jaga Keamanan Digital
09 March 2023 |
18:55 WIB
Baru-baru ini masyarakat kembali dihantui oleh modus kejahatan online yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, korban mendapatkan pesan WhatsApp dengan format mengunduh aplikasi (APK).
Berkembangnya modus penipuan online menimbulkan keresahan akibat pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Data masyarakat yang dicuri bisa beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lainnya yang bersifat rahasia.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kejahatan siber yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta hingga April 2022 dan didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.
Meskipun begitu, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti dengan tingkat literasi digital yang memadai. Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang dilakukan Kementerian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya yaitu Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Genesha Nara Saputra, Head of Payment Information Security GoTo Financial, mengatakan bahwa modus penipuan digital terus berkembang, banyak di antaranya yang mengambil kesempatan memanfaatkan momentum. Misalnya saja oknum berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan, dan lain sebagainya.
“Kasus baru-baru ini bahkan terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Hypeabis, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kian Marak Kasus Kebocoran Data, Begini Rekomendasi Pakar Keamanan Siber
Menurut Genesha walaupun modusnya baru, tetapi penjahat siber tetap menggunakan teknik lama dengan modus penipuan rekayasa sosial (social engineering). Penipuan online tersebut, sambungnya, tidak menyerang sistem keamanan, tetapi psikologis manusia.
Ciri-cirinya, penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. “Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak,” lanjutnya.
Sebab, bagaimanapun menjaga keamanan di dunia siber bukanlah tanggung jawab satu pihak saja tetapi juga dari berbagai pihak mulai dari sisi penyedia platform digital maupun pengguna. Apalagi manfaat transaksi digital telah dirasakan bersama.
Untuk itu, GoPay yang merupakan bagian dari GoTo Financial terus mengedukasi penggunanya agar senantiasa aman dalam aktivitas digital melalui kampanye tips JAGA yaitu
1. Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi
2. Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya
3. Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik
3. Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
GoPay sendiri didukung oleh teknologi keamanan siber yang canggih, tim keamanan digital yang andal, fitur keamanan yang lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 yang telah sesuai dengan standar internasional.
Baca juga: 5 Cara Terbaik Jaga Keamanan Siber & Privasi Kalian di Media Sosial
Untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna dalam bertransaksi, GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk pengguna GoPay Plus. Program ini dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.
“Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim,” tuturnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Roni Yunianto
Berkembangnya modus penipuan online menimbulkan keresahan akibat pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Data masyarakat yang dicuri bisa beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lainnya yang bersifat rahasia.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kejahatan siber yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta hingga April 2022 dan didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.
Meskipun begitu, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti dengan tingkat literasi digital yang memadai. Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang dilakukan Kementerian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya yaitu Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Genesha Nara Saputra, Head of Payment Information Security GoTo Financial, mengatakan bahwa modus penipuan digital terus berkembang, banyak di antaranya yang mengambil kesempatan memanfaatkan momentum. Misalnya saja oknum berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan, dan lain sebagainya.
“Kasus baru-baru ini bahkan terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Hypeabis, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kian Marak Kasus Kebocoran Data, Begini Rekomendasi Pakar Keamanan Siber
Menurut Genesha walaupun modusnya baru, tetapi penjahat siber tetap menggunakan teknik lama dengan modus penipuan rekayasa sosial (social engineering). Penipuan online tersebut, sambungnya, tidak menyerang sistem keamanan, tetapi psikologis manusia.
Ciri-cirinya, penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. “Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak,” lanjutnya.
Sebab, bagaimanapun menjaga keamanan di dunia siber bukanlah tanggung jawab satu pihak saja tetapi juga dari berbagai pihak mulai dari sisi penyedia platform digital maupun pengguna. Apalagi manfaat transaksi digital telah dirasakan bersama.
Untuk itu, GoPay yang merupakan bagian dari GoTo Financial terus mengedukasi penggunanya agar senantiasa aman dalam aktivitas digital melalui kampanye tips JAGA yaitu
1. Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi
2. Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya
3. Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik
3. Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
GoPay sendiri didukung oleh teknologi keamanan siber yang canggih, tim keamanan digital yang andal, fitur keamanan yang lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 yang telah sesuai dengan standar internasional.
Baca juga: 5 Cara Terbaik Jaga Keamanan Siber & Privasi Kalian di Media Sosial
Untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna dalam bertransaksi, GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk pengguna GoPay Plus. Program ini dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.
“Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim,” tuturnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Roni Yunianto
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.