Ilustrasi pesta pernikahan. (Sumber gambar : Unsplash/Alvaro CvG)

Cek Harga Nikah di KUA vs Gedung, Pilih Mana?

03 February 2023   |   22:41 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Like
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah viral di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Biaya menikah gratis, praktis, dan sederhana menjadi alasan terbesarnya, ketimbang harus mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta untuk menyatu dalam mahligai rumah tangga. 

Untuk menikah di KUA, calon pengantin cukup fokus menyiapkan dokumen persyaratan. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4, dokumen yang perlu disiapkan antara lain, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.

Kemudian Surat Pengantar Nikah atau N1 dari kelurahan/desa, Surat Persetujuan Mempelai atau N4, Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).

Syarat lainnya yakni Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin. Lalu pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga:  Tips Mengatur Biaya Pernikahan agar Tidak Membengkak

Pada beberapa kasus, syarat berikutnya yakni Akta Cerai apabila calon pengantin cerai hidup, Surat Izin Komandan jika calon pengantin TNI atau Polri, Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati. Lalu, izin dari Kedutaan Besar untuk WNA dan dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin urang dari 19 tahun serta izin pengadilan bagi suami yang ingin poligami. 

Calon pengantin juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat seperti bebas HIV dan sudah imunisasi tetanus yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit.

Ketika semua dokumen syarat nikah telah lengkap, tahapan selanjutnya yakni melakukan pendaftaran di KUA. Mengutip simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah  di KUA :
  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Lantas berapa biaya menikah ditambah resepsi di gedung? Jumlahnya tentu bervariasi tergantung dari luas area gedung hingga jasa pernikahan apa saja yang dipakai. 

Mengambil contoh gelaran pernikahan di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), harga sewa gedung dan paket yang disediakan mulai dari Rp31 juta hingga Rp650 jutaan untuk kapasitas 800-2.000 orang.

Wedding Consultan Sasana Kriya TMII, Sari Mulyati, menjelaskan untuk sewa gedung harganya bervariasi. Area Carani, harganya Rp31 juta dengan kapasitas 800 orang. Untuk area Mandira sebesar Rp41 juta dengan kapasitas 1.000 orang, sementara harga termahal Grand Ballroom seharga Rp87 juta untuk kapasitas 2.000 orang. 

Baca juga: Simak 7 Menu Katering Sederhana untuk Acara Pernikahan
1
2


SEBELUMNYA

Kisah Servasius Bambang Pranoto yang Sukses Kembangkan Bisnis Minyak Kutus Kutus

BERIKUTNYA

J-Hope Kejutkan Army dengan Rambut Panjang untuk Konsep Photo-Folio 'All New Hope'

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: