Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker (Sumber gambar: Hypeabis.id/ Yudi Supriyanto)

PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku Bagi Penumpang KRL

03 January 2023   |   08:27 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang selama ini berlaku meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Anne Purba, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), mengatakan bahwa perusahaan tetap memberlakukan aturan sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait pencabutan PPKM kemarin oleh Pemerintah, KAI Commuter masih tetap mengimplementasikan protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan yang diterima Hypeabis.id.

Baca juga: Ini Tempat Liburan Murah Dekat Stasiun KRL Commuterline

Penumpang KRL Commuterl Line tetap wajib menggunakan masker dengan benar, yakni menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Penumpang juga harus menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi sebagai syarat menggunakan transportasi berbasis rel itu.

Surat edaran yang keluar dan ditetapkan pada Agustus 2022 tersebut memiliki maksud dan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi  perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19; melakukan pembatasan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian; dan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pemeriksaan persyaratan kesehatan pelaku perjalanan.

Sementara itu, latar belakang edaran itu adalah keluarnya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan keluarnya SE dari Satgas Covid-19, maka Kementerian Perhubungan menuliskan perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi.  

Ke depan, aturan ini juga menyebutkan bahwa penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR; pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan; dan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk diketahui, pada 30 Desember 2022, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM setelah lebih dari dua tahun menerapkannya. Kebijakan itu sebagai bentuk untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM dalam bentuk tingkatan, yakni level 1, 2, dan 3. Setiap level memiliki pengetatan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pencabutan PPKM itu mengatakan bahwa seluruh masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada.

Masyarakat harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Dia meminta masyarakat tetap melanjutkan pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang yang tertutup.

Kemudian, kesadaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan karena vaksinasi akan membantu meningkatkan imunitas. “Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Cek 5 Manfaat Probiotik Untuk Hidup Lebih Sehat

BERIKUTNYA

Indonesia Berhasil Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2022

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: