Ilustrasi es krim (Sumber gambar: Unsplash/Erwan Hesry)

Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal di Gerai Mereka, Ini Alasannya

02 January 2023   |   20:36 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Popularitas gerai es krim Mixue sepertinya terus menyita perhatian publik. Setelah beberapa waktu lalu viral di media sosial karena ekspansi kedainya yang disebut hampir selalu ada di setiap tikungan, kini franchise minuman asal China itu juga kembali jadi perbincangan.

Terbaru, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal. Penegasan tersebut disampaikan Aqil menanggapi aduan adanya salah satu gerai Mixue yang memasang logo halal Indonesia di toko mereka.

Baca juga: Mixue Ice Cream & Tea yang Lagi Viral, Apakah Sudah Halal?

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham, dikutip dari siaran tertulis Kemenag, Senin (2/1/23). 

Selain itu, Aqil juga menyampaikan berdasarkan data sistem Informasi Halal (SiHalal), waralaba Mixue sendiri memang telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Akan tetapi, hingga saat ini prosesnya masih dalam tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
 
 

Dia menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya kemudian akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Setelah fase tersebut barulah sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH pasca ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tegas Aqil.

Sebelumnya, manajemen Mixue Indonesia juga sempat buka suara terkait produk yang dijualnya tapi belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis ulama Indonesia (MUI) dan izin edar dari Badan pengawas Obat dan makanan (BPOM). 

Waralaba minuman yang didirikan oleh Zhang Hongchao di China pada 1997 itu mengklaim telah mengurus sertifikasi halal sejak 2021, tetapi hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya rampung. Mereka pun memaparkan alasan mengapa proses tersebut terbilang lama.

"Hal ini dikarenakan 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China, sehingga semua proses konsultasi pengecekan sertifikasi halal kami pada saat itu  diajukan pada [pihak berwenang] Shanghai Al-Amin di negara tersebut," papar manajemen. 

Kendati belum mendapat sertifikasi halal tetapi pihak menajemen juga mengklaim produk yang mereka jual terbebas dari alkohol, rum, ataupun babi, sehingga masyarakat tidak perlu cemas, kerena menurut mereka belum memiliki sertfikat halal berbeda dengan tidak halal.

"Namun kami paham bahwa ini tidak menjadi landasan klaim bahwa Mixue halal. Sebab yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, karena itu saat ini kami hanya bisa kooperatif dan menunggu proses sertifikasi halal selesai," papar Mixue.

Baca juga: Kisah Zhang Hongchao Mendirikan Mixue Sejak 1997, Berawal dari Jualan Es Serut


Editor: Dika Irawan 
 

SEBELUMNYA

Muncul Jadi Dokter Jiwa di MV OMG NewJeans, Choi Doha Big Mouth Viral di Twitter

BERIKUTNYA

5 Rempah Termahal di Dunia, Harganya Sampai Puluhan Juta Rupiah per Kilogram

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: