Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
30 December 2022 |
17:00 WIB
Setelah lebih dari dua tahun, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Dia meminta pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.
Kemudian, kesadaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan karena vaksinasi akan membantu meningkatkan imunitas. “Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.
Baca juga: China Krisis Covid-19, Epidemiolog Imbau Indonesia Perkuat Skrining Pelancong
Mantan Walikota Solo itu menambahkan bahwa fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan meskipun status PPKM telah dicabut. Kemudian, semua pihak harus memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, terutama vaksinasi booster. Dalam masa transisi ini, lanjutnya, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran virus yang cepat.
Jokowi mengatakan bahwa pencabutan kebijakan PPKM membuat tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di dalam negeri. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” katanya.
Dia menuturkan bahwa pemerintah mengambil keptusan mencabut kebijakan PPKM setelah melalui pertimbangan dan kajian yang tidak sebentar. Tidak hanya itu, kebijakan itu juga memerhatkan situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Menurutnya, Indonesia termasuk ke dalam negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus dapat menjaga stabilitas ekonomi.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” katanya.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 di dalam negeri semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian terbanyak adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian, positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Jokowi menuturkan bahwa indikator itu berada di bawah standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO). Tidak hanya itu, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada saat ini juga berstatus PPKM level 1 yang berarti pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat yang rendah.
Untuk diketahui, pencabutan kebijakan PPKM membuat akhir tahun 2022 jauh berbeda dengan akhir tahun 2021. Pada saat itu, pemerintah melakukan pengetatan agar kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan.
Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tidak memperbolehkan berbagai jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya. Tidak hanya itu, pusat perbelanjaan pun mengalami pembatasan dengan pemberlakuan kapasitas maksimal.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Dikutip dari laman setkab.go.id, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Dia meminta pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.
Kemudian, kesadaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan karena vaksinasi akan membantu meningkatkan imunitas. “Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.
Baca juga: China Krisis Covid-19, Epidemiolog Imbau Indonesia Perkuat Skrining Pelancong
Mantan Walikota Solo itu menambahkan bahwa fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan meskipun status PPKM telah dicabut. Kemudian, semua pihak harus memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, terutama vaksinasi booster. Dalam masa transisi ini, lanjutnya, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran virus yang cepat.
Jokowi mengatakan bahwa pencabutan kebijakan PPKM membuat tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di dalam negeri. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” katanya.
Dia menuturkan bahwa pemerintah mengambil keptusan mencabut kebijakan PPKM setelah melalui pertimbangan dan kajian yang tidak sebentar. Tidak hanya itu, kebijakan itu juga memerhatkan situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Menurutnya, Indonesia termasuk ke dalam negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus dapat menjaga stabilitas ekonomi.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” katanya.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 di dalam negeri semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian terbanyak adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian, positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Jokowi menuturkan bahwa indikator itu berada di bawah standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO). Tidak hanya itu, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada saat ini juga berstatus PPKM level 1 yang berarti pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat yang rendah.
Untuk diketahui, pencabutan kebijakan PPKM membuat akhir tahun 2022 jauh berbeda dengan akhir tahun 2021. Pada saat itu, pemerintah melakukan pengetatan agar kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan.
Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tidak memperbolehkan berbagai jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya. Tidak hanya itu, pusat perbelanjaan pun mengalami pembatasan dengan pemberlakuan kapasitas maksimal.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.