Sebelum Beli Saham IPO, Cek Dulu Panduan Lengkap Ini
08 November 2022 |
14:29 WIB
Initial public offering atau IPO adalah istilah bagi perusahaan privat yang ingin menjual kepemilikan sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya. Penawaran saham perdana ini bisa diikuti oleh masyarakat dengan mengunjungi platform digital e-IPO.
Apa itu e-IPO? e-IPO adalah electronic Indonesia Public Offering. Ini adalah sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Setelah proses penawaran umum saham perdana ini selesai, saham perusahaan tercatat masih bisa diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Melalui e-IPO, masyarakat enggak perlu kebingungan lagi bagaimana cara membeli saham yang baru IPO. Sebab, sistem tersebut diharapkan makin memudahkan investor pemula untuk melakukan investasi saham dalam tahap penawaran perdana.
Baca juga: 5 Rekomendasi Buku Buat Kalian yang Ingin Belajar Investasi Saham
Sistem ini sebenarnya sudah diperkenalkan beberapa tahun lalu oleh Bursa Efek Indonesia. Namun, masih ada beberapa orang yang bingung bagaimana caranya membeli saham secara online di e-IPO.
Mengutip dari Panduan Penggunaan Sistem e-PO yang dikeluarkan BEI, berikut panduan lengkap cara membeli saham yang baru IPO di Bursa Efek Indonesia.
Kemudian, calon investor juga perlu mengisi data diri dengan benar. Setelah itu, lakukan autentifikasi di email yang telah diisi. Jangan lupa, buatlah kata sandi yang aman.
Namun, bagi yang belum, bisa memilih Sub Rekening Efek (SRE). Sebagai informasi, pendaftaran SID akan dilakukan di luar sistem oleh broker yang dituju.
Klik bagian place order, kemudian mengisi formulir pemesanan. Investor juga dapat melihat atau mengunduh prospektus atau additional information terkait saham tersebut. Sebaiknya, sediakan dana yang cukup sebelum masa offering.
Calon investor dapat melihat hasil penjatahan dari proses membeli tadi melalui menu history. Ada beberapa status yang akan tertera dalam pembelian. Jika berhasil mendapatkan saham sesuai pesanan, status yang muncul adalah alloted.
Jika statusnya alloted with scale black, artinya penjatahan akan disesuaikan. Jika statusnya not alloted, artinya calon investor tidak mendapatkan penjatahan. Jika statusnya not carried over, artinya pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.
Setelah tahap penjatahan pada e-IPO, proses selanjutnya ialah pendistribusian efek kepada para investor yang melakukan pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan.
Baca juga: Raih Cuan Banyak, Begini 7 Kiat Pilih Saham Multibagger
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Apa itu e-IPO? e-IPO adalah electronic Indonesia Public Offering. Ini adalah sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Setelah proses penawaran umum saham perdana ini selesai, saham perusahaan tercatat masih bisa diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Melalui e-IPO, masyarakat enggak perlu kebingungan lagi bagaimana cara membeli saham yang baru IPO. Sebab, sistem tersebut diharapkan makin memudahkan investor pemula untuk melakukan investasi saham dalam tahap penawaran perdana.
Baca juga: 5 Rekomendasi Buku Buat Kalian yang Ingin Belajar Investasi Saham
Sistem ini sebenarnya sudah diperkenalkan beberapa tahun lalu oleh Bursa Efek Indonesia. Namun, masih ada beberapa orang yang bingung bagaimana caranya membeli saham secara online di e-IPO.
Mengutip dari Panduan Penggunaan Sistem e-PO yang dikeluarkan BEI, berikut panduan lengkap cara membeli saham yang baru IPO di Bursa Efek Indonesia.
1. Registrasi
Calon investor dapat mengakses lama e-ipo.co.id. Calon investor lalu akan diminta melakukan registrasi dengan memasukkan alamat email. Ada beberapa hal yang perlu diisi di dalam formulir registrasi, seperti mengisi tipe investor, yakni individu atau institusi.Kemudian, calon investor juga perlu mengisi data diri dengan benar. Setelah itu, lakukan autentifikasi di email yang telah diisi. Jangan lupa, buatlah kata sandi yang aman.
2. Verifikasi Broker
Calon investor akan diminta untuk memiliki broker atau sekuritas. Bagi yang sudah memiliki Single Investor Identification (SID), silakan pilih lanjut. SID adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh KSEI RDN atau rekening dana nasabah.Namun, bagi yang belum, bisa memilih Sub Rekening Efek (SRE). Sebagai informasi, pendaftaran SID akan dilakukan di luar sistem oleh broker yang dituju.
3. Login e-IPO
Setelah setelah diverifikasi, calon investor dapat login ke sistem e-IPO. Lihat baik-baik informasi perusahaan mana yang sedang IPO. Kemudian, klik saham IPO yang ingin dipesan.Klik bagian place order, kemudian mengisi formulir pemesanan. Investor juga dapat melihat atau mengunduh prospektus atau additional information terkait saham tersebut. Sebaiknya, sediakan dana yang cukup sebelum masa offering.
4. Melihat Riwayat Pembelian
Calon investor dapat melihat hasil penjatahan dari proses membeli tadi melalui menu history. Ada beberapa status yang akan tertera dalam pembelian. Jika berhasil mendapatkan saham sesuai pesanan, status yang muncul adalah alloted.Jika statusnya alloted with scale black, artinya penjatahan akan disesuaikan. Jika statusnya not alloted, artinya calon investor tidak mendapatkan penjatahan. Jika statusnya not carried over, artinya pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.
5. Distribusi
Setelah tahap penjatahan pada e-IPO, proses selanjutnya ialah pendistribusian efek kepada para investor yang melakukan pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan.Baca juga: Raih Cuan Banyak, Begini 7 Kiat Pilih Saham Multibagger
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.