Kebab Babarafi telah resmi menjadi perusahaan terbuka (Sumber gambar: ig @kebabbabarafi)

Kebab Turki Babarafi Go Public, Begini Syarat & Tahapan UMKM untuk IPO

07 August 2022   |   18:00 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu pencapaian pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang naik kelas adalah ketika mereka mampu mencatatkan nama perusahaannya di Bursa Efek Indonesia, melakukan penawaran umum perdana atau yang kita kenal dengan initial public offering (IPO) 

Hal tersebut telah dilakukan oleh PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB Food), pemegang waralaba Kebab Turki Babarafi yang mampu menuai hasil kerja kerasnya, dari semula hanya berjualan kebab secara gerobakan di lantai trotoar hingga akhirnya menjadi korporasi yang sukses melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Bagaikan sebuah dongeng yang menjadi kisah nyata,” ujar Eko Pujianto, Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB Food).

Baca Juga : Perjalanan Kebab Turki Baba Rafi: Dari Gerobak hingga Melantai di Bursa

Pencatatan saham emiten dengan kode RAFI pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu ini menjadi pemantik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengikuti jejaknya, agar bisa naik ke level yang lebih tinggi yaitu menjadi perusahaan level korporasi.  

Apalagi, 948 juta saham atau 30 persen total saham yang ditawarkan oleh UMKM makanan dan minuman ini ternyata sangat diminati investor, bahkan oversubscribed hingga 75,75 kali setelah melewati masa penawaran umum sejak 1 hingga 3 Agustus 2022. Selain itu, SKB Food memecahkan rekor sebagai perusahaan waralaba kebab pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman berharap dengan tercatatnya saham SKB Food di lantai bursa, hal tersebut bisa memberi warna baru di BEI dan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk go public.

“Dengan pencatatan saham ini, kami berharap dana yang di dapatkan bisa dikelola dengan baik untuk pengembangan usaha. Dan kami harap target IPO ini bukan hanya dalam rangka mencari pendanaan tetapi untuk menjaga GCG dan akuntabilitas perusahan agar makin berkembangan dan bertumbuh ke depannya,” terangnya.

 

(Sumber gambar: PT SKB)

(Sumber gambar: SKB Food)


Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan masuknya UMKM ke pasar modal Indonesia menjadi kabar gembira, khususnya bagi pelaku usaha tersebut. “Saya mengapresiasi SKB yang berhasil go public di papan pengembangan BEI. Ini menjadi bukti bahwa peluang UMKM melantai di bursa saham kini lebih besar seiring dengan adanya ekskalasi peraturan yang memberi kemudahan bagi UMKM,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa pemerintah juga akan terus memperbaiki dan meningkatkan ekosistem UMKM untuk tumbuh dan berkembang, mulai dari mempermudah akses pembiyaan, kemudahan perizinan dan akses pasar. Dengan demikian, pihaknya berharap bisa mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar modal. 

Dia juga berharap, PT Sari Kreasi Boga, Tbk dapat terus mengembangkan klaster bagi UMKM untuk dapat bermitra sehingga bisa memiliki kesempatan untuk bisa naik kelas bahkan bisa mengikuti jejak SKB Food masuk ke pasar modal melalui IPO.

“UMKM didorong untuk memiliki tata kelola bisnis yang baik sehingga mampu menawarkan sahamnya melalui IPO di lantai bursa saham karena puncak program UMKM naik kelas adalah ketika UMKM go publik,” jelasnya.
 

Syarat 

Lantas, jika ada UMKM yang ingin go public, apa saja ya syaratnya? Berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017, berikut ini adalah syarat UMKM untuk dapat mencatatkan namanya di bursa efek dalam negeri : 
 
  1. Emiten skala kecil harus berbentuk badan hukum yang didirikan di  Indonesia dengan kepemilikan aset tidak lebih dari Rp50 miliar
  2. Emiten skala menengah harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset berkisar Rp50-250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan.
  3. Tidak dikendalikan oleh perusahaan publik yang bukan emiten  skala kecil atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250  miliar.
 

Tahapan

Adapun untuk tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin melakukan publik ekspos adalah sebagai berikut : 

1. Melakukan perencanaan IPO
Dalam tahap perencanaan IPO ini, UMKM dan koperasi harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Dokumen ini terdiri dari:
·         surat pengantar sesuai dengan lampiran dari OJK;
·         prospektus;
·         laporan keuangan;
·         laporan pendapatan dari segi hukum;
·         daftar riwayat hidup dewan komisaris atau anggota direksi;
·         surat perjanjian dengan penjamin emisi efek;
·         surat pernyataan dari penjamin emisi efek;
·         dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan  Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu.

2. Melakukan Pendaftaran dengan Menyertakan Surat Pernyataan  Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten baik skala kecil maupun menengah dalam rangka penawaran umum atau Perusahaan Publik.

3. Melakukan Penawaran
Pada tahap penawaran, calon emiten harus melakukan publikasi  prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak mendapatkan porsi.

4. Pencatatan
Setelah serangkaian proses IPO dilakukan, emiten dapat mengajukan  permohonan pencatatan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Efek akan tercatat dan siap diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor : Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Pengusaha Ini Bocorkan Lima Langkah Sukses Berbisnis Hingga Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan

BERIKUTNYA

Resep Chicken Strips, Olahan Ayam yang Nikmat untuk Jadi Camilan & Lauk

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: