Ilustrasi stasiun kereta api (Sumber gambar ilustrasi: PT KAI)

Tiket KA Liburan Natal & Tahun Baru Bisa dipesan Mulai 7 November

07 November 2022   |   06:53 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype berminat berliburan pada masa libur Natal dan Tahun Baru dengan moda transportasi kereta api? Kalian sudah bisa membeli tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal yang diinginkan mulai hari ini, Senin, 7 November 2022 atau setidaknya H-45 keberangkatan.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa perusahaan mulai membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru secara bertahap mulai 7 November 2022.

“Menjelang periode libur Nataru [Natal dan Tahun Baru] kami mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan,” katanya.

Dia menuturkan bahwa perusahaan melakukan perubahan guna memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelancong untuk merencanakan perjalanan dengan menggunakan kereta api pada masa libur Nataru.

Baca juga: Sederet Destinasi Wisata Anti Mainstream di Indonesia, Wajib Masuk Bucketlist Liburan!

Penjualan ini lebih cepat karena biasanya penjualan tiket adalah H-30 keberangkatan di mana PT KAI menetapkan bahwa masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 adalah dari 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para pelancong yang akan melakukan liburan dengan menggunakan kereta api. Jangan sampai kalian tidak dapat naik kereta api karena berbagai hal - termasuk ditolak naik – dan membuat liburan menjadi berantakan.
 

1. Teliti

Dalam melakukan pembelian tiket, kalian perlu teliti dalam memasukkan tanggal keberangkatan, data diri, dan memilih rute pada saat melakukan pemesanan kereta api yang akan digunakan untuk berlibur baik pada masa liburan natal maupun tahun baru.

Bukan tanpa sebab, kesalahan memasukkan data diri, tanggal keberangkatan, atau memilih rute akan merugikan kalian. Jadwal keberangkatan kalian tidak menutup kemungkinan akan tertunda akibat sejumlah kekeliruan.
 

2. Persyaratan

Setelah membeli tiket kereta api, perhatikan persyaratan yang harus kalian bawa saat hendak boarding untuk naik kereta api. Selain identitas diri dan tiket kereta api, kalian juga masih harus memenuhi ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Di dalam ketentuan itu, Genhype yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara itu, calon penumpang dengan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
 

3. Atur Waktu

Setelah persyaratan terpenuhi, dan sebelum berangkat ke stasiun, pastikan jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaiki. Setelah itu, atur estimasi waktu berangkat dari rumah, termasuk waktu setelah terkena kemacetan.

Pastikan untuk tidak mepet atau memberikan waktu lebih dalam perjalanan mencapai stasiun. Langkah ini guna membuat kalian terhindar dari tertinggal kereta api yang akan digunakan untuk melakukan liburan.


4. Perhatikan protokol kesehatan

Saat berada di stasiun atau di dalam kereta api, Genhypa diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain menggunakan masker di tempat umum, saat memasuki stasiun kalian akan melewati pos pemeriksaan suhu tubuh. Status vaksin juga menjadi syarat untuk boarding.

Di sekitar stasiun juga tersedia hand sanitizer yang bisa kalian  untuk tetap menjaga kebersihan tangan.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Kreator Digital Prediksi Ekosistem NFT di Indonesia Bakal Cerah

BERIKUTNYA

Tips Menikmati Karya Seni Abstrak untuk Pemula

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: