Jangan Asal, Ini yang Dibolehkan & Dilarang dalam Modifikasi Pelat Mobil
02 November 2022 |
13:19 WIB
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi masukan dari masyarakat terkait perilaku pengendara mobil berpelat RF. Pasalnya, belakangan pelat tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi buat Genhype, pelat nomor RF sejatinya merupakan kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus. Biasanya pelat ini dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan, seperti kendaraan polisi atau pejabat publik.
Begitupun dengan proses modifikasi pelat nomor mobil yang memiliki aturan tersendiri. Hal tersebut dibuat untuk menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan kendaraan kalian terkena ditilang. Jadi, Genhype tidak bisa memodifikasinya sesuai dengan keinginan sendiri.
Ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa dilakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini bukan dengan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, tetapi hanya mempercantik tampilan pelat nomor mobil. Mengutip Lifepal, berikut ini adalah modifikasi pelat mobil yang masih diperbolehkan:
Baca juga: 5 Perawatan Penting saat Mobil Terendam Banjir
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Sebagai informasi buat Genhype, pelat nomor RF sejatinya merupakan kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus. Biasanya pelat ini dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan, seperti kendaraan polisi atau pejabat publik.
Begitupun dengan proses modifikasi pelat nomor mobil yang memiliki aturan tersendiri. Hal tersebut dibuat untuk menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan kendaraan kalian terkena ditilang. Jadi, Genhype tidak bisa memodifikasinya sesuai dengan keinginan sendiri.
Ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa dilakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini bukan dengan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, tetapi hanya mempercantik tampilan pelat nomor mobil. Mengutip Lifepal, berikut ini adalah modifikasi pelat mobil yang masih diperbolehkan:
Baca juga: 5 Perawatan Penting saat Mobil Terendam Banjir
1. Modifikasi Aksen Cahaya
Kalian bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Ketika berkendara di malam hari, pelat mobil pun jadi bercahaya. Namun, pastikan jika lampu LED yang kalian gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau.2. Modifikasi Tempat Pelat Nomor
Kalian juga bisa memodifikasi pelat nomor mobil dengan memasang tempat pelat nomor tambahan, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Akan tetapi, perlu dipastikan bahwa kaca akrilik yang dipakai berwarna bening sehingga tidak mengubah warna pelat nomor mobil.3. Modifikasi Cat Serupa
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar pelat nomor mobil menjadi lebih jelas. Apalagi ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor mobil bisa luntur.4. Menggunakan Stiker
Kalian bisa memodifikasi pelat nomor mobil dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Modifikasi stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor mobil.Modifikasi yang Tidak Dibolehkan
Selain bentuk modifikasi yang disebutkan, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian ketika melakukan modif pelat nomor mobil. Melakukan penggantian warna, huruf, hingga bentuk model pelat tidak diperbolehkan. Adapun, berikut ini adalah contoh modifikasi pelat yang dilarang:- Melakukan modifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama.
- Melakukan modifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
- Melakukan modifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
- Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
- Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
- Melakukan modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
- Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.