Mengintip 4 Langkah Menuju Transisi Energi Ramah Lingkungan
2. Menyusun Peraturan Menteri
Arifin menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri tentang CCS/CCUS. Pada langkah pertama, fokus utama adalah mengatur CCS/CCUS untuk Enhanced Oil Recovery, Enhanced Gas Recovery atau Enhanced Coal Bed Methane di wilayah kerja migas. "Kami masih memfinalisasi draf dan peraturan ini menjadi salah satu prioritas kami," sebutnya.3. Gas Alam jadi Tombak
Menteri Arifin mengatakan dalam konteks energi rendah karbon, peran gas alam sangat penting sebagai energi transisi, sebelum dominasi bahan bakar fosil beralih ke energi terbarukan dalam jangka panjang. “Tentu saja, transisi energi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap dengan mempertimbangkan daya saing, biaya, ketersediaan, dan keberlanjutan," tuturnya.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan Indonesia memiliki sumber daya gas yang cukup besar. Potensi gas bumi Indonesia cukup menjanjikan dengan cadangan sekitar 41,62 triliun cubic feet (TCF). Walaupun cadangannya tidak signifikan dibandingkan level dunia, Indonesia masih memiliki 68 cekungan potensial yang belum tereksplorasi yang ditawarkan kepada investor.
Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dari lapangan migas yang ada. Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia juga diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1715 MMSCFD yang berasal dari beberapa proyek potensial.
"Kita punya sumber banyak gas, kenapa tidak kita pakai karena kalau energi baru terbarukan sudah dipakai meluas, gasnya bisa tidak dipakai seumur hidup. Gas nanti jadi sampah. Kita manfaatkan dulu fosil energi sebagai modal renewable energy," jelasnya.
Baca juga: Lakukan 5 Langkah Ini Untuk Mewaspadai Dampak Perubahan Iklim pada Kulit
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut cadangan gas Indonesia cukup dipakai sampai 25 tahun ke depan. Selain itu, gas walaupun tidak bisa diperbaharui, sifatnya tetap bersih dari emisi.
"Konsern kita, sumbernya mau fosil atau tidak, yang mau kita tekan emisinya. Batu bara bisa dijadikan DME, senyawa semacam gas yang emisinya tinggal 20 persen saja," ujarnya kepada Hypeabis.id.
4. Susun Rancangan Undang-Undang
Guna mendukung transisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan yang merupakan inisiatif Komisi VII. Draf rancangan regulasi ini sudah diparipurnakan pada 14 Juni 2022. Sugeng menyebut pemerintah sudah menjawab dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) akhir pekan lalu.
Namun demikian, Surpres tersebut tidak diiringi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM). "Hanya menunjuk kementerian dan lembaga yang membahas. Harusnya dengan DIM," singgung Sugeng.
Dia menjelaskan DIM sangat penting lantaran dengan keluarnya Surpres, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. "Target Komisi VII sebelum G20 Summit 16 November kita sudah punya Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan," tegasnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.