Konferensi Pers Kominfo (Sumber gambar: Indah Permata Hati/Hypeabis)

Hacker Kian Marak, Pemerintah Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi Hari Ini

20 September 2022   |   17:12 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Like
Maraknya kasus kebocoran data yang turut mengangkat nama Bjorka mulai menemukan titik terang. Telah menjadi perbincangan publik dalam waktu dua minggu terakhir, kini masyarakat telah memiliki payung hukum yang melindungi data pribadi di internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate secara resmi mengumumkan Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sebelumnya masih berbentuk Rancangan Undang-Undangan, melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta pada Selasa, 20 September 2022.

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru di sektor digital, kita resmi mengaungkan kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan payung hukum utama dalam keamanan digital melalui UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Jhonny dalam konferensi pers.

Dalam UU PDP, terdapat 371 daftar inventarisasi masalah yang dibahas oleh Panitia Kerja RUU PDP dan Komisi I DPR sebelum akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini. “Melalui panjangnya pembahasan RUU PDP, dihasilkan UU yang substantif dan komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi ini,” lanjut Jhonny.

Baca jugaCara Melacak Keberadaan Hacker, Pengamat IT Curiga Bjorka Tidak Hanya Satu Orang

UU PDP memuat 76 pasal dalam 16 rangkaian BAB yang mengatur berbagai hal mendasar seperti hak subyek data pribadi, hak sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, dan sanksi.

Lebih lanjut, lembaga yang mengurusi perlindungan data pribadi telah diatur dalam pasal 58 UU PDP dimana lembaga akan langsung bertanggungjawab kepada presiden.

“Beberapa tugasnya antara lain merumuskan penetapan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, pengawasan dan penyelenggaran UU PDP, hingga penegakan hukum administratif dan fasilitas penyelesaian sengketa diluar pengadilan,” kata Jhonny.

Pasal 57 UU PDP telah mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian dan pemusnahan data pribadi, hinga denda bersifat administratif. Sementara Pasal 67-73 UU PDP mengatur sanksi berifat pidana berupa denda maskimal Rp4-6 Miliar dan pidana penjara 4-6 tahun.

“Perbuatan terlarang yang melanggar UU PDP bisa berupa mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, hingga mengungkap dan melasukan data pribadi yang bikan miliknya, dengan catatan tanpa persetujuan melalui konsen,” lanjut Jhonny.

 

Pemerintah berharap setiap komponen masyarakat bisa bahu membahu dalam menyukseskan era digital Indonesia utamanya dalam hal perlindungan data pribadi. "Melalui pengesahan UU PDP ini, kami ingin menjaga seluruh komponen dan pihak yang terlibat termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” tutup Jhonny.

Seperti diketahui, masyarakat hingga pejabat publik sempat ketar ketir mendengar kabar kebocoran data. Bahkan dokumen kepresidenan hingga data pribadi Jhonny G Plate pun sempat dibuka ke muka publik oleh hacker. Kini, diharapkan masyarakat tidak takut lagi dalam menggunakan media sosial.

Baca juga5 Kasus Kebocoran Data Terbesar di Dunia, Mulai Platform eBay hingga Zoom

Genhype, kini payung hukum perlindungan data pribadi telah diatur dalam perundang-undangan negara. Meski demikian, setiap individu tetap diharapkan mampu memproteksi data pribadinya secara maksimal. Yuk menggunakan internet dengan aman!

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Gita Carla
 

SEBELUMNYA

Minum Air Dingin Setelah Konsumsi Makanan Berminyak, Benarkah Berbahaya?

BERIKUTNYA

Selain Mencegah Stres, Ini 5 Manfaat Seni Membuat Tembikar (Pottery)

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: