saat ini Indonesia seakan “telanjang” di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini. (sumber gambar ilustrasi: pexels/ Pixabay)

Duh Kebocoran Data Pribadi Marak Lagi Nih

02 September 2022   |   20:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Berbagai indikasi kasus kebocoran data pribadi di ranah digital terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun ini saja, setidaknya terdapat 6 indikasi kebocoran data pribadi melalui berbagai macam instansi di dalam negeri. Terbaru, terdapat dugaan kebocoran data dari pelanggan telepon seluler prabayar beserta NIK-nya.

Terkait dengan rentetan kasus dugaan kebocoran data pribadi tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti mengatakan bahwa ICT Watch menyatakan sikap dan posisinya terkait dengan serangkaian indikasi kebocoran data pribadi agar dapat ditelusuri dan ditangani dengan cepat.  

Baca juga: Awas 4 Modus Phishing yang Mengincar Data Pribadi


1. Harus ditindak tegas.

ICT Watch mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas dan terencana terkait indikasi kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar. “Dan melakukan penyelidikan serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik,” katanya.
 

2. Perkuat keamanan infrastruktur.

Meminta para pihak, khususnya bagi pengelola data pribadi, untuk memperkuat keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan atau aplikasi digitalnya. Langkah ini guna meminimalkan kerentanan atas keamanan digital yang dapat berakibat pada bobolnya data pribadi. Dia menuturkan prosedur dan audit keamanan digital berkala adalah keharusan guna menjamin keamanan data pribadi.
 

3. Butuh payung hukum yang kuat.

Mendesak pengampu kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mengesahkannya bagi kepentingan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Menurutnya, saat ini Indonesia seakan “telanjang” di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini.
 

4. Tingkatkan edukasi dan literasi digital.

Terakhir, dia menuturkan bahwa ICT Watch mendukung sepenuhnya dan siap berkolaborasi dengan kegiatan edukasi literasi digital bagi masyarakat yang dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia. “Khususnya terkait Jaga Data Pribadi / Privasi dan Keamanan Digital Personal, pemahaman dan kemampuan masyarakat Indonesia secara umum masih perlu dibangun bersama,” katanya.

Dia mengutip bahwa berdasarkan laporan digination.id mencatat pada 2022 saja sudah terjadi indikasi kasus kebocoran data di beberapa instansi di Indonesia, di antaranya di Bank Indonesia (Januari 2022), Data Pasien Kemenkes (Januari 2022), Ditjen Pajak dan Kartu Prakerja (Maret 2022), Badan Intelijen Negara (Agustus 2022), PLN (Agustus 2022) dan data pelanggan Indihome (Agustus 2022).

“Semua institusi tersebut membantah adanya kebocoran data di organisasi mereka, dan pengusutan kasus-kasus tersebut tidak pernah jelas dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Baca juga: Waspada Serangan Siber, Ini 6 Kiat Cegah Kebocoran Data Pribadi

Pada 1 September 2022, lanjutnya, publik kembali menerima kabar buruk dengan indikasi kasus kebocoran data dari pelanggan telepon seluler prabayar beserta NIK-nya.

Sejak 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kepada seluruh pelanggan seluler prabayar, melalui Permenkominfo No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diganti dengan Permenkominfo No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut klaim Kominfo melalui rilisnya, sebutnya, indikasi kebocoran data tersebut bukan berasal dari pihaknya. Kominfo pun menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Siap-siap, Ini Jadwal Turnamen dan Line Up Grup Free Fire Master League Season 6 Divisi 1 Week 1

BERIKUTNYA

Rayakan Ultah ke-58, Ini Kumpulan Film Terbaik Keanu Reeves

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: