Bjorka Kembali Beraksi, Dugaan Peretasan Data NPWP dan Fakta Penting di Baliknya
23 September 2024 |
16:29 WIB
Lagi, penjahat dunia maya yang terkenal dengan nama Bjorka melakukan aksinya. Kali ini, peretas yang kerap menjadi biang kerok aksi pembobolan data di Indonesia tersebut diduga mengekspos informasi Nomor Pokok Wajib Pajak Indonesia. Terkait dugaan kebocoran tersebut, ada sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui oleh Genhype.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kementerian Keuangan pada 18 September 2024.
Baca juga: 6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Begini Cara Mengelola Data Pribadi
Kominfo juga sedang menindaklanjuti dan terus melakukan koordinasi secara intensif bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Negara Indonesia.
Prabu mengungkapkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni pengungakapan data pribadi yang bukan milik sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun datau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tidak hanya itu, orang yang menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sampai saat ini, identitas Bjorka belum terungkap oleh pihak berwenang di dalam negeri. Sebelumnya, sang peretas juga mengeklaim telah berhasil meraih data sejumlah lembaga pemerintah dan memperdagangkannya di pasar gelap.
Klaim Bjorka terkait dengan keberhasilan meraih data dari DJP membuat nama sang peretas kembali menjadi perhatian banyak orang di dalam negeri. Tidak hanya itu, data yang berhasil diretasnya disebut-sebut termasuk data orang-orang penting Indonesia.
Peretasan data pribadi yang terjadi terhadap organisasi atau instansi lembaga/ kementerian bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara juga mengalami peretasan. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak menebus dan tidak bisa meraih kembali data tersebut sampai akhirnya peretas memberikan kuncinya.
Direktorat Jenderal Pajak juga menungkapkan bahwa data log access dalam 6 bulan terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar di dunia maya dikliam bukan model yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dugaan kebocoran data NPWP tersebut menunjukkan bahwa ancaman peretasan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Selain itu, dugaan ini juga menjadi sinyal bagi banyak pihak – terutama pengelola data – untuk terus meningkatkan keamanan agar tidak dapat dibobol oleh para penjahat dunia maya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kementerian Keuangan pada 18 September 2024.
Baca juga: 6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Begini Cara Mengelola Data Pribadi
Kominfo juga sedang menindaklanjuti dan terus melakukan koordinasi secara intensif bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Negara Indonesia.
Prabu mengungkapkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni pengungakapan data pribadi yang bukan milik sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun datau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tidak hanya itu, orang yang menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sampai saat ini, identitas Bjorka belum terungkap oleh pihak berwenang di dalam negeri. Sebelumnya, sang peretas juga mengeklaim telah berhasil meraih data sejumlah lembaga pemerintah dan memperdagangkannya di pasar gelap.
Klaim Bjorka terkait dengan keberhasilan meraih data dari DJP membuat nama sang peretas kembali menjadi perhatian banyak orang di dalam negeri. Tidak hanya itu, data yang berhasil diretasnya disebut-sebut termasuk data orang-orang penting Indonesia.
Bukan Yang Pertama Kali
Peretasan data pribadi yang terjadi terhadap organisasi atau instansi lembaga/ kementerian bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara juga mengalami peretasan. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak menebus dan tidak bisa meraih kembali data tersebut sampai akhirnya peretas memberikan kuncinya.Direktorat Jenderal Pajak juga menungkapkan bahwa data log access dalam 6 bulan terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar di dunia maya dikliam bukan model yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dugaan kebocoran data NPWP tersebut menunjukkan bahwa ancaman peretasan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Selain itu, dugaan ini juga menjadi sinyal bagi banyak pihak – terutama pengelola data – untuk terus meningkatkan keamanan agar tidak dapat dibobol oleh para penjahat dunia maya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.