Ini 5 Pernyataan Pemerintah Tanggapi Hacker Bjorka
12 September 2022 |
08:39 WIB
Publik tengah heboh dengan aksi peretas atau hacker bernama Bjorka beberapa minggu belakangan. Namanya disorot sejak dugaan insiden kebocoran data masyarakat Indonesia membanjiri media sosial.
Baru-baru ini, Bjorka kembali diperbincangkan berkat dugaan aksi pembocoran data Presiden Republik Indonesia, Joko Widodoyang dilakukannya.
Tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia, Bjorka juga menyerang data pribadi milik Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G Plate pada Sabtu, 10 September lalu. Hacker itu juga menyerang aplikasi MyPertamina, Sim card registration, hingga KPU.
Baca juga: Tegas! Peretas & Pembajak Nintendo Switch Dihukum Penjara 40 Bulan
Deretan aksinya ini membuat pemerintah ketar-ketir menanggapi isu kebocoran data. Hingga Senin pagi, masyarakat terus mempertanyakan solusi dan langkah yang dikeluarkan kemenetrian terkait mengenai kasus ini.
Dilansir dari akun Youtube Komisi I DPR RI Channel, Johnny G Plate kembali menegaskan posisi Kominfo dalam dugaan insiden kebocoran data yang dialami beberapa badan dan pejabat negara belakangan ini. Menurutnya, Kominfo tidak akan melewati batas kewenangan dan hanya bekerja di bawah payung hukum. “Di bawah PP Nomor 71 2019, mengenai serangan siber leading sektor dan tugas pokoknya bukan berada di Kominfo,” sebut Jhonny G Plate dalam rapat kerja Komisi I bersama Kominfo.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan menangasi serangan siber di dunia digital sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Menanggapi hal ini, BSSN menyampaikan lima pernyataan dan langkah yang sedang dilaklukan pemerintah melalui pernyataan siaran pers tertulis tentang dugaan insiden kebocoran data yang disampaikan oleh Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra.
Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat Indonesia mampu melakukan penjagaan maksimal mengenai data pribadinya masing-masing dengan tidak mudah menyebarkan infomrasi personal secara sembarangan.
Editor: Dika Irawan
Baru-baru ini, Bjorka kembali diperbincangkan berkat dugaan aksi pembocoran data Presiden Republik Indonesia, Joko Widodoyang dilakukannya.
Tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia, Bjorka juga menyerang data pribadi milik Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G Plate pada Sabtu, 10 September lalu. Hacker itu juga menyerang aplikasi MyPertamina, Sim card registration, hingga KPU.
Baca juga: Tegas! Peretas & Pembajak Nintendo Switch Dihukum Penjara 40 Bulan
Deretan aksinya ini membuat pemerintah ketar-ketir menanggapi isu kebocoran data. Hingga Senin pagi, masyarakat terus mempertanyakan solusi dan langkah yang dikeluarkan kemenetrian terkait mengenai kasus ini.
Dilansir dari akun Youtube Komisi I DPR RI Channel, Johnny G Plate kembali menegaskan posisi Kominfo dalam dugaan insiden kebocoran data yang dialami beberapa badan dan pejabat negara belakangan ini. Menurutnya, Kominfo tidak akan melewati batas kewenangan dan hanya bekerja di bawah payung hukum. “Di bawah PP Nomor 71 2019, mengenai serangan siber leading sektor dan tugas pokoknya bukan berada di Kominfo,” sebut Jhonny G Plate dalam rapat kerja Komisi I bersama Kominfo.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan menangasi serangan siber di dunia digital sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Menanggapi hal ini, BSSN menyampaikan lima pernyataan dan langkah yang sedang dilaklukan pemerintah melalui pernyataan siaran pers tertulis tentang dugaan insiden kebocoran data yang disampaikan oleh Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra.
1. Validasi
Pemerintah melalui BSSN mengaku tengah menelusuri lebih lanjut mengenai beberapa diugaan insiden kebocoran data. Kini BSSN tengah melakukan validasi secara detail terhadap data-data pribadi yang diduga telah dipublikasikan tersebut.2. Koordinasi dengan PSE
Setelah melakukan validasi, BSSN kemudian berkoorinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terkait dengan isu kebocoran data, termasuk dengan PSE di Kementerian Sekretarian Negara.3. Upaya mitigasi
BSSN Bersama PSE langsung melakukan upaya-upaya mitigasi yang lebih cepat, terutama untuk memperkuat sistem kemanan siber ditengah risiko bocornya data yang lebih besar dari beberapa PSE.4. Koordinasi dengan penegak hukum
Selain melakukan upaya mitigasi, BSSN juga mengambil langkah-langkah hukum untuk menindak oknum peretas dibawah koordinasi dengan penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.5. Tanggung jawab Bersama
BSSN juga menegaskan jika keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, BSSN meminta seluruh PSE memastikan kemanan sistem elektronik di lingkungannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat Indonesia mampu melakukan penjagaan maksimal mengenai data pribadinya masing-masing dengan tidak mudah menyebarkan infomrasi personal secara sembarangan.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.