Konsultasi ke Psikolog Ternyata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya
02 September 2022 |
09:30 WIB
BPJS Kesehatan kerap digunakan masyarakat untuk berobat ke klinik atau rumah sakit. Badan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu memberikan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk konsultasi ke psikolog atau psikiater.
Genhype, perlu diketahui kesehatan mental juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Jadi, jangan anggap remeh jika kamu merasa mengalami gejala-gejala yang menunjukkan adanya gangguan mental. Selama ini salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan pergi ke psikolog ialah biaya.
Konsultasi ke psikolog terkait kondisi jiwa bisa dibilang cukup mahal. Dalam satu kali konsultasi, pasien mesti merogoh kocek sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih. Namun, bila telah memiliki kartu BPJS, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan hal tersebut.
Baca juga: 4 Perbedaan Psikolog & Psikiater yang Perlu Diketahui
Ya, kabar baiknya BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikolog. Sayangnya, belum semua orang tahu klaim dari BPJS Kesehatan tersebut. Kabar baik berikutnya, khusus untuk konseling dengan psikolog, masyarakat bisa melakukan sesi tersebut tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mengutip laman remisnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerangkan pelayanan kesehatannya bisa dipakai untuk layanan psikolog. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat kesehatan harus bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, dari rehabilitasi medis sampai dengan konseling dengan psikolog. Akan tetapi, semua pelayanan mesti berbasis diagnosis dan indikasi medis yang sebelumnya diberikan dokter terkait.
Data dari BPJS Kesehatan pada 2020 klaim terbanyak gangguan kejiwaan didominasi oleh pengidap schizophrenia, bipolar, gangguan organik, depresi, dan gangguan neurosa selain depresi.
Baca juga: Ini 5 Penyebab Pasien Gangguan Mental Enggan ke Psikolog
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan tentu akan diminta mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Supaya enggak salah, ada beberapa tahapan yang mesti dilewati sebelum akhirnya bisa berkonsultasi dengan psikolog.
Langkah pertama yang dilakukan ialah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes yang dimaksud bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.
Jangan lupa, siapkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Umumnya, jika di faskes tingkat pertama terdapat poli jiwa atau layanan psikolog, kamu bisa konsultasi. Namun, bila tidak, kamu bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan poli jiwa lain yang terdekat.
Jika sudah mendapat rujukan poli jiwa, kamu bisa langsung melakukan konsultasi dengan psikolog. Di poli jiwa, biasanya pasien akan mendapatkan beberapa pertanyaan umum, seperti apa yang sedang dirasakan dan bagaimana kondisi saat ini.
Saat wawancara, pastikan kamu menjawab dengan jujur. Ceritakan dengan detail apa yang sedang kamu alami. Dengan demikian, psikolog dapat memberikan diagnosis yang akurat.
Psikolog dan psikiater memang sama-sama spesialis kesehatan mental. Namun, psikolog bukan dokter. Psikolog hanya mendiagnosis masalah yang dialami pasien melalui kepribadian, perilaku, kebiasaan, pola makan atau tidur, cara berbicara, dan cerita yang dicurahkan saat konsultasi.
Layanan psikolog hanya seputar konsultasi dan psikoterapi psikologis yang fokusnya pada hubungan akar masalah, pola pikir, dan perilaku.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Genhype, perlu diketahui kesehatan mental juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Jadi, jangan anggap remeh jika kamu merasa mengalami gejala-gejala yang menunjukkan adanya gangguan mental. Selama ini salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan pergi ke psikolog ialah biaya.
Konsultasi ke psikolog terkait kondisi jiwa bisa dibilang cukup mahal. Dalam satu kali konsultasi, pasien mesti merogoh kocek sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih. Namun, bila telah memiliki kartu BPJS, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan hal tersebut.
Baca juga: 4 Perbedaan Psikolog & Psikiater yang Perlu Diketahui
Ya, kabar baiknya BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikolog. Sayangnya, belum semua orang tahu klaim dari BPJS Kesehatan tersebut. Kabar baik berikutnya, khusus untuk konseling dengan psikolog, masyarakat bisa melakukan sesi tersebut tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mengutip laman remisnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerangkan pelayanan kesehatannya bisa dipakai untuk layanan psikolog. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat kesehatan harus bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, dari rehabilitasi medis sampai dengan konseling dengan psikolog. Akan tetapi, semua pelayanan mesti berbasis diagnosis dan indikasi medis yang sebelumnya diberikan dokter terkait.
Data dari BPJS Kesehatan pada 2020 klaim terbanyak gangguan kejiwaan didominasi oleh pengidap schizophrenia, bipolar, gangguan organik, depresi, dan gangguan neurosa selain depresi.
Baca juga: Ini 5 Penyebab Pasien Gangguan Mental Enggan ke Psikolog
Cara Ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan tentu akan diminta mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Supaya enggak salah, ada beberapa tahapan yang mesti dilewati sebelum akhirnya bisa berkonsultasi dengan psikolog.
1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Langkah pertama yang dilakukan ialah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes yang dimaksud bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.Jangan lupa, siapkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Umumnya, jika di faskes tingkat pertama terdapat poli jiwa atau layanan psikolog, kamu bisa konsultasi. Namun, bila tidak, kamu bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan poli jiwa lain yang terdekat.
2. Proses Konsultasi
Jika sudah mendapat rujukan poli jiwa, kamu bisa langsung melakukan konsultasi dengan psikolog. Di poli jiwa, biasanya pasien akan mendapatkan beberapa pertanyaan umum, seperti apa yang sedang dirasakan dan bagaimana kondisi saat ini.Saat wawancara, pastikan kamu menjawab dengan jujur. Ceritakan dengan detail apa yang sedang kamu alami. Dengan demikian, psikolog dapat memberikan diagnosis yang akurat.
3. Terapi Selesai
Jika kamu berkonsultasi dengan psikolog, kemungkinan kamu tidak diberikan obat. Namun, bila konsultasi dilakukan dengan psikiater, ada kemungkinan kamu akan direkomendasikan obat.Psikolog dan psikiater memang sama-sama spesialis kesehatan mental. Namun, psikolog bukan dokter. Psikolog hanya mendiagnosis masalah yang dialami pasien melalui kepribadian, perilaku, kebiasaan, pola makan atau tidur, cara berbicara, dan cerita yang dicurahkan saat konsultasi.
Layanan psikolog hanya seputar konsultasi dan psikoterapi psikologis yang fokusnya pada hubungan akar masalah, pola pikir, dan perilaku.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.