llustrasi hacker (Sumber gambar: Clint Patterson/Unsplash)

Ramai Soal Hacker Bjorka, Hati-hati Deh Sebarkan Data Pribadi di Dunia Maya

13 September 2022   |   13:00 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Mengenai perlindungan data pribadi, pemerintah sejatinya tengah bergerak merealisasikan sanksi hukum bagi pelaku doxing di Indonesia. Komitmen pemerintah disampaikan melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih belum rampung.

Dilansir dari laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, salah satu isi dari RUU tersebut pada BAB VIII diatur mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi yang tercantum pada pasal 51 ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.

Selain itu, mengenai sansi terkait hal ini juga tertuang di Pasal 61 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. 

Menurut Sub Koordinator Bidang regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika, Tuaman Manurung, pemerintah akan berupaya untuk hadir dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia melalui realisasi RUU PDP tersebut.

Meski RUU PDP masih jauh dari kata rampung, sanksi hukum bagi pelaku doxing telah tertuang dalam Pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun adan atau denda paling banyak Rp700 juta.

Jika korban doxing merasa dirugikan dengan berbagai hal, maka pelaku dapat dituntut dengan pasal-pasal sebegi berikut:
  • Dituntut dengan ajuan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, yang selanjutnya diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Jika pelaku doxing menjadikan data pribadi seseorang untuk melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik: tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
  • Apabila pelaku doxing yang mempergunakan data pribadi untuk mengancam dan menakuti orang lain: dapat dituntut dengan pasal 45B junto pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Perlu diketahui, pelaku doxing memperoleh informasi pribadi dengan cara mendapatkan akses ke sistem elektronik dengan tindakan melawan hukum. Biasanya doxing dilakukan dengan alasan berupa penipuan, pelecehan, penghinaan, atau pembunuhan dan perbuatan lain yang merugikan dan membahayakan seseorang.

Editor: Dika Irawan 
1
2


SEBELUMNYA

Apa Itu Diet Defisit Kalori? Simak Penjelasan Pakarnya

BERIKUTNYA

Film Thunderbolts Akan Rilis Pada 2024, Yuk Intip Sejarah Singkatnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: