Marak Kejahatan Siber, Simak 5 Tips Melindungi Data Pribadi Internet
12 September 2022 |
09:11 WIB
Nama Bjorka sedang hangat diperbincangan masyarakat Indonesia berkat dugaan peretasan informasi personal yang berujung pada kebocoran data. Hacker Bjorka disebut-sebut telah meretas dan menyebarkan berbagai data pribadi yang terkait dengan informasi personal Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G Plate, registrasi SIM Card, MyPertamina, hingga data milik KPU.
Maraknya kebocoran data membuat pemerintah dituntut bergerak cepat merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih digarap. “Pemerintah harus hadir dalam segala sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk dalam upaya melindungi data pribadi,” kata Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika, Tuaman Manurung dikutip dari situs resmi Kominfo.
Baca juga: 5 Cara Menghindari Kejahatan Siber Phising
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga khawatir tentang keamanan data pribadinya masing-masing. Meski pemerintah memiliki andil besar melindungi data pribadi warganya, ada baiknya masyarakat mengetahui dan mempelajari cara melindungi data pribadi yang rawan menyebar di dunia internet. Hypeabis.id merangkum tips melindungi data pribadi yang diinformasikan oleh Kominfo. Yuk simak!
Perlu diingat, hak asasi dan privasi adalah aset berharga di era big data dan ekonomi digital yang telah dicantumkan dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 pasal 12. Pemerintah akan memperkuat hal ini dengan RUU PDP yang dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi dan meningkatkan kesadaran setiap individu dalam menjaga data pribadinya masing-masing.
Editor: Dika Irawan
Maraknya kebocoran data membuat pemerintah dituntut bergerak cepat merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih digarap. “Pemerintah harus hadir dalam segala sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk dalam upaya melindungi data pribadi,” kata Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika, Tuaman Manurung dikutip dari situs resmi Kominfo.
Baca juga: 5 Cara Menghindari Kejahatan Siber Phising
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga khawatir tentang keamanan data pribadinya masing-masing. Meski pemerintah memiliki andil besar melindungi data pribadi warganya, ada baiknya masyarakat mengetahui dan mempelajari cara melindungi data pribadi yang rawan menyebar di dunia internet. Hypeabis.id merangkum tips melindungi data pribadi yang diinformasikan oleh Kominfo. Yuk simak!
1. Ganti password secara berkala
Hal mudah pertama yang bisa dilakukan setiap individu adalah mengganti password secara berkala. Jangan gunakan informasi yang bersifat pribadi untuk menjadi password seperti tanggal lahir keluarga terdekat. Pastikan menggunakan password dengan gabungan nomor, karakter, dan huruf capital yang tidak mudah tertebak.2. Hindari tautan mencurigakan
Genhype sering menemukan tautan mencurigakan baik di email, SMS, atau aplikasi lainnya? Hindari untuk melakukan klik pada tautan tersebut ya! Kominfo menyebut jika tautan tersebut bisa saja merupakan sebuah metode phising untuk memancing kamu membocorkan data pribadimu sendiri.3. Unduh software legal
Jangan lupa untuk memastikan jika software atau aplikasi yang kamu unduh sudah legal. Hal ini bisa membantu menginformasikan update atau pembaruan aplikasi. Jangan lupa untuk melakukan update ketika palikasi legal memintanya. Pembaruan juga merupakan cara developer meningkatkan keamanan dari kemungkinan celah kebocoran data. Aplikasi yang illegal biasanya tidak memiliki updatem sehingga sangat mudah untuk diretas oleh hacker.4. Hindari menggunakan Wi-Fi di sembarang tempat
Penggunaan Wi-Fi di area umum tidak menjamin keamanan jaringan dan data personal kamu di dalam gadget. Maka sebaiknya hindari untuk menggunakan koneksi internet Wi-FI di sembarang tempat ya!5. Jaga data personal dengan baik
Data personal seperti e-mail, password, NIK KTP, nomor kartu debit bank dan sebagainya merupakan informasi yang bersifat privasi. Kamu tidak boleh memberikan data-data ini ke sembarang orang agar setiap data pribadi kamu tetap terjaga kerahasiaannya. Kominfo juga menyampaikan pentingnya menjaga pribadi untuk menghindari intimidasi secara online, penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hingga potensi pencemaran nama baik.Perlu diingat, hak asasi dan privasi adalah aset berharga di era big data dan ekonomi digital yang telah dicantumkan dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 pasal 12. Pemerintah akan memperkuat hal ini dengan RUU PDP yang dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi dan meningkatkan kesadaran setiap individu dalam menjaga data pribadinya masing-masing.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.