Bored Ape Yacht Club. (Sumber gambar: OpenSea)

Dari Pasar Seni, NFT Berpotensi Guncang Lanskap Aset Digital

30 August 2022   |   15:23 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Apa yang istimewa dari NFT? Kita hanya dapat melihatnya sesekali dan menyimpannya di galeri digital. Ini bukan pendapat yang tidak populer tetapi bagi sebagian orang, NFT lebih dari sekadar seni digital, tetapi juga bisa menjadi aset. Berkat kesuksesan cryptocurrency, NFT kini jadi aset digital andalan.

Non Fungible Token (NFT) merupakan sebuah aset kripto unik yang tengah ramai diperbincangkan dalam dunia seni. NFT dirancang untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kepemilikan barang virtual yang unik, seperti karya seni atau barang koleksi.

Di sisi lain, NFT merupakan aset digital yang mudah diperdagangkan, unik secara individual dan disimpan dalam blockchain terdesentralisasi seperti Ethereum. Yang membuat NFT unik, berbeda dengan kripto, aset digital ini tidak dapat dipertukarkan dengan aset lain dari segi identitas, nilai dan fungsi. 

Setiap item NFT hanya dapat dimiliki satu pemilik resmi pada satu waktu yang diamankan oleh blockchain, sehingga tidak dapat diubah catatan kepemilikan atau menyalinnya menjadi NFT yang baru. Oleh karena itu, setiap item NFT memiliki sifat yang unik, karena tidak ada duanya.

Baca juga: Simak Cerita Seniman Mamedz tentang Perkembangan Ekosistem NFT

Menurut Financial Times (2021), nilai transaksi digital NFT diperkirakan mencapai US$40 miliar atau setara dengan Rp570 triliun sampai dengan akhir Desember 2021.

International Arbitration Specialist, Shaun Leong, menjelaskan kepemilikan NFT dikelola melalui unique ID dan metadata yang tidak dapat direplikasi oleh token lain. NFT dicetak melalui sebuah smart contract yang menetapkan kepemilikan dan mengelola kemampuan transfer NFT.

Didukung oleh teknologi blockchain, metadata yang menyertainya mengotentikasi tautan dan mengidentifikasinya sebagai tautan resmi ke salinan sah dari file data. Data yang dienkripsi dalam blockchain merinci kepemilikan, keaslian, legitimasi, dan detail penting lainnya tentang NFT dan transaksi yang memberikan kepemilikan.

"Ketika kalian memiliki NFT, itu hanya berarti kalian memiliki kode dari blockchain yang berupa metadata," katanya dalam diskusi yang digelar di Art Jakarta 2022, Sabtu (27/8/2022).

Meski begitu, Shaun mengatakan NFT lebih dari sekadar rangkaian angka dan kode yang tercetak di blockchain, tetapi merupakan aset digital dan orang yang berinvestasi di dalamnya memiliki hak yang dapat dilindungi. Dalam hal ini, dia mengatakan NFT diakui sebagai properti berharga yang layak dilindungi.

Sebab, tak sedikit pihak yang ingin memanfaatkan situasi NFT yang kian digandrungi. Mulai dari penipu dan pemalsu bisa saja membuat lanskap NFT yang berisiko hingga mengalihkan hak kepemilikan atas aset NFT yang dijadikan sebagai jaminan utang.
 

BAYC No. 2162. (Sumber gambar: OpenSea)

BAYC No. 2162. (Sumber gambar: OpenSea)


Sebelumnya pada Mei 2022, seorang warga negara Singapura yang juga merupakan seorang kolektor berhasil memenangkan tuntutannya untuk menghentikan penjualan NFT yang digunakan sebagai jaminan terhadap pinjaman.

NFT yang dimaksud berasal dari seri Bored Ape Yacht Club (BAYC), koleksi 10.000 avatar simian yang harga dasarnya telah mencapai 108 Ethereum (ETH), atau US$368.000, sebagian karena hype di kalangan selebriti.

Keputusan Pengadilan Tinggi Singapura untuk membekukan perdagangan NFT didasarkan pada penilaian untuk menganggap NFT tersebut sebagai aset digital—kasus pertama dari putusan semacam itu di mana pun di dunia untuk sengketa komersial, menurut perwakilan hukum penggugat Withers.

Penggugat adalah investor NFT yang memiliki beberapa NFT BAYC. Pada bulan Maret, penggugat menggunakan satu NFT, BAYC No. 2162, untuk meminjam Ethereum senilai US$143.346 dari sesama pengguna kripto.

"Saya membantu klien yang memiliki NFT yang sangat berharga, hampir setengah juta dolar, di mana dia menggunakannya sebagai jaminan. Pemberi pinjaman mencoba menjualnya ketika klien tidak dapat membayar pinjaman Ethereum. Padahal perjanjiannya tidak pernah seperti itu," tutur Leong.

Transaksi pinjaman terjadi melalui NFTfi, platform komunitas yang berfungsi sebagai pasar pinjaman cryptocurrency dengan jaminan NFT. Para pihak menandatangani perjanjian pinjaman pada tanggal 19 Maret 2022, dimana klien Leong mentransfer BAYC No. 2162 ke NFTfi untuk ditahan sampai dia melunasi pinjaman kepada terdakwa.

Baca juga: 4 Cara Memiliki Pernikahan Metaverse, dari Sertifikat sampai Hadiah NFT

Ditetapkan dalam perjanjian bahwa kliennya tidak akan pernah melepaskan kepemilikan NFT, dan jika dia tidak dapat membayar kembali pinjaman tepat waktu, perpanjangan harus diberikan. Ketika klien mendapati dirinya tidak dapat membayar kembali pinjaman tepat waktu, terdakwa, yang melanggar kontrak mereka, memindahkan NFT ke dompet Ethereum pribadinya dan mendaftarkannya untuk dijual di OpenSea.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa pengadilan Singapura dapat mengambil yurisdiksi atas aset yang ditempatkan di blockchain terdesentralisasi. Implikasi langsung dari perintah pengadilan adalah NFT sekarang dianggap sebagai aset berharga dan layak dilindungi" kata Leong.

Meski bagi sebagian orang praktik ini masih asing, menggunakan NFT sebagai jaminan menyederhanakan proses pinjaman dengan menciptakan agunan yang, meskipun volatilitasnya tinggi, mengurangi risiko dan memberikan efisiensi kliring dan penyelesaian secara real-time.

Teknologi ini diharapkan dapat mengubah sifat kepemilikan digital selamanya, dari dunia seni menjadi perusahaan besar dan bahkan dalam sektor pasar modal yang sangat diatur. NFT memiliki potensi untuk mengubah secara total pasar dana pinjaman dan sekuritas bahkan pembiayaan perdagangan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Foto Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro Unggahan Sri Mulyani Jadi Perhatian Netizen

BERIKUTNYA

Penuh Tekanan, Begini Kelamnya Kehidupan Selebritas dari Kacamata Psikolog

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: