Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. (Sumber gambar : Freepik/Beststudio)

Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor? Lakukan 5 Langkah Ini

15 August 2022   |   18:15 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Kasus pelecehan di dunia kerja kembali muncul. Kali ini datang dari curahan hati salah seorang pengguna Twitter bernama Richo Pramono (@Jerangkah), yang mengaku istrinya dilecehkan secara verbal di grup obrolan kantor. Ada kata-kata yang tidak pantas dilakukan dan saat ini dia tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai tindak lanjut. 

Memang pelecehan seksual bukan dilakukan secara fisik saja seperti sentuhan yang tidak diinginkan. Menurut buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, pelecehan seksual juga termasuk ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

Kemudian pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir. 

Baca juga: Dampak Parah Kekerasan Seksual, Korban Alami Depresi Hingga Gangguan Kepribadian

Bentuk lainnya yakni pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.

Pelecehan seksual, apapun bentuknya yang terjadi di dunia kerja, pasti akan mempengaruhi kondisi psikis korbannya. Hal ini bisa membuat korban tidak nyaman dan menurunkan performa kerja mereka. Tidak sedikit yang akhirnya memutuskan diri untuk keluar dari lingkungan kantor tersebut secara terpaksa. 
 


Namun, sebelum memutuskan untuk keluar dari pekerjaan, sebaiknya lakukan beberapa langkah ini:


1. Bicarakan langsung dengan pelaku

Apabila kamu mendapat pelecehan seksual baik itu fisik, verbal, tulisan, atau berupa kode, sebaiknya bicarakan langsung kepada pelauku. Apabila pelaku menganggap itu hanya lelucon, beri tahu kalau hal tersebut tidak nyaman untuk diri kamu. 

Perhatikan jawabannya. Apakah pelaku menerima protes tersebut dan tidak mengulanginya, atau justru sebaliknya. Kata Psikolog Vara Saripalli, jawaban pelaku akan menentukan langkah kamu berikutnya. 


2. Laporkan

Nah, apabila kamu tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut secara langsung dengan pelaku dan membuat kamu semakin tidak nyaman serta aman, laporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang di kantor kamu. Sebagai contoh bagian sumber daya manusia atau HRD. Kamu juga bisa melaporkan ke atasan apabila pelecehan dilakukan oleh teman kamu di kantor.


3. Jangan ragu bawa ke jalur hukum

Tindakan ini diperlukan jika pelaku pelecehan seksual di kantor sudah melewati batas wajar, seperti penguntitan dan penyerangan seksual.  Laporkan ke penegak hukum setempat. Jangan lupa meminta dukungan rekan di kantor yang dapat kamu percaya. Jadikan dia sebagai saksi atas kasus pelecehan ini.


4. Dokumentasikan

Untuk melaporkan kasus kekerasan seksual tidak hanya butuk saksi, namun juga bukti. Oleh karena itu, kamu perlu mendapatkan bukti pelecehan seksual tersebut. Sebagai contoh meminta rekaman CCTV saat kejadian, atau sebisa mungkin kamu mendokumentasikan pelecehan yang sedang terjadi.

Rekaman percakapan di media sosial, rekaman suara, dan foto juga bisa menjadi bukti yang kuat. 


5. Cari pertolongan psikis

Tentu pelecehan seksual yang didapat sangat mempengaruhi kondisi psikis korban. Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara berkelompok di lingkungan kerja.

Pada saat itu, sebaiknya cari bantuan psikolog atau psikiater agar mental bisa dipulihkan. Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan kepercayaan diri kembali dan bisa berkomunikasi lagi dengan orang di sekitar tanpa trauma mendalam.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Titimangsa Foundation Sajikan Serial Monolog Di Tepi Sejarah Musim Kedua

BERIKUTNYA

78 Persen Anak Muda Indonesia di Kota Besar Tak Paham Produk Investasi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: