sumber gambar ilustrasi : cottonbro dari Pexels

Kwarnas Pramuka Susun Peraturan Perlindungan dari Perundungan, Kekerasan & Pelecehan seksual

16 December 2021   |   11:12 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, perundungan, pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian atau penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti  perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu adalah tindakan-tindakan yang dapat menimpa siapa saja, termasuk anggota pramuka.

Guna mencegahnya, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH).

Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Rusdi menjelaskan bahwa sebagai organisasi pendidikan, gerakan pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik. 

Dalam latihan  kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka. “Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya,” sebutnya, dalam penjelasan resmi. 

Kelompok kerja (Pokja) SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satu masukan adalah dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM)  2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama Komisi lainnya di Kwarnas.   

Dia berharap, penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi gerakan pramuka pada umumnya, dan khususnya meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat.

Di dalamnya memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya.  

Masih dalam rilis yang sama, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah anak korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir selalu menempati urutan tertinggi. 

Pada 2019 ada 6.454 kasus, tahun 2020 ada 6.980 kasus, dan tahun 2021 periode Januari - November tercatat ada 7.545 anak korban kekerasan seksual. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendata laporan kekerasan seksual pada anak yang terjadi di 27 kota/kabupaten di Indonesia. 

Di Amerika Serikat, sekitar 100 ribu anggota pramuka melaporkan telah mengalami pelecehan seksual oleh pembina dan seniornya. Pada tahun lalu, mereka mengajukan kompensasi ke organisasi Boy Scouts of America (BSA) yang memiliki 2,2 juta anggota yang berusia antara 5 dan 21 tahun.



Editor: Roni Yunianto
 

SEBELUMNYA

Rekaman Lagu Whitney Houston yang Belum Pernah Rilis Terjual US$1 juta

BERIKUTNYA

Safe from Harm, Begini Cara Pramuka Lindungi Anggota dari Perundungan, Kekerasan & Pelecehan seksual

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: