Mau Pasang Bendera Merah Putih? Yuk Simak Aturannya
01 August 2022 |
12:52 WIB
Setiap 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan. Untuk menyambut hari paling bersejarah bagi bangsa ini, seluruh masyarakat Indonesia wajib memasang bendera Negara Sang Merah Putih. Pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam beleid tersebut tertulis pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia; menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan; dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta agu kebangsaan.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus. Selain Hari Kemerdekaan, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Sejarah Paskibraka, Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih dari Kalangan Anak Muda
Mereka yang wajib mengibarkan adalah warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pemerintah daerah, masih dalam beleid tersebut, memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dalam rangka pengibaran Bendera negara di rumah.
Adapun Bendera Negara Sang Merah Putih yang dipasang adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Kemudian bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang masing-masing berukuran sama.
Tidak hanya itu, bendera negara yang dipasang juga terbuat dari kain yang warnya tidak luntur. Ukuran bendera, masih dalam beleid tersebut, juga berbeda-beda tergantung pada letak pengibarannya.
Bendera Negara Sang Merah Putih memiliki ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Adapun untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden, mobil pejabat negara, dan kendaraan umum masing-masing berukuran 36 cm x 54 cm, 30 cm x 45 cm, dan 20 cm x 30 cm. Ukuran bendera untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.
Kemudian, di kereta api, pesawat, dan di meja masing-masing memiliki ukuran 100 cm x 150 cm, 30 cm x 45 cm, dan 10 cm x 15 cm.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara ditetapkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Kemudian, pengibaran dan/atau pemasangan dapat dilakukan pada malam hari dalam keadaan tertentu.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, tengah-tengah atau sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Bendera Negara, lanjut beleid tersebut, dikibarkan dan/atau dipasang di tiang yang memiliki besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang di tali diikatkan di sisi dalam kibaran Bendera Negara.
“Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara yang dipasang berderet di tali sebagai
Hiasan memiliki ukuran yang sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Bendera Negara, lanjut Beleid, juga memiliki ketentuan penempatan ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi. Bendera Negara dipasang di sebelah kanan jika ada sebuah bendera atau panji organisasi.
Kemudian, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah jika ada 2 atau lebih bendera atau panji organisasi yang dipasang dalam satu baris; apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan.
Baca juga: Seni Ketoprak Harus Lentur Menghadapi Zaman
Bendera Negara, tertulis dalam Beleid, tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Adapun Bendera Negara memiliki ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi.
UU No. 24/2009 tersebut juga mengatur larangan bagi siapa pun untuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kemudian, larangan lainnya adalah memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Terakhir adalah siapa pun tidak boleh memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Editor: Nirmala Aninda
Dalam beleid tersebut tertulis pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia; menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan; dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta agu kebangsaan.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus. Selain Hari Kemerdekaan, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Sejarah Paskibraka, Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih dari Kalangan Anak Muda
Mereka yang wajib mengibarkan adalah warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pemerintah daerah, masih dalam beleid tersebut, memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dalam rangka pengibaran Bendera negara di rumah.
Adapun Bendera Negara Sang Merah Putih yang dipasang adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Kemudian bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang masing-masing berukuran sama.
Tidak hanya itu, bendera negara yang dipasang juga terbuat dari kain yang warnya tidak luntur. Ukuran bendera, masih dalam beleid tersebut, juga berbeda-beda tergantung pada letak pengibarannya.
Bendera Negara Sang Merah Putih memiliki ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Adapun untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden, mobil pejabat negara, dan kendaraan umum masing-masing berukuran 36 cm x 54 cm, 30 cm x 45 cm, dan 20 cm x 30 cm. Ukuran bendera untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.
Kemudian, di kereta api, pesawat, dan di meja masing-masing memiliki ukuran 100 cm x 150 cm, 30 cm x 45 cm, dan 10 cm x 15 cm.
Upacara bendera. (Sumber gambar: Unsplash/Mufid Majnun)
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, tengah-tengah atau sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Bendera Negara, lanjut beleid tersebut, dikibarkan dan/atau dipasang di tiang yang memiliki besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang di tali diikatkan di sisi dalam kibaran Bendera Negara.
“Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara yang dipasang berderet di tali sebagai
Hiasan memiliki ukuran yang sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Bendera Negara, lanjut Beleid, juga memiliki ketentuan penempatan ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi. Bendera Negara dipasang di sebelah kanan jika ada sebuah bendera atau panji organisasi.
Kemudian, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah jika ada 2 atau lebih bendera atau panji organisasi yang dipasang dalam satu baris; apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan.
Baca juga: Seni Ketoprak Harus Lentur Menghadapi Zaman
Bendera Negara, tertulis dalam Beleid, tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Adapun Bendera Negara memiliki ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi.
UU No. 24/2009 tersebut juga mengatur larangan bagi siapa pun untuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kemudian, larangan lainnya adalah memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Terakhir adalah siapa pun tidak boleh memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.