Bendera Merah Putih di atas kapal (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Ahmad Syahrir)

Menyambut 17 Agustus, Cek Persiapan dan Tata Laksana Pengibaran Bendera Merah Putih

02 August 2023   |   20:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu kegiatan yang kerap menjadi rutinitas dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia setiap Agustus adalah mengibarkan Bendera Merah Putih. Pengibaran ini sebagai salah satu cara memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap masyarakat dalam memperingati kemerdekaan  Indonesia. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: 5 Ide Desain Gapura 17 Agustus yang Unik & Menarik

Beleid tersebut menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus. Mereka yang wajib mengibarkan adalah warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.


Bentuk & Ukuran Bendera Merah Putih

Adapun, Bendera Negara Merah Putih yang dipasang adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Kemudian bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang masing-masing berukuran sama. Tidak hanya itu, bendera yang dipasang juga terbuat dari kain yang warnya tidak luntur. Ukuran bendera juga berbeda-beda tergantung kepada letak pengibarannya.

Bendera Merah Putih di Istana Kepresidenan
Bendera Negara Merah Putih memiliki ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; dan 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Bendera Merah Putih di Mobil Pejabat Negara
Sementara itu, bendera yang digunakan di mobil presiden dan wakil presiden, mobil pejabat negara, dan kendaraan umum masing-masing berukuran 36 cm x 54 cm, 30 cm x 45 cm, dan 20 cm x 30 cm.

Bendera Merah Putih di Transportasi
Ukuran bendera untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm. Kemudian, di kereta api, pesawat, dan di meja masing-masing memiliki ukuran 100 cm x 150 cm, 30 cm x 45 cm, dan 10 cm x 15 cm.

Bendera Merah Putih di Rumah dan Perkantoran
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, tengah-tengah, atau sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Pemasangan Bendera Merah Putih
Kemudian, Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang di tiang yang memiliki besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang di tali diikatkan di sisi dalam kibaran Bendera Negara. “Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Bendera Negara yang dipasang berderet di tali sebagai hiasan memiliki ukuran yang sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

Bendera Negara juga memiliki ketentuan penempatan ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi. Kemudian, dipasang di sebelah kanan jika ada sebuah bendera atau panji organisasi.

Posisi Bendera Merah Putih
Aturan juga menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah jika ada 2 atau lebih bendera atau panji organisasi yang dipasang dalam satu baris; apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan.

Bendera Negara juga tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Kemudian, bendera itu memiliki ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi ketika dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi.

Baca juga: Intip Tema & Makna Logo HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

IMEI iPhone Tidak Terdaftar? Begini 3 Cara Mendapatkannya

BERIKUTNYA

Makna Hari Raya Galungan & Kuningan, Momen Syukur dan Penyucian Diri Umat Hindu

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: