Sejarah Paskibraka, Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih dari Kalangan Anak Muda
17 August 2021 |
12:21 WIB
Tahun ini, Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas dalam pengibaran bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Tim Indonesia Tangguh yang terdiri dari 68 orang dengan Ardelia Muthia Zahwa sebagai perwakilan dari Provinsi Sumatera Utara yang terpilih sebagai pembawa Sang Saka Merah Putih.
Sebagaimana dilansir dari rilis resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, tim ini terdiri dari putra-putri dari seluruh provinsi di Indonesia termasuk Ardelia dan tiga orang Paskibraka dari Kelompok 8 yaitu Adiyta Yogi Susanto dari Provinsi Gorontalo, Dika Ambiya Rahman dari Provinsi Jawa Barat, dan Ridho Hadfizar Armadhani dari Provinsi Lampung.
Dengan formasi penuh Paskibraka di tahun ini, sebenarnya bagaimana sejarah pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Indonesia?
Singkatnya, Paskibaraka terbentuk pada tahun 1946 saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta, di mana kala itu Mayor (Laut) Husein Mutahar diperintahkan oleh Presiden Soekarno untuk menyiapkan proses pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Gedung Luhur Yogyakarta. Dari sinilah Mutahar terbayang akan gagasan pembawa bendera Merah Putih dilakukan oleh para pemuda dari seluruh wilayah di Indonesia.
Gagasan ini akhirnya hanya terealisasikan dengan lima orang anak muda yang terdiri dari tiga orang putra dan dua orang putri yang berlaku hingga tahun 1949. Namun, hal ini berubah ketika ibukota dikembalikan ke Jakarta pada 1950, di mana tradisi ini akhirnya hanya mengangkat pengibar bendera dari pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Kemudian pada 1967, Soekarno memanggil Husein Mutahar kembali untuk menangani proses pengibaran bendera Merah Putih dan akhirnya terbentuk gagasan formasi pengibaran bendera dalam tiga gugusan berdasarkan jumlah anggotanya, yaitu Kelompok 17 sebagai pemandu, Kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan Kelompok 45 sebagai pengawal.
Sementara itu, sistem perwakilan atau utusan provinsi dari setiap anggota Paskibraka baru berlaku pada tahun 1968. Sistem ini mengharuskan adanya sepasang perwakilan daerah yang terdiri dari seorang putra dan seorang putri dari sekolah menengah atas (SMA) dan seleksinya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Hingga saat ini, formasi yang diberlakukan pada tahun 1967 dan sistem perwakilan dari provinsi di Indonesia masih berlaku dan diterapkan dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Editor: Indyah Sutriningrum
Sebagaimana dilansir dari rilis resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, tim ini terdiri dari putra-putri dari seluruh provinsi di Indonesia termasuk Ardelia dan tiga orang Paskibraka dari Kelompok 8 yaitu Adiyta Yogi Susanto dari Provinsi Gorontalo, Dika Ambiya Rahman dari Provinsi Jawa Barat, dan Ridho Hadfizar Armadhani dari Provinsi Lampung.
Dengan formasi penuh Paskibraka di tahun ini, sebenarnya bagaimana sejarah pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Indonesia?
Singkatnya, Paskibaraka terbentuk pada tahun 1946 saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta, di mana kala itu Mayor (Laut) Husein Mutahar diperintahkan oleh Presiden Soekarno untuk menyiapkan proses pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Gedung Luhur Yogyakarta. Dari sinilah Mutahar terbayang akan gagasan pembawa bendera Merah Putih dilakukan oleh para pemuda dari seluruh wilayah di Indonesia.
Gagasan ini akhirnya hanya terealisasikan dengan lima orang anak muda yang terdiri dari tiga orang putra dan dua orang putri yang berlaku hingga tahun 1949. Namun, hal ini berubah ketika ibukota dikembalikan ke Jakarta pada 1950, di mana tradisi ini akhirnya hanya mengangkat pengibar bendera dari pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Kemudian pada 1967, Soekarno memanggil Husein Mutahar kembali untuk menangani proses pengibaran bendera Merah Putih dan akhirnya terbentuk gagasan formasi pengibaran bendera dalam tiga gugusan berdasarkan jumlah anggotanya, yaitu Kelompok 17 sebagai pemandu, Kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan Kelompok 45 sebagai pengawal.
Sementara itu, sistem perwakilan atau utusan provinsi dari setiap anggota Paskibraka baru berlaku pada tahun 1968. Sistem ini mengharuskan adanya sepasang perwakilan daerah yang terdiri dari seorang putra dan seorang putri dari sekolah menengah atas (SMA) dan seleksinya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Hingga saat ini, formasi yang diberlakukan pada tahun 1967 dan sistem perwakilan dari provinsi di Indonesia masih berlaku dan diterapkan dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.