Lagu Jadi Jaminan Kredit, Musisi Candra Darusman Sebut Indonesia Tertinggal dari Singapura & Malaysia
24 July 2022 |
17:03 WIB
Musisi jaz Candra Darusman menilai, Peraturan Pemerintah No.24/2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur pinjaman berbasis kekayaan intelektual sangat baik bagi musisi. Sebab dengan adanya aturan itu, karya-karya lagu berpeluang dapat dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga keuangan.
Meski begitu, dia melihat bahwa Indonesia cukup tertinggal jika dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Singapura, contohnya, kementerian keuangan menyokong bank yang memberikan pinjaman jika ternyata usaha nasabah atau peminjam mengalami kegagalan.
Namun, dia menilai langkah yang dilakukan pemerintah tetap diapresiasi. Menurutnya, beleid PP 24/2022 dapat mendorong pertumbuhan pendaftaran hak cipta. “Kalau mendorong produktivitas penciptaan lagu tidak secara langsung. Banyak faktor lain,” katanya belum lama ini.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Respons Perbankan & Otoritas Jasa Keuangan
Di sisi lain, dia menilai bahwa beleid tersebut tidak langsung bisa diterapkan. Dalam hal ini, pemerintah masih harus membangun lembaga penilaian atau valuation company/entity yang memiliki tugas menilai berapa nilai karya yang akan diagunkan.
“Semacam lembaga appraisal untuk tanah atau bangunan yang sudah lama ada,” katanya belum lama ini.
Selain itu, menurutnya masih diperlukan aturan pelaksana dari otoritas jasa keuangan (OJK) bahwa lembaga keuangan bank dan non bank dapat menerima karya seni sebagai intangible asset dalam neraca keuangan (balance sheet).
Dia menambahkan bahwa aturan lainnya yang harus ada dari OJK adalah kepastian jika para pihak dalam perjanjian mengalami wanprestasi.
Baca juga: Ketua Badan Perfilman Indonesia Ingatkan Pinjaman Berbasis Kekayaan Intelektual Sebaiknya Jangan Buat Hal Konsumtif
Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. Penilaian Kekayaan lntelektual.
Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
proposal Pembiayaan;
1. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
2. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
3. Produk Ekonomi Kreatif; dan
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
a. Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk:
a. Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Editor: Dika
Meski begitu, dia melihat bahwa Indonesia cukup tertinggal jika dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Singapura, contohnya, kementerian keuangan menyokong bank yang memberikan pinjaman jika ternyata usaha nasabah atau peminjam mengalami kegagalan.
Namun, dia menilai langkah yang dilakukan pemerintah tetap diapresiasi. Menurutnya, beleid PP 24/2022 dapat mendorong pertumbuhan pendaftaran hak cipta. “Kalau mendorong produktivitas penciptaan lagu tidak secara langsung. Banyak faktor lain,” katanya belum lama ini.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Respons Perbankan & Otoritas Jasa Keuangan
Di sisi lain, dia menilai bahwa beleid tersebut tidak langsung bisa diterapkan. Dalam hal ini, pemerintah masih harus membangun lembaga penilaian atau valuation company/entity yang memiliki tugas menilai berapa nilai karya yang akan diagunkan.
“Semacam lembaga appraisal untuk tanah atau bangunan yang sudah lama ada,” katanya belum lama ini.
Selain itu, menurutnya masih diperlukan aturan pelaksana dari otoritas jasa keuangan (OJK) bahwa lembaga keuangan bank dan non bank dapat menerima karya seni sebagai intangible asset dalam neraca keuangan (balance sheet).
Dia menambahkan bahwa aturan lainnya yang harus ada dari OJK adalah kepastian jika para pihak dalam perjanjian mengalami wanprestasi.
Baca juga: Ketua Badan Perfilman Indonesia Ingatkan Pinjaman Berbasis Kekayaan Intelektual Sebaiknya Jangan Buat Hal Konsumtif
Alur pinjaman kekayaan intelektual
Mengacu pada aturan tersebut, pinjaman berbasis kekayaan intelektual ini memiliki jenjang sebelum akhirnya lembaga keuangan mengesahkan. Berikut beberapa poin yang sudah Hypeabis.id himpun dari PP No. 24/2022.Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. Penilaian Kekayaan lntelektual.
Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
proposal Pembiayaan;
1. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
2. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
3. Produk Ekonomi Kreatif; dan
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
a. Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk:
a. Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c. Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Editor: Dika
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.