Platform Digital & Aplikasi Apa Saja yang Sudah Daftar ke PSE Kemenkominfo? Begini Rinciannya
19 July 2022 |
12:30 WIB
Menjelang satu hari sebelum batas terakhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rabu (20/7/2022), sejumlah pihak penyelenggara sistem elektronik dari media sosial, mesin pencari, hingga perangkat pendukung daring berlomba-lomba untuk mendaftarkan operasionalnya di Indonesia.
Pendaftaran ini hadir dengan tujuan penyesuaian informasi sekaligus perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan tersebut. Jika tidak mendaftar, pemblokiran terhadap layanan daring akan terjadi dan sebuah layanan daring akan dianggap tidak resmi atau ilegal di Indonesia.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga Google
Berdasarkan pantauan Hypeabis.id dalam situs resmi PSE Kominfo, saat ini tercatat setidaknya ada lebih dari 120 PSE Asing dan lebih dari 6.290 PSE Domestik yang sudah mendaftar. PSE ini termasuk dalam enam kategori besar penyedia, pengelola, dan/atau pengoperasi layanan daring.
Beberapa di antaranya adalah penawaran dan/atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, pengirim materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan berbagai metode, layanan mesin pencari dan penyedia informasi elektronik, dan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional.
Selain layanan daring, beberapa aplikasi gim juga tercatat dalam daftar ini. Beberapa nama yang terlihat adalah Ragnarok X: Next Generation dari perusahaan Nuverse (Hong Kong) Limited, Mobile Legends: Bang Bang dan Mobile Legends: Adventure dari Youngjoy Technology Limited. Ada juga beberapa layanan lain yang juga masuk seperti Microsoft Cloud Services, aplikasi pendidikan Sekolah Enuma: Bahasa Indonesia, hingga Netflix.
Tak hanya itu, beberapa layanan yang juga ikut tercatat adalah situs Kitabisa; layanan asuransi Prudential dan produk turunannya; situs produk fesyen seperti Crocs, Sketchers, Reebok, dan New Balance; layanan transportasi Grab dan Gojek; layanan e-wallet GoPay, OVO, Shopeepay; e-commerce Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Berrybenka, dan Zalora; serta layanan daring bank BCA, BRI, BNI, BTPN, dan produk-produk turunannya.
Baca Juga : Benarkah Google, Twitter dan Instagram Bakal Diblokir? Begini Penjelasannya!
Namun, beberapa aplikasi dari perusahaan teknologi besar seperti Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo, Instagram dan Bing belum terdaftar di dalamnya. Bahkan, beberapa aplikasi yang berasal dari luar negeri seperti aplikasi streaming musik dan film semisal Joox dan Viu, serta beberapa nama layanan daring lokal seperti Bioskop Online dan KlikFilm juga belum terlihat.
Penelusuran Hypeabis.id juga melihat bahwa ada sebagian PSE Domestik yang tidak mencantumkan domain situs mereka, baik domain biasa maupun domain yang mengarah pada toko aplikasi sejenis Play Store dan Apple Store. Tak hanya itu, ada juga 14 PSE Domestik yang mengalami pencabutan sistem elektronik dengan alasan yang tidak dirincikan.
Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah data PSE Asing dan Domestik akan terus bertambah dan diperkirakan akan berhenti pada Rabu (20/7/2022) atau hari terakhir dari pendaftaran PSE Privat oleh Kemenkominfo.
Editor : Syaiful Millah
Pendaftaran ini hadir dengan tujuan penyesuaian informasi sekaligus perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan tersebut. Jika tidak mendaftar, pemblokiran terhadap layanan daring akan terjadi dan sebuah layanan daring akan dianggap tidak resmi atau ilegal di Indonesia.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran PSE, Aturan Kominfo yang Mengancam Pemblokiran WhatsApp hingga Google
Berdasarkan pantauan Hypeabis.id dalam situs resmi PSE Kominfo, saat ini tercatat setidaknya ada lebih dari 120 PSE Asing dan lebih dari 6.290 PSE Domestik yang sudah mendaftar. PSE ini termasuk dalam enam kategori besar penyedia, pengelola, dan/atau pengoperasi layanan daring.
Beberapa di antaranya adalah penawaran dan/atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, pengirim materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan berbagai metode, layanan mesin pencari dan penyedia informasi elektronik, dan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional.
PSE Asing
PSE Asing yang tercatat dalam situs resmi PSE Kominfo mulai mendaftarkan namanya sejak 23 Mei 2022. Beberapa nama yang terlihat adalah Spotify, situs petisi Change.org, situs referensi landing page Linktree, aplikasi obrolan Telegram, media sosial Tiktok dan beberapa layanan turunannya, serta Discord.Selain layanan daring, beberapa aplikasi gim juga tercatat dalam daftar ini. Beberapa nama yang terlihat adalah Ragnarok X: Next Generation dari perusahaan Nuverse (Hong Kong) Limited, Mobile Legends: Bang Bang dan Mobile Legends: Adventure dari Youngjoy Technology Limited. Ada juga beberapa layanan lain yang juga masuk seperti Microsoft Cloud Services, aplikasi pendidikan Sekolah Enuma: Bahasa Indonesia, hingga Netflix.
PSE Domestik
Berbeda dengan PSE Asing yang baru mendaftar sekitar dua bulan lalu, beberapa PSE Domestik justru sudah mulai mendaftarkan layanan daringnya paling lama pada Februari 2021. Beberapa yang tercatat adalah aplikasi AIA Vitality milik PT AIA Financial, e-commerce Elevenia, aplikasi pendidikan Zenius, Oriflame, situs resmi Poco milik Xiaomi, situs LINE BIZ, hingga layanan daring pendidikan RevoU.Tak hanya itu, beberapa layanan yang juga ikut tercatat adalah situs Kitabisa; layanan asuransi Prudential dan produk turunannya; situs produk fesyen seperti Crocs, Sketchers, Reebok, dan New Balance; layanan transportasi Grab dan Gojek; layanan e-wallet GoPay, OVO, Shopeepay; e-commerce Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Berrybenka, dan Zalora; serta layanan daring bank BCA, BRI, BNI, BTPN, dan produk-produk turunannya.
Baca Juga : Benarkah Google, Twitter dan Instagram Bakal Diblokir? Begini Penjelasannya!
Namun, beberapa aplikasi dari perusahaan teknologi besar seperti Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo, Instagram dan Bing belum terdaftar di dalamnya. Bahkan, beberapa aplikasi yang berasal dari luar negeri seperti aplikasi streaming musik dan film semisal Joox dan Viu, serta beberapa nama layanan daring lokal seperti Bioskop Online dan KlikFilm juga belum terlihat.
Penelusuran Hypeabis.id juga melihat bahwa ada sebagian PSE Domestik yang tidak mencantumkan domain situs mereka, baik domain biasa maupun domain yang mengarah pada toko aplikasi sejenis Play Store dan Apple Store. Tak hanya itu, ada juga 14 PSE Domestik yang mengalami pencabutan sistem elektronik dengan alasan yang tidak dirincikan.
Seiring dengan perkembangan waktu, jumlah data PSE Asing dan Domestik akan terus bertambah dan diperkirakan akan berhenti pada Rabu (20/7/2022) atau hari terakhir dari pendaftaran PSE Privat oleh Kemenkominfo.
Editor : Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.