Museum Nasional Indonesia juga mengubah operasional museum (sumber gambar: Hypeabis.d/Yudi Supriyanto)

Musem Nasional Indonesia Berlakukan Tarif Baru untuk Tiket Masuk, Simak Yuk Rincian Lengkapnya

18 July 2022   |   10:46 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kalian para pencinta sejarah siap-siap nih, Museum Nasional Indonesia memberlakukan tarif baru untuk tiket masuk ke fasilitas tersebut. Tidak cuma melakukan penyesuaian tarif tiket masuk, museum ini juga memberlakukan tarif tiket untuk menyaksikan sejumlah pertunjukan seiring perubahan status museum menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Dalam rilis yang diterima oleh Hypeabis.id, penyesuaian tarif tiket masuk ke dalam Museum Nasional sebagai langkah untuk meningkatkan layanan museum kepada masyarakat, meremajakan fasilitas, perawatan, dan perlindungan koleksi, serta operasional kelangsungan museum. Demikian tertulis dalam rilis yang diterima Hypeabis.id.

Besaran tarif baru masuk ke dalam museum, masih dalam rilis, mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 117/KMK.05/2021 pada 22 Maret 2021.

Baca juga: 5 Museum Terbaik di Jakarta yang Wajib Dikunjungi

Dalam keputusan tersebut, Museum Nasional adalah instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Keuangan No.104/PMK.05/2022 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional.
 

Tarif baru tiket  Museum Nasional

Adapaun, besaran tarif tiket yang diterapkan berdasarkan SK Kepala Museum Nasional No.1562/F7.26/KB.00.05/2022 tentang tarif layanan utama dan No. 1563/F7.26/KB.00.05/2022 tentang tarif layanan penunjang.
 
  • Rp15.000 /orang dewasa.
  • Rp7.500 / orang untuk anak-anak.
  • Rp25.000 / wisatawan asing.
  • Rp10.000 / rombongan minimal 50 orang dewasa
  • Rp5.000/ rombongan untuk anak-anak


Tiket pameran temporer

Sementara tiket pameran temporer, Museum Nasional menetapkan:
  • Rp20.000 per orang. Besaran tarif ini belum termasuk besaran tarif reguler.
  • Rp35.000 tarif tiket pertunjukan ImersifA per orang
  • Rp10.000 orang untuk teater.

Tarif tiket pertunjukan ImersifA dan teater tersebut belum termasuk tarif reguler. Adapun tarif pemanduan daring atau virtual tour sebesar Rp5.000 prang.

Buat kalian yang ingin membeli tiket masuk ke dalam museum atau tiket regular dapat melakukan pembelian secara daring atau langsung ke museum (on the spot). Sedangkan pembelian tiket pameran temporer, pertunjukan, dan pemanduan daring hanya dapat dilakukan secara daring.
 

Jadwal operasional baru

Tidak hanya tarif masuk baru, masih dalam rilis, museum juga menerapkan jadwal operasional baru, yakni buka setiap ari dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WOB. Museum Nasional tutup pada libur keagamaan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti bersama dan hari libur nasional.
 

Profil Museum Nasional

Dilansir dari laman Museum Nasional, keberadaan museum ini diawali dengan berdirinya perhimpunan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen oleh pemerintah Belanda pada 24 April 1778.

Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BG) merupakan lembaga independen untuk memajukan penetitian dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan – khususnya dalam ilmu biologi, fisika, arkeologi, kesusastraan, etnologi dan sejarah, serta menerbitkan hasil penelitian.

Salah seorang pendiri lembaga ini, yaitu JCM Radermacher, menyumbangkan sebuah rumah miliknya di Jalan Kalibesar dan sejumlah koleksi benda budaya dan buku yang amat berguna. Sumbangan ini menjadi cikal bakal berdirinya museum dan perpustakaan.

Letnan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles menjadi Direktur perkumpulan selama masa pemerintahan Inggris di Jawa (1811-1816). Sadar bahwa rumah Rademacher tidak lagi mampu menampung koleksi benda budaya, Raffles membangun gedung baru sebagai museum dan ruang pertemuan unutk Literary Society di jalan Majapahit.

Gedung baru yang dibangun di Jalan Majapahit juga tidak mampu menampung koleksi perhimpunan seiring jumlah koleksi yang terus bertambah. Jadi, pada 1862, pemerintah Hindia-Belanda membangun sebuah gedung museum baru di tempat yang sekarang menjadi Museum Nasional.

Berjasa dalam bidang ilmiah dan proyek pemerintah, perkumpulan ini pun mendapatkan gelar koninklijk pada 1923. Nama perkumpulan pun mendapatkan tambahan koninklijk di bagian depan. 27 tahun berselang, tepatnya pada 26 Januari 1950, perkumpulan ini memiliki nama baru, yakni Lembaga Kebudayaan Indonesia.

Pada 17 September 1962, Lembaga kebudayaan Indonesia menyerahkan pengelolaan museum ke pemerintah Indonesia mengingat betapa penting museum ini bagi bangsa Indonesia, dan menjadi Museum Pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No.092/ 0/1979 padal 28 Mei 1979, Museum Pusat ditingkatkan statusnya menjadi Museum Nasional.

Baca juga: Kenapa Museum Kurang Memiliki Daya Tarik untuk Wisata Edukatif?

Masih dalam laman Museum Nasional, museum ini memiliki koleksi sebanyak lebih dari 100.000 benda yang terdiri dari tujuh jenis koleksi, yakni koleksi prasejarah, arkeologi masa klasik atau Hindu-Budha, numismatik dan heraldik, keramik, etnografi, geografi, dan sejarah.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Hai Para Maba, Ada Beasiswa dari Tanoto Foundation Nih, Begini Cara Daftarnya

BERIKUTNYA

Pemerintah Bikin Aplikasi Super? Begini Kata Pengamat Siber

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: